
TAPANULIUTARA.radarinformasi.com- Gegara menghina Istri mantan Bupati Tapanuli Utara 2 periode di media sosial (Medsos), sebuah akun Medsos facebook atas nama Ignasz Ortega resmi dilaporkan ke Polres Tapanuli Utara, Senin (20/5/2024).
Akun Facebook milik Ignas Ortega tersebut diduga melakukan ujaran kebencian kepada Istri mantan Bupati Tapanuli Utara, lewat unggahan laman Facebook nya pada tanggal 9 mei 2024 lalu.
“Masak Istri mantan Bupati Tapanuli Utara, yang menjabat sebagai Ketua Dekranasda sewaktu masih aktif bapak Nikson Nababan sebagai Bupati Tapanuli Utara dikatakan seperti itu, ya otomatis klien kami tidak terima dan buntutnya kami dampingi buat lapor ke Mapolres Tapanuli Utara,” ujar Penasehat Hukum Satika Simamora dihadapan para awak media.
Menurut Penasehat Hukum Sultan Hermanto Sihombing SH, muasal kasus ini mencuat saat salah satu akun facebook bernama Ignas Ortega memposting narasi, yang berbunyi : “Kek TAIK kau kutengok ketua dekranasda….. Mau Jadi BUPATI pulak kau heang…. Ini TAPUT Bung…. Suamimu mau jadi GUBERNUR…. Sudah gila kalian tanpa prestasi. Setelah ada postingan ini kemudian klien kami yang membaca langsung kordinasi dengan Penasehat Hukum, Kantor Hukum Rudi Zainal Sihombing SH, MH, dengan adanya kata-kata yang tak pantas kepada klien kami istri dari mantan Bupati Tapanuli Utara yang pada saat ini Bakal Calon Bupati Tapanuli Utara.
Atas dasar itu unggahan tersebut, kemudian klien kami menduga akun Facebook Ignasz Ortega dengan sengaja mengunggah ujaran kebencian dan penghinaan yang ditujukan kepada klien kami Istri Mantan Bupati Tapanuli Utara, yang tidak tahu apa alasan yang sebenarnya yang merasuki hati dan pikiran sipembuat postingan, jelasnya.
Sultan Hermanto juga menambahkan, pihaknya terpaksa melanjutkan hal ini ke Polres Tapanuli Utara karena ingin membuat pelaku jera. Selain itu juga untuk pembelajaran kepada yang lain agar berhati-hati jika menggunakan Medsos. ”Kami harap bisa bijak gunakan Medsos,’’ pesannya.
“Terkait Penghinaan/pencemaran nama baik yang dilakukan dalam media sosial Facebook oleh akun Facebook yang bernama Ignaz Ortega. Penghinaan/Pencemaran Nama Baik ini diduga dilakukan oleh pemilik akun Ignasz Ortega terhadap klien kami Satika Simamora SE, MM melalui media sosial Facebook, tindakan hukum yang kami tempuh dalam bentuk mengajukan Pengaduan Masyarakat adalah bentuk kesadaran kami sebagai Penasehat Hukum/Advokat sekaligus warga Tapanuli Utara untuk menjaga martabat serta hak hukum klien kami”, terangnya.
“Apalagi moment mendekati perhelatan politik di Kabupaten Tapanuli Utara sangat banyak oknum yang tidak lagi berpikir jernih untuk membuat pernyataan-pernyataan di media sosial yang menjelekkan yang bermuatan Penghinaan terhadap orang lain untuk mempengaruhi masyarakat, namun oknum oknum tersebut tidak mengetahui dampak apa yang terjadi akibat pernyataan yang dilontarkan nya di Media sosial”, tutur Sultan Hermanto Sihombing SH.
Sementara itu saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp nya, Kapolres Tapanuli Utara AKBP Ernis Sitinjak melalui Kasat Reskrim Polres Tapanuli Utara, AKP Delianto Habeahan membenarkan adanya laporan tersebut. Pihaknya berjanji akan memproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Kami sudah terima laporan, tetapi akan diselidiki dulu,” jawabnya, seraya menambahkan, pihaknnya juga sudah mengumpulkan barang bukti yang dijadikan dasar pelaporan, yakni berupa screenshot akun Facebook Ignasz Ortega lengkap dengan kata-kata yang ia posting di laman Facebooknya, terangnya.
Reporter : Reno H
Redaktur : Dewi
