Polsek Cisarua Tangkap Terduga Pelaku Pencurian dengan Kekerasan dan Penganiayaan

BOGOR.radarinformasi.com – Unit Reskrim Polsek Cisarua, Polres Bogor, berhasil menangkap terduga pelaku pencurian dengan kekerasan di Jalan Raya Puncak Cisarua, tepatnya di depan Restoran Bumi Aki, Kelurahan Cisarua, Kecamatan Cisarua, Kabupaten Bogor, pada Senin, 11 November 2024, sekitar pukul 23.30 WIB. Selasa (12/11)

Kapolsek Cisarua, Kompol Eddy Santosa, S.Pd., M.H., menjelaskan bahwa peristiwa ini terjadi pada Senin malam sekitar pukul 23.30 WIB. Saat itu, korban, N, sedang dibonceng oleh temannya menggunakan sepeda motor bersama dua orang lainnya. Ketika mereka melintas di depan Restoran Bumi Aki, tiba-tiba seorang pria tak dikenal mendekati mereka dengan sepeda motor dan merampas tas korban.

Korban dan teman-temannya kemudian mengejar pelaku hingga masuk ke gang di samping Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Cisarua. Ketika berusaha kabur, pelaku terjatuh dari sepeda motornya, dan terjadilah perlawanan antara pelaku dan korban. Pelaku kemudian mengeluarkan senjata tajam jenis golok dan melukai tangan kiri korban, tepatnya pada sela-sela jari.

Beberapa warga yang berada di sekitar lokasi segera datang membantu, sehingga pelaku berhasil diamankan. Korban yang mengalami luka akibat sabetan golok kemudian dibawa ke Rumah Sakit Paru Dr. M. Goenawan Partowidigdo (RSPG) Cisarua untuk mendapatkan perawatan.

Dari hasil olah tempat kejadian perkara (TKP) dan pemeriksaan oleh pihak kepolisian, identitas pelaku diketahui sebagai WS bin Karyono (31), seorang wiraswasta yang beralamat di Kampung Pasanggrahan RT 003/RW 001, Desa Citeko, Kecamatan Cisarua, Kabupaten Bogor.

Barang bukti yang berhasil diamankan oleh Polsek Cisarua antara lain, satu unit sepeda motor Honda Beat warna hitam, satu unit telepon genggam, satu buah senjata tajam jenis golok, satu tas selempang perempuan warna krem (milik korban), dan satu tas berwarna cokelat berisi pakaian (milik korban).

Korban, yang diketahui bernama N (23), seorang perempuan yang berasal dari Kalimantan Selatan, mengalami luka akibat kekerasan tersebut. Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku diduga melakukan tindak pencurian dengan kekerasan terhadap korban di wilayah hukum Polsek Cisarua, Polres Bogor.

Hingga berita ini diturunkan, korban masih menjalani perawatan di rumah sakit, sementara pelaku telah diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Pelaku dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dan/atau Pasal 351 ayat (2) KUHP tentang penganiayaan, dengan ancaman penjara diatas 5 tahun.

Sumber Humas Polres Bogor

Bule

Polsek Ciampea Olah TKP Penemuan Pria Tewas dengan Luka di Kepala Diduga Korban Pencurian

BOGOR.radarinformasi.com – Seorang pria ditemukan tewas dengan luka parah di bagian kepala di Jalan Raya Cihideung Ilir, Desa Cihideung Ilir, Kecamatan Ciampea, Kabupaten Bogor, pada Senin dini hari. Korban, yang diidentifikasi sebagai Iwan Irawan (58), warga Pancagalih, Kota Bogor Barat, diduga menjadi korban pencurian dengan kekerasan. Senin (30/9)

Kapolsek Ciampea, Kompol Suminto, S.H., S.I.P., M.H., menjelaskan bahwa peristiwa tersebut pertama kali diketahui oleh seorang saksi, Hakkim Nazili (20), seorang santri, yang menemukan korban tergeletak di jalan dengan kondisi luka parah di bagian kepala. Nazili yang mendengar suara dering telepon dari tubuh korban segera menghubungi pihak keluarga menggunakan ponsel tersebut.

Petugas Polsek Ciampea yang tiba di lokasi bersama keluarga segera membawa korban ke RSUD Leuwiliang. Namun, sesampainya di rumah sakit, korban dinyatakan meninggal dunia. Hasil pemeriksaan medis menunjukkan adanya luka sobek di bagian kepala belakang sepanjang 15 cm dan luka di dahi sepanjang 5 cm.

Menurut keterangan keluarga, korban keluar rumah sekitar pukul 01.00 WIB dengan maksud menjemput putrinya, Riri Anggraeni, menggunakan sepeda motor Honda Beat. Namun, korban ditemukan dalam keadaan tak bernyawa, dan sepeda motornya diduga hilang dibawa pelaku.

Pihak keluarga menolak untuk dilakukan otopsi dan telah menyertakan surat pernyataan penolakan. Saat ini, jenazah korban masih berada di RSUD Leuwiliang.

Pihak kepolisian sedang melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait dugaan pencurian dengan kekerasan ini. Polisi juga tengah mengumpulkan bukti di lokasi kejadian dan mencari keterangan dari para saksi. Kasus ini masih dalam penanganan Polsek Ciampea dan Sat Reskrim Polres Bogor.

Sumber Humas Polres Bogor

Bule

Sat Reskrim Polres Bogor Berhasil Meringkus Pelaku Pencurian dengan Kekerasan di Pamijahan

BOGOR.radarinformasi.com – Tindak pidana pencurian dengan kekerasan yang menyebabkan satu korban meninggal dunia di Desa Pamijahan, Kecamatan Cibungbulang, Kabupaten Bogor, berhasil diungkap oleh Sat Reskrim Polres Bogor dengan bantuan Ditkrimum Polda Jawa Barat. Kejadian ini berlangsung pada Rabu, 18 September 2024, sekitar pukul 04.00 WIB. Senin (23/9)

Peristiwa tragis ini menewaskan HS (26) dan melukai tiga anggota keluarganya, yaitu RF (27), NN (55), dan AL (10). Dalam waktu kurang dari tiga hari, empat pelaku berhasil ditangkap oleh polisi.

Waka Polres Bogor, Kompol Adhimas Sriyono, S.I.K., M.M., mengungkapkan bahwa para pelaku, berinisial D (30), S (29), C (48), dan O (26), telah merencanakan kejahatan tersebut sejak 13 September 2024.

Pada malam kejadian, D dan S mendatangi rumah korban sambil membawa minuman keras. Setelah korban tak sadarkan diri akibat alkohol, D memukul kepala korban dengan kunci pas, sementara S membekapnya hingga tewas. Keduanya kemudian menyerang anggota keluarga lainnya, yang mengalami luka berat.

Para pelaku berusaha memindahkan jenazah korban ke dalam mobil, tetapi gagal karena warga mulai berdatangan. Jenazah akhirnya ditinggalkan di dalam mobil.

Penyelidikan lebih lanjut berhasil mengamankan tersangka O dan C pada 19 September 2024 di Cibungbulang, sedangkan D dan S ditangkap pada 21 September 2024 di Pandeglang, Banten.

Barang bukti yang diamankan antara lain dua mobil, sepeda motor, perhiasan emas, beberapa unit handphone, serta kunci pas yang berlumuran darah.

Waka Polres menjelaskan bahwa motif kejahatan ini adalah ekonomi, dengan tujuan merampok barang berharga milik korban. Para pelaku dijerat dengan pasal berlapis, termasuk Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau pidana mati.

Sumber Humas Polres Bogor

Bule