Menjelang Idul Fitri, Program PTSL Desa Sukaharja diduga dijadikan Ajang untuk Meraup Keuntungan Aparatur Desa

Menjelang Idul Fitri, Program PTSL Desa Sukaharja diduga dijadikan Ajang untuk Meraup Keuntungan Aparatur Desa

BOGOR.radar.informasi.com – Negara hadir dan tidak absen merupakan komitmen dan kewajiban Pemerintah dalam mewujudkan pelayanan publik yang berkualitas kepada Masyarakat, salahsatu pelayanan publik yang menjadi sorotan yakni pelaksanaan Program Proyek Operasi Nasional Agraria (PRONA) atau dengan sebutan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).

Ketentuan besar biaya tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 (Tiga) Menteri yang meliputi Menteri Agraria, Menteri Dalam Negeri dan Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, nomor: 25/SKB/V/2017, nomor: 590-3167A, nomor: 34 tahun 2017 tanggal 22 Mei 2017 tentang pembiayaan persiapan pendaftaran tanah sistematis lengkap, dimana untuk wilayah Jawa dan Bali biaya yang ditanggung Masyarakat sebesar Rp.150.000.00.

Namun berbagai permasalahan muncul di lapangan, tidak hanya persoalan Sertifikat Tanah tak kunjung selesai, namun banyak Oknum Aparatur Desa/Kelurahan yang diduga mencari keuntungan dengan adanya program PTSL ini, banyak terjadi Pungutan Liar yang dilakukan oleh Kepala Desa/Lurah dan Perangkat, dengan berbagai alasan dan dalih yang tidak masuk akal.

Salahsatunya yang terjadi di Desa Sukaharja, Kecamatan Ciomas, Kabupaten Bogor – Jawa Barat, hal ini terkuak setelah adanya laporan dari beberapa Warga yang yang diminta uang lebih dari Rp.150.000.00 dengan berbagai alasan, RT/Rw diduga dimanfaatkan untuk kepanjangtanganan dari Kepala Desa.

“Untuk pembuatan sertifikat, kita dipungut Rp.150.000.00, tapi nanti setelah jadi kata pak RT minta ditambahin lagi jadi Rp.500.000.00 – 600.000.00, kata pak RT, segini sih murah coba kalau urus sendiri pasti habis jutaan”, ujar salahsatu Warga yang enggan disebut namanya.

Hasil konfirmasi tim media saat menghubungi Rahmat Hidayat, selaku Kepala Desa via seluler mengatakan bahwa, “Saya tidak tahu terkait adanya pungutan PTSL karena saat itu saya belum menjabat sebagai Kepala Desa, karena saat dilantik pun saya sudah menghimbau kepada Rt/Rw untuk tidak melakukan pungutan biaya apapun, baik yang bersumber dari bantuan pusat, daerah bahkan provinsi, saya sebagai Kades baru, mengikuti aturan PTSL sesuai dengan aturan desa lain”.

Saat disinggung terkait aturan yang seharusnya mengikuti aturan PTSL bukan ikut dengan desa lain, Ia menjelaskan, “Iya maksud saya, saya punya dapur sendiri, saya ikuti aturan PTSL, untuk biaya pembuatan sertifikat saya himbau agar dipungut Rp.150.000.00 saja, kita juga tidak membentuk Pokja atau Pokmas, hanya berdasarkan kerjasama dengan Rt/Rw”.

Sementara Toto selaku PJS yang dihubungi Media melalui sambungan seluler, menepis hal tersebut dan mengatakan, ” Saat saya menjabat menjadi PJS, PTSL itu baru dilakukan sosialisasi, belum ada pengukuran bahkan saya juga tidak mengetahui jika adanya pungutan, mungkin kalau ada pungutan pun mungkin dilakukan pihak lain, disini saya tidak tahu karena baru awal dan saya juga tidak mengikuti program tersebut. Terkait masalah Pokja pun saya sama sekali tidak mengetahui”.

Red