SPBU 34.433.09 Nyangkowek Diduga Membantu Penimbunan BBM Jenis Pertalite Secara Ilegal

SUKABUMI.radarinformasi.com- Rita selaku Pengawas Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU)  34.433.09 Nyangkowek, yang terletak di Jalan Siliwangi, Kecamatan Cicurug, Kabupaten Sukabumi, diduga melegalkan penjualan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis pertalite dengan menggunakan motor yang bolak-balik dalam waktu berdekatan untuk melakukan pengisian, Kamis, (22/08/24).

Dugaan kongkalikong antara pegawai SPBU dengan pembeli bertentangan dengan UU No 22 tahun 2021, kios pengecer dilarang melakukan pembelian di SPBU. Jika SPBU kedapatan menjual BBM tersebut sehingga pembeli diduga melakukan penimbunan atau penyimpanan tanpa izin dapat dipidana dengan Pasal 56 Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Menurut salahsatu pemotor, dalam sehari ia bisa 15 kali melakukan pengisian dan bahkan ada sekitar 50 pemotor lainnya yang sudah tertampung dalam sebuah paguyuban dengan sekali pengisian memberikan uang sebesar Rp. 2.000,00 kepada Operator.

“Hari ini saya baru dua kali ngisi, saya cuma kerja dan cuma disuruh saja sama pemilik pom mini, disini banyak kok yang melakukan hal yang sama kaya saya”, ujar salahsatu pemotor.

Hal tersebut sesuai dengan yang terlihat di SPBU, dimana ada beberapa pemotor yang terlihat dalam hitungan menit telah beberapa kali melakukan pengisian secara full tank hingga mencapai Rp 185.000,00 sekali pengisian.

Tak lama, salahsatu perwakilan paguyuban yang enggan menyebutkan namanya datang untuk mengklarifikasi terkait dugaan ini. “Pihak SPBU terutama Pengawas sudah tahu bahkan kita juga sudah kordinasi ke pihak Polsek setempat dengan cara memberi  uang bulanan sebesar Rp. 500.000,00,” ucapnya saat pihak radarinformasi.com melakukan konfirmasi.

Sementara itu, pihak manajemen SPBU 34.433.09 Nyangkowek yang diwakili oleh Rita (Manajer sekaligus pengawas), memberikan pernyataan bahwa memang praktik tersebut terjadi disini.

“Memang pihak SPBU sudah mengizinkan praktik ini dan sudah dilakukan sejak beberapa bulan lalu,” ujar Rita, manajer sekaligus pengawas SPBU.

Sungguh miris apabila hal seperti ini dibiarkan berlangsung terus menerus, apalagi pihak SPBU juga mengizinkan praktik itu berjalan. Karena selain merugikan masyarakat, dapat merugikan negara.

Team

Alat Berat Proyek BBWS Sungai Cidurian, Diduga Kuat Menggunakan BBM Ilegal (BBM Subsidi)

BOGOR.radarinformasi.com– Polsek Cigudeg Polres Bogor Polda Jabar, tindak lanjuti terkait berita dimedsos tentang adanya dugaan pengiriman solar ilegal oleh sebuah perusahaan pada proyek di wilayah Cigudeg Kabupaten Bogor, pada 19 September 2023. Rabu (20/09/2023).

Dimana pihak kepolsian personil Reskrim Polsek Cigudeg langsung melakukan penyelidikan di proyek Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) di Sungai Cidurian, Kecamatan Cigudeg.

Kapolsek Cigudeg Polres Bogor, Kompol Wagiman S.H., mengatakan bahwa hasil pengecekan di lokasi proyek yang diduga terdapat pengiriman solar ilegal kami mendapati adanya satu tangki penampung BBM dan surat jalan dari perusahaan penyedia BBM ke prosek BBWS Cigudeg sebanyak 8000 liter.

“Selain itu kami juga meminta keterangan pihak humas  perusahaan yg mengerjakan proyek BBWS Cigudeg, yang bersangkutan mengatakan bahwa terkait pengiriman solar saya tidak tahu solar itu legal atau tidak karna pembeli minyak solar dilakukan oleh perusahaan pemilik alat berat yang di sewa oleh proyek BBWS Cigudeg”.

“Saat ini proses penyelidikan sendiri masih  kita lakukan, dengan meminta keterangan dari berbagai pihak terkait”, ungkap Kapolsek Cigudeg Polres Bogor Kompol Wagiman.

Dikesempatan lain Kasi Humas Polres Bogor  IPTU Desi Triana, SH menyampaikan apabila warga masyarakat ada yang menemukan hal – hal yang mengganggu kamtibmas dan menemukan tindakan kriminalitas lainnya dan adanya perekrutan Tenaga kerja Ilegal dengan Menjanjikan Gaji besar akan tetapi tidak resmi payung hukumnya masuk dalam tindak pidana perdagangan orang TPPO segera adukan laporkan ke Call Center (021) 110 operator kami melayani 24 jam aduan serta laporan masyarakat ataupun nomor aduan Polres Bogor di 0812 1280 5577,
dan akan ditindak lanjuttin baik dari Polsek terdekat maupun Polres Bogor langsung.

Sumber Humas Polres Bogor

Bule