Masyarakat Keluhkan Proyek Siluman Desa Ciburuy Sampai depan Pintu Rumah Ketua RT Setempat

Masyarakat Keluhkan Proyek Siluman Desa Ciburuy Sampai depan Pintu Rumah Ketua RT Setempat

BOGOR.radarinformasi.com- Kabupaten Bogor melalui program unggulan Pancakarsa yang terdiri dari Bogor sehat, cerdas, maju, membangun dan berkeadaban, bertekad melaksanakan peningkatan percepatan pembangunan, dengan Mutu dan kwalitas yang baik untuk kesejahteraan dan memudahkan masyarakat desa dalam kehidupan sehari-hari, khususnya untuk wilayah desa dipercayakan kepada Kepala Desa, Kecamatan dan DPMD, Kamis (15/08/22).

Begitu pula anggaran yang telah digelontorkan oleh Kabupaten Bogor melalui Desa Ciburuy, Kecamatan Cigombong, Kabupaten Bogor -Jawa Barat, anggaran tersebut dimaksudkan untuk kelancaran perputaran roda perekonomian selain itu juga untuk mendongkrak dan meningkatkan taraf kehidupan masyarakat, namun sangat disayangkan pembangunan Jalan Lingkungan (jaling) tersebut berkesan asal-asalan dan hanya sekedar menggugurkan kewajiban pihak desa semata.

Bagaimana tidak, di lokasi pembangunan Jaling tidak tampak terpasang papan proyek, bahkan hingga berita ini ditayangkan, asal muasal anggaran tidak diketahui, sedangkan masyarakat mengeluhkan kualitas aspal yang dinilai tidak sesuai, aspal yang baru sehari dikerjakan tersebut tampak mengelupas di beberapa titik, bahkan mulai rontok tergerus air, sehingga banyak asumsi negatife yang beredar, entah dari bahan yang digunakan kurang baik, tehknis dan metode pengerjaan yang salah dengan cara mengulangi volume atau karena penyebab lain.

Masyarakat sendiri tidak bisa memastikan penyebabnya, yang jelas proyek siluman tersebut sudah jelas melanggar Undang-undang (UU) No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, tidak hanya sampai disitu, di lokasi seorang warga menunjukan kepada radarinformasi.com bahwa rumah Ketua RT di aspal sampai depan pintu.

“Coba aja cek ke dekat Mushola, disana tampak aspal mulai ngelupas di tambah lagi itu rumah pak RT di aspal sampai depan pintu, padahal itu bukan jalan umum, jelas itu jalan pribadi ke rumahnya”, ujar Warga yang tengah berkerumun di lokasi pengaspalan.

Sementara itu, H. Nurdin yang ditunjuk sebagai Tenaga Ahli saat di konfirmasi mengatakan bahwa, “Saya hanya diperbantukan sebagai Tenaga Ahli, untuk anggaran saya tidak tahu, takut salah menjawab, untuk lebih jelasnya silahkan konfirmasi ke Ketua TPK atau wakilnya saja”.

“Mengenai aspal yang sampai depan rumah RT itu kan hanya sedikit, ibaratnya sebagai tanda terimakasih karena sudah berswadaya dalam pembangunan ini, dari kopi dan juga makanan ringan”, ujar H.Nurdin.

Namun sangat di sayangkan Dede (Ketua TPK) atau yang akrab disapa Ongcuy saat dikonfirmasi melalui seluler diem seribu bahasa, Whaatshap dari media hanya sekedar dibaca tanpa memberikan informasi apapun.

Reporter : Dewi/Yonk

Warga Desa Ciburuy merasa di Anak Tirikan oleh Pemdes, RTLH tidak Tepat Sasaran

Warga Desa Ciburuy merasa di Anak Tirikan oleh Pemdes, RTLH tidak Tepat Sasaran

BOGOR.radarinformasi.com- Dengan adanya pemberitaan di Media Online terkait RTLH Desa Ciburuy, Kecamatan Cigombong, Kabupaten Bogor-Jawa Barat, yang berjudul “RTLH Desa Ciburuy Tebang Pilih, Ketua Timses Sang Kepala Desa diprioritaskan, Masyarakat yang Membutuhkan Terabaikan”, pihak Pemdes, LPM dan Aris saling lempar tanggungjawab saat dikonfirmasi, Senin (29/11/21).

Bansos RTLH yang dinilai tidak tepat sasaran sehingga menimbulkan kecemburuan sosial di masyarakat, mulai hangat menjadi perguncingan, pasalnya para penerima manfaat diduga adalah orang-orang yang mempunyai kedekatan dengan pihak Pemdes, padahal sesuai aturan Bansos RTLH menjadi prioritas karena rumah layak adalah kebutuhan yang tidak bisa ditawar-tawar lagi.

Rumah sebagai tempat tinggal, tidak hanya sebatas sebagai tempat berteduh semata tetapi juga sebagai media interaksi sosial keluarga, selain itu RTLH harus tepat sasaran sehingga bermanfaat bagi yang benar-benar membutuhkan.Bahkan saat dikonfirmasi via seluler, LPM mengatakan bahwa dirinya hanya sekedar mengantar Tim Survey dan data Ia peroleh dari Oncuy selaku Kaur Perencanaan Desa Ciburuy.

Oncuy sendiri saat dikonfirmasi terkait data yang Ia ajukan, mengatakan bahwa, “Saya ga sekonyong-konyong menunjuk, sebab ada tim survei, tim survei yang menentukan, Tim survei ditunjuk dari provinsi dan LPM yang mendampingi saat survey”.

Sementara itu Aris selaku Tim Survey menjelaskan bahwa, semua penerima RTLH sudah sesuai dengan aturan.

“Kriteria di Rutilahu bukan di lihat dari bagus tampilan, tapi strukturnya ada gak, itu yang di prioritaskan dan saya gak ngerti dia itu di desa sebagai apa, yg penting rumah tersebut memang gak ada struktur itu yang di ajukan, semua dinilai terutama belum ada pembesian”, sanggah Aris.

Masih menurutnya, “Verifikasi yang kami lakukan atas usulan dari desa dan disitu pun banyak yang gak lolos dan saya minta data baru, jadi bukan kami yang menentukan,
hampir setengahnya yang gak lolos verifikasi, dalam hal pemilihan CPM bukan wewenang kami, yang kami pilih atas usulan LPM terus saya veripikasi, itu aja”.

Salahsatu warga yang enggan disebutkan namanya mengatakan bahwa, “Ya wajar AF dapat RTLH, walaupun rumahnya bagus dan punya usaha, itu kan dulunya Ketua Tim Kemenangan pak Kades dan sekarang menjabat sebagai Ketua Bumdes, yang saya tau orang-orang yang dekat aja yang dapat bantuan”.

Red

RTLH Desa Ciburuy Tebang Pilih, Ketua Timses Sang Kepala Desa diprioritaskan, Masyarakat yang Membutuhkan Terabaikan

RTLH Desa Ciburuy Tebang Pilih, Ketua Timses Sang Kepala Desa diprioritaskan, Masyarakat yang Membutuhkan Terabaikan

BOGOR.radarinformasi.com– Untuk mengentaskan kemiskinan, Bupati Bogor, Hj.Ade Yassin telah menggelontorkan dana yang fantastis untuk pembangunan Rumah Tidak Layak Huni (RTLH), anggaran tersebut mulai dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bogor, bantuan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat, dan program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kemen PUPR), Kamis (25/11/21).

Untuk RTLH yang bersumber dari APBD Kabuapten Bogor sebesar  Rp15 juta rupiah per-unit, sedangkan dari Pemprov Jawa Barat sebesar Rp17,5 juta per rumah dan dari program BSPS juga Rp17,5 juta. Kendati demikian, untuk bantuan dari Pemprov Jawa Barat dan BSPS, bakal diberikan dalam bentuk non-tunai, dengan pemberian berupa barang dan bahan bangunan, yang akan diberikan langsung kepada penerimanya.

Tentu saja tetap harus mempertimbangkan layak atau tidak seseorang menerima RTLH tersebut, pihak pemerintah desa harus benar-benar selektif dalam menentukan penerima manfaat, bukan asal tunjuk ataupun karena faktor kedekatan semata, sehingga tidak menimbulkan kecemburuan sosial.

Akan tetapi fakta yang terjadi di lapangan, terkadang menabrak aturan, seperti halnya yang terjadi di Kp.Muara Rt.03/10, Desa Ciburuy, Kecamatan Cigombong, Kabupaten Bogor-Jawa Barat, dimana penerima RTLH masih tergolong masyarakat yang mampu, selain kondisi rumahnya masih layak, Ia juga memiliki usaha dirumahnya.

“Sampai saat ini saya ga tau jumlah keseluruhan anggarannya, karena pas dikirim barang saya ga ada di rumah, cuma katanya sih pembelanjaan sudah mencapai hampir 10 juta, katanya sih jumlah keseluruhannya 10 juta lima ratus, katanya itu juga”, ujar AF.

Masih menurutnya, “Waktu itu LPM sama orang partai gerindra datang kesini nawarin RTLH, ya saya mau dan di ACC, pengajuaannya sih udah setahun yang lalu, kalau masalah saya layak menerima atau tidak kan yang meng acc orang dari partai dan LPM-nya”.

Sementara itu LPM Desa Ciburuy saat dikonfirmasi via seluler mengatakan bahwa, “Terkait rumah pak AF, saya hanya mensurvei aja dan saya dapat datanya dari pak Oncuy staf desa, beliau yang mendatanya, jadi untuk lebih jelasnya silahkan tanya ke pak Oncuy”.

Ironis memang, disaat masyarakat miskin masih banyak yang membutuhkan, pihak Pemdes diduga mendahulukan AF karena AF merupakan Ketua Timses Kades yang saat ini menjabat, selain itu AF juga sebagai Ketua Bumdes.

Red

Ketua TAP3MD Kabupaten Bogor : Apapun Alasannya Menjual Aspal itu Suatu Penyimpangan

Ketua TAP3MD Kabupaten Bogor : Apapun Alasannya Menjual Aspal itu Suatu Penyimpangan

BOGOR.radarinformasi.com- Pembangunan infrastruktur Jalan Lingkungan yang berada di wilayah Kp.Cisalopa, Desa Ciburuy, Kecamatan Cigombong, Kabupaten Bogor-Jawa Barat, mendapat sorotan dari berbagai pihak, pasalnya isu jual beli aspal menuai banyak pertanyaan, baik dari Warga ataupun pihak instansi terkait, Jum’at (01/10/21).

Seperti halnya penjabaran yang dilontarkan oleh Dadan Syarif selaku Ketua Tenaga Ahli Program Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa (TAP3MD) Kabupaten Bogor, Ia mengatakan bahwa apabila dalam pekerjaan yang membutuhkan Tenaga Ahli, MOU harus TPK yang buat bukan Kades.

“TPK itu kan ditunjuk oleh Kades, apabila ada pekerjaan yang melibatkan pihak ketiga maka diadakan rapat intern dan MOU yang membuat TPK atas sepengetahuan Kades, terkait ada kelebihan aspal itu perlu dipertanyakan, karena sebelumnya kan ada RKPDes yang isinya meliputi RAB, jenis pekerjaan dan akhirnya muncul nominal”, ujar Dadan.

Masih menurutnya, “Apabila ada aspal yang lebih bukan untuk dijual, ada yang namanya efisiensi atau tambah kurang pekerjaan sesuai dengan rencana awal, misalnya aspal lebih bisa direalisasikan, nanti ada laporan realisasi, akan tetapi kalau direalisasikan ke warung atau depan dapur warga itu salah dan masuk dalam kategori penyimpangan”.

“Nanti kita akan turun langsung untuk cek lokasi dan pekerjaannya, kita juga akan evaluasi, apabila benar ada potensi penyimpangan kita akan tetap tindak lanjuti”, pungkasnya.

Red

Dianggap hanya Pelengkap Administrasi, TPK Desa Ciburuy Kecewa

Dianggap hanya Pelengkap Administrasi, TPK Desa Ciburuy Kecewa

BOGOR.radarinformasi.com- Tim Pengelola Kegiatan (TPK) Desa Ciburuy, Kecamatan Cigombong, Kabupaten Bogor-Jawa Barat, merasa kecewa karena TPK seolah-olah hanya pelengkap administrasi saja, bahkan dalam pengaspalan Jalan Lingkungan di Kp. Cisalopa untuk penunjukan Tenaga Ahli dilakukan oleh pihak Pemdes tanpa melibatkan dirinya, Kamis (30/09/21).

Sementara itu Suherman,SE selaku Kepala Desa Ciburuy mengatakan dibeberapa Media Online bahwa pengerjaan seluruhnya oleh TPK dan begitu juga anggarannya, akan tetapi TPK sendiri mengatakan bahwa dirinya hanya memegang anggaran tidak lebih satu menit.

“Ya benar saya pegang anggaran akan tetapi hanya kurang dari satu menit, untuk Tenaga Ahli juga yang menunjuk pihak Pemdes (Kepala Desa) tanpa minta pertimbangan kepada saya”, ujar TPK saat dikonfirmasi via telpon.

“Dengan adanya berita yang mencuat terkait adanya penjualan aspal, saya sudah berusaha mengajak kepada Tim Ahli agar melakukan pengukuran secara bersama, agar bisa diketahui apakah volume mencukupi dan aspal yang dijual tersebut benar-benar aspal yang sisa, katanya sih yang menjual Akew Ketua Rw.03 Kp.Muara”, paparnya.

Asep A.Sudrajat selaku PLT.Camat Cigombong, saat dikonfirmasi via seluler mengatakan bahwa, “Kami tidak tahu ada hal tersebut, silakan saja dengan Kades,
tanggungjawab ada pada Kepala Desa, artinya harus diselesaikan oleh beliau dan TPKnya, saya sangat mendukung Pers, asal dalam rangka Ihdinas Siraatal Mustaqiim”.

Begitupun dengan salahsatu anggota DPMD, saat dikonfirmasi mengatakan, “Musti dicek dulu volumenya sudah benar atau belum begitu, kalau ada lebih aspal hingga dijual berarti ada perhitungan yang salah kalau menurut saya, coba nanti saya tanyakan ke bidang yang menanganinya, kenapa bisa lebih begitu”.

Red

Selain Tanpa Papan Proyek, dalam Jaling Desa Ciburuy terjadi Jual-beli Aspal ke Warga

Selain Tanpa Papan Proyek, dalam Jaling Desa Ciburuy terjadi Jual-beli Aspal ke Warga

BOGOR.radarinformasi.com- Pembangunan Jalan Lingkungan yang beralamat di Kp.Cisola Rt.04/06, Desa Ciburuy, Kecamatan Cigombong, Kabupaten Bogor-Jawa barat, menuai banyak pertanyaan, pasalnya di lokasi pembangunan tidak tampak adanya papan proyek, sehingga masyarakat tidak tahu dari mana sumber ataupun jumlah anggarannya, padahal sesuai dengan UU Keterbukaan Informasi Publik (KIP), Senin (27/09/21).

Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik menegaskan sebagaimana dalam Pasal 28 F Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyebutkan bahwa setiap Orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh Informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, dan menyimpan Informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.

Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik menggarisbawahi dengan tebal bahwa salah satu elemen penting dalam mewujudkan penyelenggaraan negara yang terbuka adalah hak publik untuk memperoleh Informasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Hak atas Informasi menjadi sangat penting karena makin terbuka penyelenggaraan negara untuk diawasi publik, penyelenggaraan negara tersebut makin dapat dipertanggungjawabkan. Hak setiap Orang untuk memperoleh Informasi juga relevan untuk meningkatkan kualitas pelibatan masyarakat dalam proses pengambilan keputusan publik. Partisipasi atau pelibatan masyarakat tidak banyak berarti tanpa jaminan keterbukaan Informasi Publik.

Selain melanggar UU KIP, pembangunan Jaling yang dilaksanakan oleh Sabarudin selaku Tenaga Ahli tersebut diketahui telah menjual aspal kepada Warga setempat, dengan volume kurang lebih 50 meter seharga Rp.2.500.000,00.

“Saya membeli aspal dari orang proyeknya dengan harga Rp.2.500.000,00 dan panjang 50 meter kurang lebihnya, katanya sih ada aspal yang sisa”, urai salahsatu Warga.

Sabarudin atau yang akrab disapa Babeh saat dikonfirmasi via seluler tidak memberikan jawaban apapun, sementara itu TPK sendiri melalu pesan Whaatshap mengatakan bahwa, “Saya ada dua proyek jaling jadi tidak bisa ada dilokasi setiap waktu, untuk papan proyek kata pihak Pemdes sedang dibuat, mengenai aspal yang di jual saya tidak tahu, dalam aturan itu ga boleh”.

“Harusnya Tenaga Ahli menjawab saat dikonfirmasi bukan lari dari permasalahan, intinya saya sebagai TPK benar-benar tidak tahu terkait adanya jual beli aspal”, papar TPK.

Red

Pekerjaan P3-TGAI Desa Ciburuy perlu dipertanyakan, diduga bisa Merugikan Petani Penerima Manfaat

Pekerjaan P3-TGAI Desa Ciburuy perlu dipertanyakan, diduga bisa Merugikan Petani Penerima Manfaat

BOGOR.radar.informasi.com – Pembangunan Irigasi dalam Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3-TGAI) yang berlokasi di Kampung Ciburuy, Desa Ciburuy, Kecamatan Cigombong, Kabupaten Bogor – Jawa Barat dan bersumber dari dana APBN Kementerian PUPR Tahun Angggaran 2021, diduga syarat kejanggalan, pasalnya dalam pengerjaannya tidak sesuai dengan speak yang telah ditetapkan, Selasa (27/04/21).

Hasil pantaun radar.informasi pada Sabtu kemarin, dilokasi tampak para Pekerja yang tengah melaksanakan kegitan pembangunan tanpa terlebih dahulu memasang pondasi, batu hanya sekedar diletakkan kemudian dibalut dengan pasir dan semen, belum lagi kondisi selokan masih terlihat air mengalir dengan deras, tentu saja hal ini akan mengurangi kualitas dari bangunan tersebut dan akan berdampak kerugian pada petani penerima manfaat sekaligus dapat merugikan keuangan negara.

Panitia pelaksana kegiatan P3- TGAI, Surahman atau yang biasa disapa Ongcui, tidaj tampak ada di lokasi, saat dikonfirmasi via Washapp sangat disesalkan tidak memberikan jawaban sama sekali. Anggaran sebesar Rp.195.000.000.00 tersebut diduga dijadikan ajang bancakan sehingga pelaksanaan kegiatan berkesan asal – asalan dan kurang pengawasan dari pihak TPM ataupun Kepala Desa selaku pemangku wilayah.

Ditempat terpisah Ketua LSM Perkumpulan Masyarakat Pemerhati Pembangunan Pasundan Raya ( PMP3R ) Anwar Resa, mengatakan, “Proyek tersebut sarat dengan penyimpangan, silahkan periksa, banyak pondasi tidak digali dan ukuran pondasi dasar yang seharunya 50 cm dibikin rata 30 cm, begitu halnya dengan ketinggian pondasi maupun lebarnya. Pelaksana P3-TGAI Itu hampir semua bermain dan mencuri ditataran teknis”, ujar Anwar.

Red