Rehabilitasi SDN Sukamahi 02 di Sinyalir tidak Transfaran, Protokoler Kesehatan-pun di Abaikan

Rehabilitasi SDN Sukamahi 02 di Sinyalir tidak Transfaran, Protokoler Kesehatan-pun di Abaikan

Bogor.radarinformasi.com – Ruang kelas adalah fasilitas umum yang digunakan dalam proses belajar dan mengajar, oleh karena itu bangunanpun harus sesuai standar kenyamanan dan kekuatan seperti yang diisyaratkan dalam Peraturan Menteri Pendidikan Nasional nomor 24 tahun 2007 tentang standar sarana dan prasarana.

Maka untuk itu dalam proses rehabilitasi atau pembangunan harus sesuai dengan spesifikasi yang ditetapkan, Pemerintah juga telah berupaya meningkatkan kualitas layanan pendidikan dengan menggelontorkan dana untuk pembangunan ataupun rehabilitasi.

Salahsatunya rehabilitasi yang tengah dilaksanakan di SDN 2 Sukamahi , Kecamatan Megamendung, Kabupaten Bogor, namun sangat disayangkan pembangunan yang dikerjakan oleh CV.Aruziki dalam papan kegiatannya tidak dicantumkan nilai volume, hal tersebut tentu saja melanggar undang – undang nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), Sabtu (03/10/2020).

Dari ukuran papan kegiatanpun tidak sesuai terlalu kecil sehingga kurang jelas dan ditempel ditembok, padahal sesuai aturan papan kegiatan harus dipasang menggunakan kaso ukuran 5/7 cm serta diletakkan pada tempat yang mudah dilihat sehingga memudahkan dalam mengidentifikasikan sebuah proyek.

Proyek yang dikerjakan oleh CV. Aruziki tersebut dalam pelaksanaannya juga tidak mengindahkan protokoler kesehatan, tidak menggunakan Alat Pelindung Diri untuk keamanan para pekerjanya juga, Saat disinggung terkait masker, Acum Susanto selaku Mandor mengatakan bahwa, “Para pekerja tidak memakai masker karena mereka berada di lingkup sekolah dan tidak keluar, para pekerja tersebut mengontrak satu tempat, 70% warga luar sehingga tidak pulang tiap hari sehingga tidak ada kontak dengan orang lain”.

Ia juga menegaskan hanya 30% Warga Desa Sukamahi yang dilibatkan, bahkan itu juga sudah koordinasi dengan Kepala Desa, namun saat dikonfirmasi Budi selaku Kepala Desa mengatakan tidak ada koordinasi dengan pihak desa, Titik selaku perwakilan dari CV. Aruziki saat dikonfirmasi via telpon untuk pembuatan papan kegiatan atas arahan dari Disdik dan melarang Awak Media untuk memplubikasikan.

 

( Dewi )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *