Polsek Cibinong Kawal Aksi Unjuk Rasa Mahasiswa di Kantor Dinas Pemadam Kebakaran Kabupaten Bogor

BOGOR.radarinformasi.com– Sebuah aksi unjuk rasa digelar oleh kelompok PD Aliansi Mahasiswa dan Pemuda Bogor di depan Kantor Dinas Pemadam Kebakaran Kabupaten Bogor, Rabu siang. Kamis (5/9)

Aksi yang dipimpin oleh Prayogo Supriyanto tersebut diikuti oleh sembilan peserta. Mereka menyuarakan dugaan korupsi terkait penyalahgunaan belanja BBM non-subsidi pada 37 unit mobil pemadam kebakaran di Kabupaten Bogor.

Kapolsek Cibinong, Kompol Waluyo, S.H., M.H., menjelaskan bahwa pengamanan aksi dimulai dengan apel persiapan pada pukul 12.00 WIB di halaman Kantor Dinas Pemadam Kebakaran, melibatkan 41 personel gabungan. Apel tersebut dipimpin langsung oleh Kompol Waluyo, didampingi KBO Samapta Polres Bogor, IPDA Eka Duta Baliawan. Dalam arahannya, Kapolsek menekankan pentingnya pengamanan yang humanis dan mengutamakan keselamatan.

Aksi dimulai pada pukul 13.30 WIB, di mana massa secara bergantian berorasi dengan menggunakan pengeras suara dan membawa poster bertuliskan “Evaluasi Damkar, Copot Kadis Damkar.” Aksi berlangsung damai dan tanpa insiden.

Aksi berakhir sekitar pukul 14.00 WIB dengan kondisi aman dan kondusif. Meski tuntutan yang disampaikan cukup serius, situasi tetap terkendali berkat pengamanan yang dilakukan oleh pihak kepolisian.

Pihak kepolisian menyatakan akan terus memantau perkembangan situasi untuk menjaga keamanan dan ketertiban umum, terutama terkait aksi-aksi unjuk rasa serupa yang berpotensi mengganggu ketertiban.

Sumber Humas Polres Bogor

Bule

KPK Tahan Tersangka Dirut PT VCK diduga Korupsi Proyek Infrastuktur di Dinas PU Buru Selatan

KPK Tahan Tersangka Dirut PT VCK diduga Korupsi Proyek Infrastuktur di Dinas PU Buru Selatan

JAKARTA.radarinformasi.com – Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) melakukan penahanan terhadap Tersangka IK selaku Direktur PT VCK dalam dugaan tindak pidana korupsi pemberian hadiah atau janji terkait pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Buru Selatan, Maluku tahun 2011 s.d 2016.

Tersangka IK ditahan untuk 20 hari pertama terhitung sejak tanggal 2 s.d 21 Maret 2022 di Rutan KPK Gedung Merah Putih. (Jakarta, 2 Maret 2022).

Dalam perkara ini Tersangka IK sebagai calon pemenang paket proyek infrastruktur pada Dinas Pekerjaan Umum, diduga telah mengirimkan uang sejumlah Rp200 juta sebelum pelaksanaan lelang. Uang tersebut sebagai tanda jadi yang ditujukan kepada TSS sebagai Bupati Buru Selatan melalui rekening bank milik JRK selaku pihak swasta.

Atas perbuatannya, Tersangka IK disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sebelumnya, KPK telah mengumumkan IK, TSS, dan JRK sebagai tersangka dalam perkara ini pada 26 Januari 2022.

Sampai dengan saat ini, KPK masih melakukan pendalaman terkait dugaan aliran sejumlah uang yang diberikan Tersangka IK untuk memenangkan berbagai proyek di Pemkab Buru Selatan.

KPK senantiasa mengingatkan seluruh pihak, baik kepada Penyelenggara Negara maupun para pelaku usaha, untuk memiliki kesadaran dan komitmen bersama dalam upaya pemberantasan korupsi. Salah satunya melalui praktik bisnis yang jujur dan berintegitas dalam pengerjaan proyek pembangunan. Agar hasil pembangunan tersebut dapat memberikan manfaat yang sebesar-besarnya bagi kesejahteraan rakyat.

Sumber : Biro Hubungan Masyarakat (KPK)

Red/Erick