Fantastis, dalam Satu Bulan Sekitar 60 Juta di Raup SMAN 07 Kota Bogor dari Kantong Walimurid
BOGOR.radarinformasi.com- Dengan berdalih untuk pemaparan program-program unggulan sekolah demi kemajuan pendidikan Siswa-siswi dalam bidang ekstrakurikuler, Olimpiade Science Nasional, program kewirausahaan dan learning management sistem serta peningkatan kompetensi guru, Komite dan pihak sekolah SMAN 07 Kota Bogor membebankan anggaran yang diperkirakan mencapai Rp.1.557.100,00 kepada para Walimurid, Kamis (07/04/22).
Pungutan yang dibebankan kepada Orangtua Siswa-siswi kelas X, XI dan XII tersebut sebesar Rp.175.400,00 namun setelah di musyawarahkan kembali akhirnya disepakati menjadi minimal Rp.100.000,00/bulan selama waktu yang belum bisa ditentukan, tentu saja hal tersebut sangat membebani sebagian Walimurid, apalagi di masa pandemi seperti saat ini.
Pungli yang berdali sumbangan tersebut dianjurkan untuk dibayarkan melalui transfer ke rekening SMAN 07, saat tim radarinformasi.com mengklarifikasi ke pihak sekolah, AA Darmawan selaku Kesiswaan mengatakan bahwa, “Program ini memang atas gagasan saya, karena banyak Siswa-siswi di sini yang berprestasi, akan tetapi untuk nominalnya saya ga paham betul karena saya juga tidak ikut saat rapat”.
Sementara itu Agus Setiadi selaku Humas menjelaskan bahwa, “Sekarang ini kan SPP sudah tidak ada dan Dana BOS juga tidak bisa mencukupi makanya kita mnta sumbangan dari Orangtua Siswa”.
Padahal seperti yang kita ketahui, secara jelas dibedakan pungutan bersifat wajib dan mengikat, sementara sumbangan bersifat sukarela dan tidak mengikat. Demikian pula Pungutan diperbolehkan asal memenuhi ketentuan pada Pasal 8 dan larangan dilakukan Pungutan jika tidak sesuai pada Pasal 11 pada Permendikbud No. 44/2012.
Pembatasan pungutan pada lingkungan sekolah karena satuan pendidikan tingkat dasar sudah mendapatkan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).
Meskipun mengatasnamakan Komite, akan tetapi batas-batas penggalangan dana yang boleh dilakukan Komite Sekolah diatur dalam Peraturan Mendikbud No. 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah. Pada Pasal 10 ayat (2) penggalangan dana dan sumber daya pendidikan berbentuk bantuan dan/atau sumbangan, bukan pungutan. Jadi bantuan dan/atau sumbangan yang digalang Komite Sekolah untuk mendukung peningkatan mutu layanan pendidikan di sekolah dengan azas gotong royong sesuai fungsi Komite Sekolah dalam memberikan dukungan tenaga, sarana dan prasarana serta pengawasan pendidikan.
Bantuan pendidikan yang dimaksud dalam Peraturan Mendikbud No. 75/2016 adalah pemberian berupa uang/barang/jasa oleh pemangku kepentingan satuan pendidikan di luar peserta didik atau orangtua/walinya, dengan syarat disekapati para pihak.
Red/Dewi


