
BOGOR.radarinformasi.com – Setelah pemberitaan mengenai pelaksanaan Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3-TGAI/P3AI) di Desa Banjarwangi, Kecamatan Ciawi, Kabupaten Bogor, berjudul “Swakelola Tinggal Nama? Proyek P3AI Desa Banjarwangi Diduga Diborongkan, Kualitas Pekerjaan Turap Ikut Disorot”, Ketua P3A Desa Banjarwangi, Ade Salman, membantah isi pemberitaan tersebut.
Menurut Ade Salman, informasi yang disampaikan dalam berita tersebut tidak sesuai dengan kondisi di lapangan. Ia beralasan pekerjaan pembangunan masih berlangsung sehingga belum dapat dinilai secara utuh.

Di sisi lain, diketahui Ade Salman juga berstatus sebagai Pendamping Desa. Sebelumnya ia bertugas di Kecamatan Ciawi dan sekitar dua bulan terakhir berpindah menjadi Pendamping Desa di Kecamatan Caringin.
Status rangkap jabatan tersebut menjadi sorotan karena dinilai berpotensi menimbulkan konflik kepentingan. Pendamping Desa merupakan Tenaga Pendamping Profesional (TPP) yang bekerja berdasarkan kontrak dengan pemerintah pusat, dengan honorarium dan biaya operasional yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Sebagai tenaga profesional yang dibiayai negara, pendamping desa dituntut menjalankan tugas secara penuh, menjaga integritas, profesionalitas, independensi, serta menghindari potensi benturan kepentingan dalam pelaksanaan tugasnya. Oleh karena itu, sejumlah pihak menilai perlu adanya klarifikasi dari instansi yang berwenang mengenai apakah rangkap jabatan sebagai Ketua P3A sejalan dengan ketentuan yang mengatur Tenaga Pendamping Profesional.

Dalam proses konfirmasi, Ade Salman juga meminta agar redaksi radarinformasi.com menghapus pemberitaan yang telah diterbitkan.
“Kan pekerjaan belum beres bu, tar Kang A menemui ibu. Hapus itu sampai ditayangin di TikTok segala. Dari awal saya sudah bilang, kirim nomor rekening buat operasional dulu pasti dikasih. Ibu enggak ngasih nomor rekening kan. Saya bukan enggak respons di WA, tapi sedang sibuk monitoring, evaluasi, verifikasi kegiatan dan tugas lain,” ujar Ade Salman melalui pesan WhatsApp.
Pernyataan tersebut turut menjadi perhatian karena dalam komunikasi yang sama Ade Salman meminta nomor rekening awak media dengan alasan untuk memberikan biaya operasional. Ia juga menyampaikan belum dapat menemui wartawan karena sedang menjalankan tugas verifikasi sebagai pendamping desa.
Dalam Code of Conduct Tenaga Pendamping Profesional Kementerian Desa, setiap pendamping diwajibkan menjunjung tinggi integritas, independensi, dan profesionalitas. Pendamping juga diwajibkan menghindari segala bentuk benturan kepentingan serta tidak memanfaatkan jabatan untuk kepentingan pribadi maupun kelompok. Selain itu, pendamping tidak diperkenankan menduduki jabatan atau posisi yang berpotensi memengaruhi objektivitas dan independensinya dalam menjalankan tugas.
Apabila seorang Pendamping Desa pada saat yang sama menjabat sebagai Ketua P3A yang mengelola program bantuan pemerintah, kondisi tersebut dinilai berpotensi menimbulkan konflik kepentingan karena yang bersangkutan menjalankan dua fungsi yang berbeda, yakni sebagai pihak yang melakukan pendampingan sekaligus memimpin organisasi penerima program pemerintah.

Oleh karena itu, instansi yang berwenang dinilai perlu melakukan verifikasi terhadap status jabatan yang bersangkutan guna memastikan pelaksanaan Program P3-TGAI maupun tugas pendampingan desa tetap berjalan sesuai ketentuan yang berlaku serta menjunjung prinsip transparansi, akuntabilitas, dan profesionalitas.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada penjelasan lebih lanjut dari Ade Salman terkait potensi konflik kepentingan atas statusnya sebagai Ketua P3A Desa Banjarwangi sekaligus Pendamping Desa di Kecamatan Caringin. Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi sesuai amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
