Mobil Siaga Desa Warung Menteng terlihat Parkir di Tempat Wisata, Diduga Langgar Permenkes no 43 tahun 2016 Terkait Fungsi Mobil Siaga Desa

Mobil Siaga Desa Warung Menteng terlihat Parkir di Tempat Wisata, Diduga Langgar Permenkes no 43 tahun 2016 Terkait Fungsi Mobil Siaga Desa

BOGOR. radarinformasi.com– Pemerintah Kabupaten Bogor telah memberikan hibah berupa Mobil Siaga Desa yang disalurkan melalui Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa Kabupaten Bogor (BPMPD), dengan maksud dan tujuan untuk mempermudah pelayanan terhadap masyarakat, terutama dalam bidang kesehatan sesuai dengan yang  diterangkan pada BAB I paragraf 4 pasal 31 sebagaimana yang telah diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan nomor 43 tahun 2016, bahwasannya kendaraan atau mobil siaga desa adalah suatu alat transportasi yang dapat digunakan untuk mengantarkan warga yang membutuhkan pertolongan dan perawatan dengan segera ketempat pelayanan kesehatan dan kegawat daruratan baik untuk mengantarkan warga atau pasien sakit, ibu hamil dengan komplikasi, ibu bersalin serta untuk warga yang mengalami masalah kegawatdaruratan kesehatan, Senin ( 31/10/22).

Hal tersebut juga di jabarkan dalam  Peraturan desa tentang pengadaan mobil berbasis swadaya masyarakat, disebutkan, bahwa dalam rangka menjalankan tugas dan kewajiban Pemerintah Desa, dengan pertimbangan, untuk memberikan pelayananan secara maksimal kepada warganya, dalam segala bidang baik urusan administrasi pemerintahan maupun layanan pendukung lain seperti kesehatan, keamanan dan sosial, sehubungan hal tersebut khususnya untuk mengurangi angka kematian ibu ketika melahirkan dan pertolongan pertama kepada warga sakit berupa pengantaran ke Rumah Sakit.

Bahkan  dalam Bab Ketentuan Umum, sangat jelas dan gamblang disebutkan, Mobil Siaga adalah unit kendaraan yang dimiliki oleh desa yang di operasionalkan untuk melayani keperluan warga ketika diperlukan pertolongan cepat darurat. Disini yang dimaksud dengan gawat darurat adalah situasi dimana perlu dilakukan penanganan secara cepat dan tepat agar tak menimbulkan resiko yang merugikan, Mobil Siaga Desa juga pengaturannya telah diatur dalam Standar Prosedur Operasional (SOP) yang dibuat sebagai standar dari sebuah pelayanan atas penggunaan mobil siaga.

Akan tetapi sangat disayangkan, Mobil Siaga milik Desa Warung Menteng, Kecamatan Cijeruk, Kabupaten Bogor, telah dipergoki oleh Awak Media sedang terparkir di salahsatu tempat wisata di kawasan Kota Bogor (Kamis 28/10/22) dengan membawa rombongan ibu-ibu yang menurut Kodir selaku sopir tengah melaksanakan kegiatan Manasik Haji kegiatan dari salahsatu Paud.

“Iya ini saya sedang menjemput ibu-ibu yang sedang Manasik Haji, nanti aja kita ngobrol di desa”, ujar sopir saat di konfirmasi.

Sementara itu di dalam mobil, salahsatu ibu nyeletuk dan mengatakan bahwa, “Kenapa sih cuma di pakai buat manasik aja harus dipermasalahkan, kita masih saudara kades koq”.

Maman Fatulloh selaku Kepala Desa saat dikonfirmasi via seluler dengan singkat mengatakan, “Emang kalau Manasik itu jalan-jalan ya, terus, ada Perbubnya ga yang melarang”.

Red

Tanpa Papan Proyek, Pembangunan Irigasi di Desa Warung Menteng diduga Asal – asalan

Tanpa Papan Proyek, Pembangunan Irigasi di Desa Warung Menteng diduga Asal – asalan

BOGOR.radar.informasi.com – Gabungan Perkumpulan Kelompok Petani Pemakai Air (P3A) telah menerima gelontoran anggaran dari Pemerintah untuk pembangunan Irigasi guna meningkatkan kualitas panen para petani, akan tetapi sangat disayangkan, banyak pekerjaan Irigasi yang tidak mengedepankan kualitas, tentunya hal tersebut akan berdampak merugikan masyarakat selaku penerima manfaat, terutama para Petani dan juga mengakibatkan kerugian negara, Jum’at (16/04/21).

Dari hasil investigasi radar.informasi.com dilapangan, pembangunan Irigasi yang berlokasi di Kp.Cimenteng, Desa Warung Menteng, Kecamatan Cijeruk, Kabupaten Bogor tersebut, selain tanpa memasang papan proyek, dalam pemasangan pondasi diduga tidak digali terlebih dahulu, batu hanya menempel pada permukaan tanah, tentu saja hal itu akan mengakibatkan adanya pengurangan kekuatan dan daya tahan pembangunan itu sendiri.

Padahal setiap pengerjaan infrastruktur apapun itu jenisnya yang menggunakan anggaran APBD/APBN wajib adanya transfaransi publik, sebagaimana diatur dalam UU nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, papan proyek penting, agar masyarakat mengetahui dari mana sumber anggaran proyek dan jumlah anggaran yang diserap untuk pembangunan.

Andika selaku Ketua P3A tidak tampak dilokasi dan saat dikonfirmasi via Seluller Ia tidak memberikan respon apapun. Sementara itu Hadijana selaku Camat Cijeruk saat dikonfirmasi via WA mengatakan, “Setelah koordinasi dgn pelaksana kegiatan, papan nama disediakan oleh Balai Ciliwung Cisadane dan hari ini papan akan dipasang, mengenai pekerjaan yang tidak digali terlebih dahulu silahkan kangsung tanyakan kepada penanggungjawabnya saja”.

Sangat disayangkan lemahnya pengawasan dari Instansi terkait menyebabkan pembangunan dikerjakan secara asal – asalan dan tidak ada transfarasi kepada publik dan anehnya lagi pekerjaan hampir rampung pihak Balai Ciliwung Cisadane baru akan memasang papan proyek.

Red