Warga Tertipu Janji Palsu, Oknum Kepala KUA Tajurhalang Dituding Tilep Dana Haji

BOGOR.radarinformasi.com – Uang sebesar Rp120 juta milik pasangan suami istri calon jamaah haji asal Desa Kadumanggu, RT 002 RW 002, Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor, diduga raib ditipu oknum Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Tajurhalang, Senin (1/12/2025).

Peristiwa ini bermula ketika Tony Hidayat, anak dari pasangan calon jamaah haji Mahfudin dan Tati, berniat memberangkatkan kedua orang tuanya ke Tanah Suci. Ia kemudian diperkenalkan oleh mantan guru sekolahnya kepada Iwan Setiawan, S.Ag, yang saat itu menjabat sebagai Kepala KUA Tajurhalang.

Dengan iming-iming ketersediaan kuota haji tahun 2025 dan janji mampu memberangkatkan orang tua Tony, oknum tersebut meminta dana sebesar Rp120.000.000 sebagai biaya pelunasan dan percepatan (akselerasi) pendaftaran haji atas nama Mahfudin dan Tati.

Tony menjelaskan kepada Harian Sinar Bogor, Senin (1/12/2025), bahwa uang tersebut telah diserahkan secara tunai kepada Iwan Setiawan pada 19 Februari 2025 di kediamannya. Penyerahan disaksikan kedua orang tuanya dan disertai kwitansi bermaterai. Namun, hingga memasuki Mei 2025, tidak ada kabar kepastian keberangkatan dari pihak Iwan Setiawan.

“Pada Juli 2025 sempat ada pertemuan dengan Iwan Setiawan. Saat itu ia didampingi seorang pria bernama Sahrija yang mengaku sebagai saudaranya. Mereka meminta waktu tiga bulan untuk mengembalikan uang tersebut. Tapi sampai sekarang tidak ada realisasi, baik secara lisan maupun sesuai surat pernyataan yang dibuat. Alasannya uang orang tua saya ‘nyangkut’ di operator kantor pusat,” ujar Tony kepada HSB.

Sementara itu, ketika HSB berupaya meminta konfirmasi kepada Iwan Setiawan melalui sambungan telepon dan WhatsApp pada Senin (1/12/2025), yang bersangkutan tidak dapat dihubungi.

Red

PUPR Kabupaten Bogor Realisasikan Program Penyelenggaraan Jalan Tajurhalang Cijeruk

BOGOR.radarinformasi.com – Pemerintah Kabupaten Bogor melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang realisasikan anggaran jalan kota dan kabupaten Bogor, dengan pembuatan Tembok Penahan Tanah (TPT) di Kp. Palasari hilir, Desa Tajurhalang, Kecamatan Cijeruk, Kabupaten Bogor-Jawa Barat, Senin (09/10/2023).

Pengerjaan tersebut guna memperlancar pergerakan sarana dan jasa dengan besar anggaran Rp. 1.597.200.000.000,00 dimana pengerjaan mulai dilaksanakan pada 30 Agustus 2023 dan berlangsung selama 120 hari kalender.

Proyek dipercayakan kepada CV. Nicala Gevira selaku penyedi barang dan jasa sementara untuk konsultan pengawas oleh PT. Demensi Ronakon.

“Saya selaku perwakilan pak Budi yang bertanggungjawab atas pengerjaan proyek ini tentunya ingin berhubungan baik dengan semua pihak diwilayah ini baik dengan pihak pemerintah setempat, APH, warga maupun dengan para Awak Media yang juga tentunya ingin bersilaturahmi dengan kami”, ucap H. Abud

“Sejauh ini kendala yang kami rasakan dalam pengerjaan hanyalah akses jalan menuju pengerjaan yang posisinya di bawah jurang yang cukup tinggi seperti ini dengan akses jalan yang kami buat sendiri karena awalnya memang tidak ada akses jalan kebawah sini, karena kami sulit untuk menurunkan material apa lagi alat berat sehingga semua pengerjaan terpaksa kami kerjakan secara manual kecuali untuk pengecoran nanti akan kami buatkan semacam alat untuk menurunkan coran kebawah”, pungkasnya.

Sementara Fikri Nugraha selaku Konsultan Pengawas yang saat itu tengah melakukan pengecekan terkait adanya laporan prihal kesulitan dalam penggalian juga mengatakan bahwa sejauh ini belum ada kendala yang cukup berarti selain akses jalan dan keterbatasan alat berat sehingga semua terpaksa di kerjakan secara manual.

“Sejauh ini memang belum ada kendala lain yang cukup berat selain akses jalan dan keterbatasan alat berat sehingga semua terpaksa kami lakukan secara manual, kecuali nanti untuk corannya yah, tentunya kami berharap tidak ada kendala lain sampai pengerjaan selesai juga semoga cuaca masih bisa stabil karena jika diberi curah hujan deras yang lama tentunya akan banyak menghambat pengerjaan kami”, ucapnya.

Reporter : Dahlia
Redaktur : Dewi

Renovasi Kantor Desa Tajur Halang telah Usai, Kades berharap Pelayanan terhadap Masyarakat Meningkat

Renovasi Kantor Desa Tajur Halang telah Usai, Kades berharap Pelayanan terhadap Masyarakat Meningkat

BOGOR.radarinformasi.com- Untuk memberikan rasa nyaman kepada seluruh staff, serta meningkatkan pelayanan terhadap masyarakat, Pemerintah Desa Tajur Halang, Kecamatan Cijeruk, Kabupaten Bogor-Jawa Barat, mengalokasikan Bantuan Keuangan Provinsi untuk merenovasi kantor desa, yang dilaksanakan oleh TPK dan masyarakat dengn menggunakan anggaran sebesar Rp. 63.900.000.00 dengan waktu pengerjaan 30 hari kalender, Selasa (10/01/23).

Apud Adriansyah selaku Kepala Desa berharap dengan adanya perbaikan kantor desa dapat meningkatkn kinerja para staff-nya, baik dari segi pelayanan administratif ataupun pelayanan publik lainnya.

“Mudah-mudahan setelah renovasi ini selesai, para staff dapat bekerja lebih nyaman dari sebelummya, tentu saja dengan semangat dalam melayani masyarakat, masyarakat juga dapat merasakan manfaatnya, saat membutuhkan pelayanan, mereka dapat mendapatkan yang terbaik, intinya saya selaku Kepala Desa ingin memberikan yang terbaik buat masyarakat saya”, ujar Apud Adriansyah.

Masih menurutnya, “Anggaran Bankeu Provinsi ini dialokasikan menjadi beberaa titik dan alhamdulillah semua selesai sesuai waktu yang telah di tentukan, di awal tahun ini saya berharap agar ke depannya Desa Tajur Halang lebih maju, lebih baik dan masyarakatnya juga lebih ada peningkatan dalam segi ekonomi”.

“Banyaknya anggaran yang di gelontorkan oleh pemerintah, baik itu DD, ADD ataupun Samisade semua dapat direalisasikan sesuai dengan peruntukannya, semoga masyarakat dapat menikmati hasil dari semua pembangunan yang ada”, pungkasnya.

Reporter : Dewi

Diduga adanya Gratifikasi antara Pengusaha dan Oknum Pemerintah Wilayah, Pembangunan Tower BTS tak berijin telah Menjulang Tinggi di Desa Tajur Halang

Diduga adanya Gratifikasi antara Pengusaha dan Oknum Pemerintah Wilayah, Pembangunan Tower BTS tak berijin telah Menjulang Tinggi di Desa Tajur Halang

BOGOR.radarinformasi.com- Pembangunan infrastruktur yang mencakup pembangunan Tower Base Transceiver Stasion (BTS) merupakan program langsung dari Presiden Jokowi, namun meski demikian dalam pelaksanaan program tersebut harus tetap melalui prosedur yang ditetapkan oleh pemerintah, namun kenyataannya masih banyak proyek pembangunan yang belum mengantongi ijin dan sudah mulai berjalan, Sabtu (24/12/22).

Hal tersebut bisa terjadi diduga akibat adanya sistem kejahatan yang terselubung secara masif oleh pihak/oknum di wilayah, maka tak heran meski tanpa mengantongi ijin pembangunan dilakukan semakin berani, karena pihak pengusaha merasa ada yang memback-up dan sudah ada gratifikasi dengan pihak-pihak tertentu.

Seperti halnya pembangunan Tower BTS yang berada di Kp. Cijeruk Pangalap RT.01/RW 06. Desa Tajur Halang, Kecamatan Cijeruk, Kabupaten Bogor-Jawa Barat, jangankan IMB-nya, hingga saat ini pihak radarinformasi.com masih minim informasi atas pemilik Tower BTS tersebut, Kasi Ekbang Kecamatan, Camat hingga Kepala UPT Dinas Tata Bangunan Wilayah II Ciawi tetap bungkam dan tidak memberikan keterangan apapun saat dikonfirmasi.

Dengan diamnya para Pemangku wilayah saat dikonfirmasi dan adanya pembiaran pembangunan yang diduga tak berijin tersebut, menambah keyakinan adanya mafia-mafia penerima gratifikasi, jika hal ini dibiarkan maka masyarakat yang akan menjadi korban permainan atas mafia pemerintahan tersebut.

Anehnya lagi Kepala Desa Tajur Halang, melalui pesan Whaatshaap bersikap arogan terhadap Wartawati yang menayangkan pemberitaan terkait Tower BTS yang diduga bodong tersebut, sementara itu Kasi Trantib Pol.PP Kecamatan Cijeruk saat dikonfirmasi juga tidak memberikan penjelasan yang pasti.

“Silahkan hubungi Kepala Desa atau Ekbang Kecamatan, karena Camat yang tandatangan, saya hanya Penegak Perda”, ujarnya singkat.

Sangat disayangkan masih banyak terjadi pelecehan perundang-undangan yang telah ditetapkan, sehingga memberikan ruang yang leluasa bagi pengusaha nakal.

Reporter : Dewi

Meski Sudah Kokoh Berdiri, Tower Base Transceiver Stasion (BTS) di Desa Tajur Halang diduga belum Kantongi Ijin

Meski Sudah Kokoh Berdiri, Tower Base Transceiver Stasion (BTS) di Desa Tajur Halang diduga belum Kantongi Ijin

Bogor.radarinformasi.com- Sebagai salahsatu infrastruktur pendukung yang utama dalam penyelenggaraan telekomunikasi yang vital, maka penggunaan Menara Telekomunikasi harus efektif dan efisien yakni dengan memperhatikan faktor keamanan lingkungan kesehatan masyarakat dan estetika lingkungan, Jum’at (23/12/22).

Saat akan mendirikan Tower Base Transceiver Stasion (BTS), pihak pengembang juga harus mengurus perijinannya, terutama untuk ijin lingkungan harus lebih awal ditempuh, akan tetapi tidak cukup hanya sekedar ijin lingkungan semata, karena ijin lingkungan bukan acuan dan standarisasi izin membangun bangunan, tetap pihak pemgembang harus mengurus IMB sebelum pembangunan di mulai.

Begitu pula yang seharusnya di tempuh oleh pengembang yang berada di wilayah Kp. Cijeruk Pangkalan RT.01/RW 06. Desa Tajur Halang, Kecamatan Cijeruk, Kabupaten Bogor-Jawa Barat, namun sangat disayangkan ketika radarinformasi.com mendatangi lokasi pembangunan, tak satupun yang dapat dimintai keterangan terkait Tower yang hampir rampung dikerjakan tersebut.

Bahkan media yang seharusnya menjadi kontrol sosial minim informasi terkait perijinnannya, apakah sudah ditempuh sesuai prosedur atau belum, hanya Pekerja yang ada di lokasi dan tidak bisa memberi keterangan apapun, namun sangat jelas untuk papan IMB tidak nampak terpasang di lokasi pembangunan, menurut salahsatu Pekerja, Ia mengatakan bahwa, “Untuk koordinasi lingkungan sudah di pasrahkan kepada Ketua RW dan Kadus yang bertanggungjawab di wilayah sini. Saya hanya tahu perihal membangun saja, yang lain – lainya saya tidak tahu apa – apa.

Namun saat radarinformasi.com berusaha menggali informasi dari Ketua RW dan Kadus yang dimaksud dengan mendatangi kediamannya, yang bersangkutan tidak ada di tempat dan ketika di hubungi melalui seluler, hanya mengatakan sedang diluar dan silahkan menunggu, akan tetapi sangat disayangkan juga setelah lama menunggu, Agung yang juga sebagai salahsatu penanggungjawab dalam pembangunan Tower tersebut mengatakan bahwa Ia tidak bisa datang akibat cuaca yang kurang mendukung.

“Maaf saya tidak bisa datang ke lokasi karena hujan dan mau ada acara di kampung saya. Besok lagi aja ketemunya”, ucap Agung via seluler.

Begitu pula dengan Kepala Desa Tajur Halang, bungkam saat pihak media mempertanyakan via Whaatshaap, terkait sejauh mana perijinan pembangunan Tower BTS tersebut, sangat disayangkan juga sikap Kades, pejabat wilayah yang seharusnya mendukung peningkatan PAD, malah berkesan tutup mata dengan apa yang terjadi di wilayahnya.

Jika benar dugaan radarinformasi.com terkait belum diurusnya perijinan Tower tersebut, maka akan bertambah panjang deretan Tower Bodong di Kabupaten Bogor ini, tentu saja hal tersebut akan menyebabkan kerugian karena terjadinya kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Perlu diketahui, sebagaimana yang terdapat dalam peraturan undang-undang serta peraturan pejabat pemerintah setempat yang berkewenangan dalam perihal terkait perizinan pelaksanaan pembangunan Sarana Tower BTS bersama adalah, Undang-Undang No. 1/1970 dan No. 23/1992 mengatur mengenai Keselamatan dan Kesehatan Kerja,
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor: 02/Per/M.Kominfo/03/2008 tentang Pedoman Pembangunan dan Penggunaan Menara Bersama Telekomunikasi, Peraturan Bersama Menteri Dalam Negeri, Menteri Pekerjaan Umum, Menteri Komunikasi dan Informatika dan kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal: Nomor 18 Tahun 2009; Nomor: 07/Prt/M/2009; Nomor: 19/Per/M.Kominfo/03/2009; Nomor: 3 /P/2009 dan Peraturan Bupati kabupaten Bogor Nomor 61 Tahub 2011 Pembangunan dan Penggunaan bersama menara Telekomunikasi di kabupaten Bogor.

Hingga berita ini ditayangkan, tak satupun pihak perusahaan atau SITAK yang dapat dimintai keterangan terkait perijinan, nama perusahaan provider dan lain sebagainya.

Reporter : Iyonk
Redaktur : Dewi

Jalan Amblas, Mobilitas Masyarakat Desa Tajur Halang Tersendat

Jalan Amblas, Mobilitas Masyarakat Desa Tajur Halang Tersendat

BOGOR.radar.informasi.com – Untuk memperlancar mobilitas, akses jalan merupakan modal utama, namun sangat disayangkan, jalan yang berlokasi di Desa Tajurhalang RT.001/002 Kecamatan Cijeruk Kabupaten Bogor, amblas, peristiwa tersebut diduga karena kendaraan yang melebihi kapasitas melintas, Selasa (27/04/2021).

Tentu saja dengan amblasnya jalan tersebut mengakibatkan lumpuhnya mobilitas Masyarakat dan roda perekonomianpun tersendat, Menurut Aris selaku Sekretaris Desa Tajur Halang mengatakan, “Upaya sementara Pemerintah Desa yaitu memasang peringatan dan memblok jalan agar Masyarakat atau Pengguna Jalan lebih berhati – hati saat melintasi jalan yang amblas tersebut”.

Selain itu pihak Pemerintah Desa Tajur Halang beserta BPD dan Tokoh Masyarakat akan segera memperbaiki jalan yang amblas tersebut melalui musyawarah dan besok akan segera di laksanakan perbaikan jalan tersebut di karenakan jalan ini sangat di butuhkan oleh Masyarakat untuk akses bagi masyarakat yang menghubung kan antara desa tajur halang dan desa Tanjung sari.

“Setelah kita lakukan musyawarah, mudah – mudahan bsok bisa langsung kita perbaiki”, pungkas Aris.

Redaktur : Dewi Pelangi