10 Tersangka Pelaku Pengedar Narkotika Dibekuk Polres Bogor

10 Tersangka Pelaku Pengedar Narkotika Dibekuk Polres Bogor

BOGOR.radarinformasi.com – Satuan Reserse Narkoba Polres Bogor berhasil menangkap 10 orang tersangka Pelaku pengedaran dan penyalagunaan narkotika di Kabupaten Bogor dalam kurun waktu kurang lebih sepekan menjelang bulan suci ramadhan, Jumat (01/04/2022).

Barang Bukti (BB) yang berhasil disita sejumlah kurang lebih 1/4 kilogram Sabu-sabu dan 1/4 kg Ganja.

Sasaran pengedaran narkoba yaitu masyarakat umum yang berada di Kabupaten dan Kota Bogor. Ini bentuk kerja keras & keseriusan Polres Bogor dalam memerangi peredaran narkotika & menyambut bulan suci ramadhan.

“Atas perbuatannya Pelaku dijerat Pasal 114 ayat 1 dan 2, Pasal 112 ayat 1 dan 2, Pasal 111 ayat 1 UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan maksimal pidana hukuman mati atau penjara seumur hidup”, terang Kapolres Bogor AKBP Dr. Iman Imanuddin SH.,SIK., M.H,.

Sumber Humas Polres Bogor

Red