Data Terpadu Pusat Picu Penonaktifan PBI-JK, Pemkab Indramayu Siapkan Solusi Alternatif

INDRAMAYU.radarinformasi.com – Sejumlah warga Kabupaten Indramayu mengeluhkan status kepesertaan Program Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI-JK) yang mendadak nonaktif saat hendak mengakses layanan di fasilitas kesehatan.

Keluhan tersebut mengemuka dalam audiensi Forum Wartawan GEPLAK dengan Dinas Kesehatan Kabupaten Indramayu terkait surat edaran Nomor 400.7.3.6/337/SDK.

Menanggapi hal itu, Dinas Kesehatan Kabupaten Indramayu menjelaskan bahwa perubahan status PBI-JK merupakan dampak pemutakhiran data terpadu yang dikelola pemerintah pusat melalui Kementerian Sosial Republik Indonesia bersama BPJS Kesehatan.

Sekretaris Dinas Kesehatan Indramayu, H. Dede Setiawan, SKM., M.H.Kes., menyebutkan sebanyak 84.313 peserta PBI-JK dinonaktifkan berdasarkan data terpadu dari Kementerian Sosial. 

Menurutnya, kondisi tersebut berdampak langsung pada pelayanan di daerah karena masyarakat tetap datang ke fasilitas kesehatan untuk berobat.

“Penonaktifan bersumber dari data pusat. Di daerah, kami berhadapan langsung dengan masyarakat yang membutuhkan pelayanan sekaligus penjelasan,” ujarnya. Rabu (18/02)

Ia menambahkan, secara administratif pihaknya tetap harus mengikuti ketentuan yang berlaku, sehingga dibutuhkan koordinasi lintas sektor guna mengatasi kendala teknis di lapangan.

Sementara itu, Kepala Bidang Sumber Daya Kesehatan (SDK), Murniasih, S.KM., M.KM., menjelaskan kewenangan aktivasi PBI-JK berada di bawah Kementerian Sosial, sedangkan di tingkat kabupaten difasilitasi oleh Dinas Sosial.

Sebagai solusi bagi peserta nonaktif yang tetap membutuhkan layanan kesehatan, Pemerintah Kabupaten Indramayu menyediakan program Jamkesayu (Jaminan Kesehatan Masyarakat Indramayu) melalui skema PBI Pemda atau PBI APBD.

Adapun fasilitas kesehatan yang telah bekerja sama dalam program tersebut meliputi RSUD Indramayu, RS Sentot, RS Mitra Plumbon, RS MM, RS Zam Zam, RS Bhayangkara, RS Pertamina, serta 49 puskesmas di wilayah Kabupaten Indramayu.

Melalui aplikasi Jamkesayu, masyarakat diwajibkan melengkapi persyaratan berupa foto KTP terbaru, Kartu Keluarga minimal pembaruan tahun 2023, foto rumah, serta surat rujukan atau keterangan pelayanan kesehatan yang mencantumkan diagnosis pasien.

Reaktivasi PBI-JK dapat diproses apabila peserta terdata dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN), tergolong tidak mampu, memiliki penyakit kronis atau kondisi darurat medis, serta status nonaktif kurang dari enam bulan.

Dinas Kesehatan mengimbau masyarakat untuk memastikan data kependudukan selalu valid dan mutakhir agar proses verifikasi berjalan lancar, sehingga hak atas pelayanan kesehatan tetap terjamin.

Reporter : Andika
Redaktur : Rizal

Diduga Oknum Perangkat Desa Pancawati Lakukan Pungli dalam Pembuatan BPJS Kolektif

BOGOR.radarinformasi.com — Sejumlah warga Desa Pancawati, Kecamatan Caringin, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, mengeluhkan adanya dugaan pungutan liar (pungli) terkait pembuatan kartu BPJS secara kolektif yang dilakukan oleh oknum perangkat desa melalui ketua RT setempat. Kejadian ini mencuat pada Selasa (1/7/2025).

Keluhan warga bermula dari imbauan yang disampaikan ketua RT agar warga segera mengurus BPJS Kesehatan secara kolektif dengan alasan gratis. Namun, setelah kartu BPJS selesai dicetak, warga diminta membayar Rp25.000 per jiwa dengan alasan untuk biaya cetak kartu. Kondisi ini memunculkan kecurigaan dan keresahan di tengah masyarakat.

“Waktu itu Pak RT bilang pembuatan BPJS gratis, tapi setelah kartunya jadi, kami diminta bayar Rp25 ribu per orang untuk tebus kartu. Di dalam satu KK bisa ada lima orang atau lebih, jadi saya merasa keberatan,” ujar salah satu warga yang enggan disebutkan namanya.

Warga tersebut juga mengaku bahwa pungutan tersebut dilakukan oleh RT atas perintah staf desa. “Yang minta memang RT, tapi katanya atas perintah staf desa. Katanya uang itu untuk biaya cetak kartu. Padahal yang mengurus ini banyak, lebih dari tiga RT,” tambahnya.

Sementara itu, Sekretaris Desa (Sekdes) Pancawati saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon mengakui adanya pungutan tersebut. Menurutnya, meski pembuatan BPJS gratis, tetap ada biaya cetak kartu yang dibebankan kepada warga.

“Memang bikin BPJS itu gratis, tapi kan tetap ada biaya cetaknya. Kalau mereka urus sendiri, biayanya malah lebih besar, belum lagi antrinya. Jadi uang Rp25 ribu itu untuk biaya cetak kartunya,” jelas Sekdes.

Padahal, sesuai ketentuan hukum, pungutan liar termasuk kategori tindak pidana korupsi. Hal ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Selain itu, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 368 Ayat (1) juga menyebutkan, siapa pun yang dengan ancaman atau paksaan memaksa orang lain untuk memberikan sesuatu dapat dipidana penjara paling lama sembilan tahun.

Kasus ini menambah daftar praktik pungli yang merugikan masyarakat, terutama warga yang ingin mendapatkan layanan kesehatan secara mudah dan terjangkau. Warga berharap pihak berwenang segera menindaklanjuti dugaan pungli tersebut agar tidak terus berlarut.

Red