Seolah Kebal Hukum Warung Obat Golongan G di Gandoang Tetap Beroperasi

BOGOR.radarinformasi.com- Seperti yang kita ketahui, baik pengguna maupun pengedar obat ilegal bisa dikenakan tindakan hukum. Pengguna penyalahgunaan obat dikenakan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Sementara untuk pengedar bisa dikenakan Undang-Undang tentang Perlindungan Konsumen (UU No. 8 tahun 1999), namun anehnya hal tersebut seolah diabaikan dan dianggap hanya isapan jempol semata, Senin (29/01/24).

Warung Obat Golongan G yang terletak di Jalan Cileungsi-Jonggol KM.07 Gandoang, Kecamatan Cileungsi, Kabupaten Bogor-Jawa Barat, dengan terang-terangan berjualan dan melakukan transaksi jual beli Obat terlarang tersebut. Penjaga warung mengatakan bahwa Ia hanya membuka warung dalam waktu setengah hari.

“Memang Kabupaten Bogor sangat ketat dan ini tidak diperbolehkan, kita juga hanya buka setengah hari, tapi saya cuma jaga, untuk lebih jelasnya hubungi saja pemilik, yaitu bang Bram/Adam”, ujarnya.

Namun hingga berita ini ditayangkan pihak pemilik belum memberikan respon apapun, bahkan ada salahsatu Oknum yang mengaku dari media mengatakan bahwa warung tersebut buka hanya untuk sekedar mencari makan.

Akan tetapi menurut keterangan warga sekitar, warung tersebut buka hingga pukul 21.00 WIB.

Reporter : Dewi

Hanya Sesaat Kabupaten Bogor Bersih dari Obat Golongan G, Warung di Cileungsi Kidul Kini Bebas Kembali Beroperasi

BOGOR.radarinformasi.com- Meski ada larangan keras dari pihak Kapolres Kabupaten Bogor terkait peredaran Obat Golongan G, akan tetapi hal tersebut tidak diindahkan oleh Oknum penjual obat Golongan G yang berada di Desa Cileungsi Kidul, Kecamatan Cileungsi, Kabupaten Bogor-Jawa Barat, Senin (29/01/24).

Warung yang berkedok menjual jajanan anak tersebut, dengan leluasa berjualan obat jenis Eximer dan Tramadol, seolah kebal hukum, bahkan Aparatur setempat seolah tutup mata sehingga warung tersebut bebas beroperasi.

Saat radarinformasi.com mencoba mengklarifikasi ke pihak warung, penjaga mengatakan bahwa warung tersebut milik Nanda. Sementara warga-pun mulai resah, mengingat mudahnya mendapatkan pil haram tersebut sehingga dikhawatirkan akan merusak generasi muda, bahkan dikhawatirkan dapat meningkatkan kenakalan remaja yang saat ini tengah menjadi sorotan.

“Saya khawatir anak saya yang mulai menginjak remaja akan menjadi salah pergaulan, padahal kita sempat bernafas lega saat semua warung obat Golongan G tersebut tutup, tapi ternyata hanya sesaat ya, sekarang udah mulai beroperasi kembali, kami meminta kepada pihak APH agar turun langsung dan menertibkan”, ujar salahsatu warga yang enggan disebutkan namanya.

Sementara seperti yang kita ketahui, baik pengguna maupun pengedar obat ilegal bisa dikenakan tindakan hukum. Pengguna penyalahgunaan obat dikenakan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Sementara untuk pengedar bisa dikenakan Undang-Undang tentang Perlindungan Konsumen (UU No. 8 tahun 1999).

Reporter : Dewi