Penyerahan Keputusan Camat Ciawi Terkait Perubahan Masa Jabatan dan Peningkatan Kapasitas BPD

BOGOR.radarinformasi.com- Pada hari Senin, 8 Juni 2024, dilaksanakan pengukuhan Kepala Desa dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Ciawi. Acara pengukuhan ini berlangsung di aula Jambuluwuk Resort dengan dihadiri oleh berbagai tamu undangan, termasuk Bapak Camat Ciawi, Kades Se-Kecamatan Ciawi, anggota BPD, Kapolsek Ciawi serta tokoh masyarakat setempat.
Pengukuhan Kepala Desa dan BPD ini dilakukan untuk memenuhi ketentuan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. UU Desa terbaru ini mengatur tentang perpanjangan masa jabatan kepala desa dari 6 tahun menjadi 8 tahun.
Acara dimulai dengan menyanyikan lagu Indonesia Raya untuk meningkatkan rasa nasionalisme serta semangat para hadirin. Lalu dilanjutkan dengan sambutan dari beberapa tamu undangan yang hadir serta pembacaan dan penyerahan Surat Keputusan Camat Ciawi. Lantunan doa penutup pada akhir acara dilakukan sebagai rasa syukur atas terselenggara dan lancarnya kegiatan.

Masyarakat Desa menyambut baik pengukuhan perpanjangan masa jabatan Kepala Desa dan BPD. Mereka berharap pemimpin desa dapat membawa perubahan positif dan membawa desa ke arah yang lebih baik. Dukungan dan partisipasi masyarakat sangatlah penting untuk mewujudkan harapan tersebut.
Sampai berita ini diturunkan, Kegiatan tersebut berjalan dengan lancar dan dalam situasi kondusif sampai akhir acara.
Reporter : Rizal
Redaktur : Dewi
