Polresta Bogor Kota Berhasil Tangkap 4 Pelaku Pencurian dengan Modus Pecah Kaca
BOGOR.radarinformasi.com – Jajaran Satuan Reserse Kriminal Polresta Bogor Kota berhasil menangkap 4 Pelaku pencurian dengan modus pecah kaca, aksi pencurian dengan modus tersebut sering beraksi di wilayah hukum Polresta Bogor Kota, (15/04/2022).
Dikatakan Kombes Pol. Susatyo Condro Purnomo, selaku Kapolresta Bogor Kota dalam jumpa Persnya, dirinya menyampaikan, “Tadi malam kami telah melakukan penangkapan terhadap 4 orang tersangka dengan kasus pencurian dengan berkedok pecah kaca”, ucapnya.
Adapun para Pelaku tindak kejahatan tersebut diantaranya, berinisial KN (36 th) warga asal Oku Timur, CK (24 th) warga asal Oku Timur, UN (23 th) warga Oku Timur dan TD (40 th) warga asal Oku Timur juga, mereka ini satu kampung.
“Untuk lokasi tempat mereka beraksi, saat ini kami baru mengindentifikasi sebanyak empat kejadian, yang pertama wilayah TKP di Tajur, Kecamatan Bogor Timur, kedua di wilayah Kedung Halang, Kecamatan Bogor Utara, adapula TKP di wilayah Kabupaten Bogor tepatnya di Tapos Cibinong dan Cileungsi, wilayah tersebut ini baru kami indentifikasi dengan 4 titik TKP”, jelasnya.
Susatyo kembali menerangkan, “Dari hasil kejahatan mereka kami berhasil mengumpulkan barang bukti berupa 4 kendaraan roda 2 lengkap dengan peralatan untuk mereka beraksi, kemudian barang bukti selanjutnya yaitu satu buah laptop”.
“Kasus ini berhasil kami ungkap setelah berita modus kejahatan dengan memecahkan kaca mobil tersebut sempat viral yang telah tertangkap dari kamera CCTV yang berlokasi di wilayah Kedung Halang, dimana 2 pelaku tersebut beraksi dengan menggunakan sepeda motor dan teman lainnya menunggu dibelakang”, terangnya.
Atas tindakan kejahatan mereka, para pelaku atau tersangka terjerat dalam undang undang KUHP Pasal 363 dengan hukuman paling lama tujuh tahun penjara.
Reporter : Fahri
Redaktur : Dewi Pelangi



