Camat Sukagumiwang Kawal Lelang Tanah Kas Desa Cibeber, Dorong Tata Kelola Aset Desa yang Transparan

INDRAMAYU.radarinformasi.com – Pemerintah Desa Cibeber, Kecamatan Sukagumiwang, menggelar lelang tanah kas desa yang berlangsung di Aula Balai Desa Cibeber, Kegiatan yang menjadi agenda rutin desa tersebut mendapat perhatian berbagai unsur pemerintahan, lembaga desa, serta tokoh masyarakat sebagai upaya mewujudkan pengelolaan aset desa yang transparan dan akuntabel. Rabu (11/6/2026)

Hadir langsung dalam kegiatan tersebut Camat Sukagumiwang, Moh. Mulya Setiawan, S.STP., yang memberikan dukungan sekaligus melakukan pengawasan terhadap jalannya proses lelang. Kehadirannya menjadi bentuk komitmen pemerintah kecamatan dalam memastikan seluruh tahapan pengelolaan aset desa dilaksanakan secara terbuka dan sesuai ketentuan yang berlaku.

Selain unsur pemerintah kecamatan, kegiatan juga dihadiri Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM), para Ketua RT dan RW, tokoh masyarakat, calon peserta lelang, Babinsa, serta Bhabinkamtibmas.

Dalam sambutannya, Camat Sukagumiwang menegaskan pentingnya prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam setiap pengelolaan aset milik desa. Menurutnya, keterbukaan proses lelang menjadi salah satu cara untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah desa.

“Pengelolaan aset desa harus dilakukan secara profesional, terbuka, dan dapat dipertanggungjawabkan. Dengan melibatkan berbagai unsur masyarakat, proses lelang ini diharapkan berjalan objektif serta memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi desa,” ujarnya.

Sebelum pelaksanaan lelang dimulai, Pemerintah Desa Cibeber terlebih dahulu menyampaikan tujuan kegiatan serta peran strategis tanah kas desa dalam mendukung peningkatan Pendapatan Asli Desa (PADes) yang nantinya digunakan untuk pembangunan dan pemberdayaan masyarakat.

Pelaksanaan lelang dibagi dalam tiga sesi. Sesi pertama dimulai pukul 20.00 WIB dengan lelang tanah bengkok, dilanjutkan sesi kedua pukul 20.30 WIB untuk lelang tanah pangonan, dan sesi ketiga pukul 21.00 WIB dengan agenda lelang tanah titisarah.

Seluruh proses berlangsung dengan mekanisme penawaran terbuka yang disaksikan langsung oleh peserta dan unsur pengawas. Antusiasme peserta terlihat sepanjang kegiatan, sementara BPD dan LPM turut menjalankan fungsi pengawasan guna memastikan seluruh tahapan berjalan sesuai tata tertib yang telah ditetapkan.

Di sisi lain, Babinsa dan Bhabinkamtibmas melakukan pemantauan guna menjaga keamanan dan ketertiban selama pelaksanaan kegiatan berlangsung.

Pemerintah Desa Cibeber menilai lelang tanah kas desa merupakan langkah strategis untuk mengoptimalkan pemanfaatan aset desa sekaligus meningkatkan pendapatan yang dapat digunakan bagi kepentingan masyarakat. Sebagai bentuk pertanggungjawaban publik, hasil lelang nantinya akan disampaikan secara terbuka kepada masyarakat.

Dengan selesainya seluruh rangkaian kegiatan, panitia menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang telah berpartisipasi dan mendukung jalannya acara. Pemerintah Desa Cibeber berharap kegiatan tersebut dapat semakin memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap tata kelola pemerintahan desa yang transparan, profesional, dan berorientasi pada kepentingan publik.

Lelang tanah kas desa yang berlangsung tertib, aman, dan lancar itu menjadi cerminan sinergi antara pemerintah desa, masyarakat, dan unsur pemerintahan dalam mewujudkan pengelolaan aset desa yang lebih baik demi mendukung pembangunan dan kesejahteraan masyarakat.

Sumber Humas Sukagumiwang

Andika

DPC PPP Indramayu Siap Kosongkan Kantor di Jalan Pahlawan, Dukung Penataan Aset Daerah

INDRAMAYU.radarinformasi.com- Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Kabupaten Indramayu, yang merupakan salah satu partai pendukung pasangan calon Lucky Hakim–Syaefudin, menyatakan kesiapannya mengosongkan kantor sekretariat yang berlokasi di Jalan Pahlawan No. 31, Kelurahan Lemahmekar, Kecamatan Indramayu. Keputusan itu diambil sebagai bentuk dukungan terhadap kebijakan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Indramayu dalam penataan dan pengamanan aset daerah.

“Kami sudah menerima surat dari Sekda Indramayu Aep Surahman dengan nomor: 00.2.5/1862/BKAD tertanggal 2 Juli 2025, yang meminta agar kantor tersebut dikosongkan paling lambat 31 Juli 2025,” ungkap Sekretaris DPC PPP Indramayu, Ahmad Fheryza, saat dikonfirmasi media, lewat sambungan telepon (WA),” Minggu (27/7/2025).

Ia menjelaskan, bangunan kantor PPP tersebut berdiri di atas tanah milik Pemkab Indramayu seluas 995 meter persegi. Aset itu terdaftar dalam Kartu Inventaris Barang (KIB-A Tanah) dengan kode barang 1.3.1.01.001.004.001 dan nomor sertifikat hak pakai: 3.

“Kami mendukung penuh langkah pemerintah dalam menata aset daerah. Karena status tanah itu milik negara, maka kami tidak akan mempertahankan yang bukan menjadi hak kami,” tegasnya.

Meski demikian, Fheryza mengungkapkan bahwa gedung tersebut memiliki nilai historis bagi perjalanan politik PPP di Indramayu. Ia pun berharap ada solusi terbaik melalui proses mediasi dengan Bupati Indramayu Lucky Hakim.

“Harapannya, kami bisa mendapatkan tempat baru untuk sekretariat. Kami juga telah mengirimkan surat permohonan audiensi kepada Bupati, namun belum mendapat tanggapan,” lanjutnya.

Untuk sementara, pihaknya tengah mencari alternatif lokasi sekretariat agar aktivitas partai tetap dapat berjalan. Ia berharap pemerintah daerah dapat memberikan opsi atau bantuan fasilitas relokasi yang layak.

“Intinya, kami siap mengosongkan kantor, tapi kami juga ingin ruang yang memadai untuk menjalankan roda organisasi partai,” pungkasnya.

Langkah DPC PPP ini dipandang sebagai bentuk kedewasaan politik serta dukungan terhadap tertib administrasi dan legalitas aset milik pemerintah daerah.

Reporter  : Andika

Redaktur  : Rizal

Polemik Aset Daerah Indramayu: Antara Hak Pakai Partai dan Kewenangan Pemkab

INDRAMAYU.radarinformasi.com – Permohonan pengosongan aset daerah oleh Pemerintah Kabupaten Indramayu menuai sorotan. Tak terkecuali Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PDI Perjuangan Kabupaten Indramayu, yang kini tengah menghadapi potensi “penggusuran” dari kantornya sendiri. Minggu (6/7)

Konflik ini memantik pertanyaan besar: sejauh mana kewenangan pemerintah daerah dalam menata aset, terutama jika yang bersengketa adalah partai politik dengan hak pakai yang masih berlaku?

Berdasarkan surat Nomor: 00.2.5/161/BKAD, Pemkab Indramayu telah melayangkan permohonan penataan, inventarisasi, dan optimalisasi pemanfaatan aset daerah kepada DPC.

PDIP Indramayu, Kantor partai berlambang banteng moncong putih ini, yang berlokasi di atas tanah bersertifikat Hak Pakai Nomor 4 seluas 1.000 M2, menjadi salah satu target penertiban.

Ketua DPC PDI-P Kabupaten Indramayu telah mengonfirmasi bahwa Hak Pakai atas kantor mereka masih berlaku hingga pertengahan tahun 2027. Ini mengindikasikan bahwa PDI-P telah menempati aset pemerintah daerah ini setidaknya selama 30 tahun, mengingat ketentuan Pasal 49 Peraturan Pemerintah Nomor 18 tahun 2021 yang mengatur Hak Pakai bagi Badan Hukum adalah 30 tahun dan dapat diperpanjang (Pasal 52 PP 18/2021).

Lantas, jika Hak Pakai masih berlaku, mengapa Pemkab Indramayu tetap meminta pengosongan?

Menurut  Hendra Irvan Helmy, SH. Ketua Pimpinan Cabang  Partai Kebangkitan Nusantara Indramayu, permohonan pengosongan ini adalah hal yang wajar.

Meskipun masa berlaku Hak Pakai belum habis, pemerintah daerah dapat mengajukan pengosongan apabila pemegang Hak Pakai tidak lagi memenuhi syarat. Hal ini sesuai dengan Pasal 55 Ayat 1 juncto Pasal 57 Huruf e Peraturan Pemerintah Nomor 18 tahun 2021.

Lebih lanjut, Hendra menegaskan bahwa tindakan Pemkab Indramayu merupakan konsekuensi yuridis dari Pasal 33 ayat (3) UUD 1945 dan Pasal 1 ayat (3) juncto Pasal 2 ayat (1) UUPA. Kedua pasal ini dengan jelas menyatakan bahwa bumi dan air serta kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Mahkamah Konstitusi dalam putusannya Nomor 001-021–022/PUU–I/2003 turut memperkuat penafsiran “hak dikuasai negara” sebagai serangkaian tindakan pengelolaan sumber daya alam untuk kemakmuran rakyat.

Intinya, negara, dalam hal ini pemerintah daerah, memiliki fungsi kebijakan, pengurusan, pengaturan, pengelolaan, dan pengawasan terhadap aset-asetnya. Secara hukum, siapapun dilarang memakai tanah tanpa izin pihak yang berhak. Pemerintah berkewajiban melindungi aset daerah dari penguasaan pihak lain yang tidak sah.

Maka dari itu, pengosongan aset daerah oleh pemerintah daerah sebagai pihak yang berhak terhadap pemakai aset yang bukan haknya secara sah, haruslah dianggap sebagai tindakan yang konstitusional dan berdasar hukum.

Polemik ini membuka ruang diskusi yang lebih luas tentang optimalisasi aset daerah dan batasan penggunaan fasilitas publik oleh partai politik. 

Apakah kasus DPC PDI-P Indramayu ini menjadi awal dari penataan aset daerah secara menyeluruh di Indramayu? Kita tunggu saja kelanjutannya. 

Reporter : Andika
Redaktur : Rizal

Terkait Dugaan Penggelapan Aset Daerah, Ini Sanggahan Wabup H. Hairan, S.H.

TANJAB BARAT.radarinformasi.com- Wakil Bupati Tanjung Jabung Barat (Wabup Tanjab Barat) H. Hairan, SH menyangkal dugaan dan tuduhan penggelapan aset daerah (Matrial Bekas Rumah Dinas Wabup) yang belakangan ini santer dipemberitaan beberapa media. Minggu (01/10/2023).

Sanggahan tersebut dijelaskan Wakil Bupati (Wabup) usai menghadiri pelantikan dirinya sebagai Ketua DPD Partai Nasdem Kabupaten Tanjab Barat di Hotel Rivoli Kualatungkal, Sabtu (30/09/23).

Terkait dugaan laporan penggelapan aset daerah, Wabup membenarkan dirinya dipanggil Tim Subdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Jambi untuk diminta klasifikasi.

“Kita menyajikan bukti yang ada bahwa 1 (satu) centi pun tidak digunakan yang katanya dibuat itu ini, makanya kawan-kawan dari Kepolisian turun ke lokasi untuk investigasi beberapa OPD terkait termasuk Sekda sudah diperiksa bahwa unsur 372 tidak terpenuhi,” jelas Wabup.

Terkait hasil pemeriksaan wabub mengungkapkan bahwa sudah di BAP, diperiksa hanya 2 jam, dari jam 10.00 sampai 12.00 WIB menjawab sekitar 16 pertanyaan dengan baik dan menyajikan fakta yuridis dilapangan.

“Terhadap pemberitaan yang mengatakan saya diperiksa 6 jam itu tidak betul, hari ini apa yang diduga dan dituduhkan kepada saya, itu tidak benar dan kita bantah, barangnya tidak digelapkan, barangnya ada dan berita acaranya lengkap,” tegas Hairan.

Lanjutnya, proses lelang sedang berjalan dan barangnya tidak digunakan, secara pribadi Wabup merasa kecewa dengan rekan-rekan oknum media.

“Harusnya konfirmasi dulu baru membuat berita, mestinya propesional supaya tidak merusak nama baik seseorang, kalau mau buat laporan harus mempunyai data dan bukti yang konkrit,” ujar Hairan.

Hairan juga menjelaskan bahwa saat ini sudah memasuki tahun politik dan tidak juga menghalalkan segala cara untuk menang.

“Politik itu cair dan dinamis tinggal kita komunikasi saja,” papar Ketua DPD Nasdem kabupaten Ranjang Barat.

Reporter : Mardani
Redaktur : Dewi