Kesbangpol Gelar Rakor untuk Matangkan Persiapan HUT RI ke – 75

Kesbangpol Gelar Rakor untuk Matangkan Persiapan HUT RI ke – 75

BOGOR.radarinformasi – Tidak lama lagi , Bangsa Indonesia akan memperingati hari Kemerdekaan RI yang ke – 75 tahun, berbagai persiapan untuk menyambut perayaan itu-pun telah dipersiapankan dengan melaksanakan Rapat Koordinasi ( Rakor ) dengan semua unsur Masyarakatan oleh Pemerintah melalui Kesatuan Bangsa dan Politik ( Kesbangpol ) Kabupaten Bogor , pada Jumat ( 07/08/2020).

Kesbangpol beserta semua unsur kemasyarakatan di Kabupaten Bogor menggelar Rapat Koordinasi di ruang aula kantor Kesbangpol, agendanya membahas persiapan menyambut hari Kemerdekaan RI ke -75 tahun, pada 17 Agustus mendatang .

” Karena ini hari besar , maka kita tentu berupaya agar semuanya berjalan lancar dan sempurna , dan tetap pada pelaksanaan nanti, kita bersama sama menciptakan iklim yang kondusif serta tetap mematuhi protokol kesehatan di tengah pandemi covid saat ini”, harap Kepala Kantor Kesbangpol H. Eday Zarkasih saat memimpin Rapat Kordinasi.

Dalam rapat tersebut , para Peserta membahas banyak hal, mulai dari rangkaian dan pelaksanaan nanti Kepala Kesbangpol Kabupaten Bogor meminta masukan dari masing – masing unsur, dalam rapat tersebut juga di sepakati beberapa hal yang tujuannya untuk peyeragaman .

” Rapat Koordinasi hari ini merupakan kesepakatan bersama dengan peyeragaman kegiatan di kabupaten Bogor untuk memperingati HUT RI – 75 di Kabupaten Bogor “, sebut Kepala Kesbangpol.

Pada peringatan HUT RI ke- 75, Agustus mendatang salahsatunya dan sudah merupakan suatu keharusan di Republik
Indonesia harus memasang Bendera Merah Putih di masing – masing rumah.

Menurut Kepala Kesbangpol , peringatan hari Kemerdekaan RI, di Kabupaten Bogor tahun ini dapat berjalan lancar dan maksimal . Untuk itu, Ia menghibau kerjasama seluruh pihak demi kelancaraan dan kesuksesan acara.

” ini acara kita bersama, harapan saya seluruh elemen Masyarakat di Kabupaten Bogor bisa merayakan dengan suka cita dan melakukan renungan bersama, apa lagi kita saat masih dilanda musibah Pandemi CORONA “, ujarnya.

” Tak hanya pengibaran Bendera Merah Putih kita juga berharap agar peringatan HUT RI ke – 75 dilaksanakan do’a kebangsaan termasuk renungan kehormatan kebangsaan “, pungkas
H. Enday Zarkasih menutup Rakor .

( Cahya )

Bawaslu Kab. Sukabumi diduga Melanggar UU No.14 Tahun 2008 tentang KIP dan UU No.40 Tahun 1999 tentang Pers

 

Sukabumi.radarinformasi – Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Sukabumi menggelar Acara Sosialisasi Pilkada 2020 calon Bupati dan Wakil Bupati di Hotel Selabintana yang diberitakan oleh beberapa Media Online yang isinya telah melanggar UU no.40 tahun 1999 pasal 18 dimana Bawaslu telah membatasi liputan Media yang diselenggarakan.

Wartawan yang tergabung di Kowasi sempat mengkonfirmasi ketua Bawaslu Teguh Harianto yang didamping Yusuf Staf kesekertariatan pada Badan Pengawas Pemilu BAWASLU, Kabupaten Sukabumi, saat ditemui Kowasi.

Teguh Harianto selaku Ketua Bawaslu Kab. Sukabumi menyampaikan kata maaf atas surat undangan yang dilayangkan.
” Saya minta maaf, karena dalam isi surat undangan peliputan tidak melibatkan Media lain dalam pelaksanaan sosialisasi pilkada 2020″

Teguh Harianto bungkam saat dipertanyakan jumlah anggaran untuk semua persiapan dalam menghadapi pilkada 2020,

” Terkait anggaran mungkin kesekertariatan, yang lebih paham” kata teguh di Hotel Selabintana Rabu (05/08/20).

Sementara Yusuf yang mengaku Staf Kesekertariatan, pada Badan Pengawas Pemilu Bawaslu menjawab atas instruksi pimpinan.

” Kami hanya menjalankan tugas sesuai dengan perintah pimpinan, semua kegiatan atas komando pimpinan, kami atas nama Bawaslu meminta maaf kepada rekan-rekan Wartawan atas kesalahan yang kami lakukan, kami akui tidak mengundang secara umum rekan Media hal itu karena keterbatasan”, ucap Yusuf.

Penasehat KOWASI Rizal Pane menjelaskan hasil konfirmasi dengan ketua Bawaslu Kab. Sukabumi bahwa mereka bungkam saat kami singgung masalah anggaran sosialisasi untuk persiapan pilkada 2020.

” Anggaran pilkada 2020 itu dari Masyarakat untuk Masyarakat, semestinya Ketua Bawaslu dapat menjelaskan terkait jumlah anggaran dan tentunya seorang ketua lebih paham, Tegus mengatakan tidak tahu”, terang Rizal Pane.

 

Lanjut Yudi Suyudi selaku Ketua Umum Kowasi membenarkan saat dikonfirmasi Ketua Bawaslu.

” Ga benar apa yang dijelaskan Rizal Pane, bahkan mereka terlihat santai saat dikonfirmasi dengan bahasa maaf saya salah, dan ketika di tanya masalah anggaran Sengketa Pilkada ketua Bawaslu enggan menjawab. Ini sosok pimpinan yang lempar tanggungjawab terhadap bawahannya” ungkap Yudi.

Ditempat yang berbeda Ujang Ruswandi selaku ketua Korwil Palabuhan Ratu menyimpulkan dari hasil konfirmasi Kowasi terhadap Bawaslu diduga telah melanggar dua Undang-undang.

” Keterangan yang disampaikan Ketua Bawaslu dan Staff-nya jelas- jelas telah menyembunyikan unsur Keterbukaan Informasi Publik terhadap Masyarakat serta membatasi peliputan, Bawaslu diduga kuat melanggar Undang-undang KIP no. 14 tahun 2008 pasal 52 dan Undang-undang Pers no.40 tahun 1999 pasal 18″ Terang U. Ruswandi pada hari Minggu (09/08/20).

Lebih lanjut Ujang Ruswandi menyarankan terhadap Wartawan atau lembaga Wartawan untuk segera membuat laporan pengaduan atas tindakan yang dilakukan Bawaslu.

” Kepada Wartawan atau lembaga Wartawan agar buatkan laporan pengaduan atas kinerja Bawaslu agar ada tindak tegas serta pada pelaksanaan Pilkada tahun 2020 nanti tidak menimbulkan kontroversi diberbagai kalangan para Calon Bupati dan Wakil Bupati, penggiat pelaksana Pilkada 2020 harus netral dan transfaran jangan sampai ada yang di sembunyikan terkait informasi publik” pungkas Ujang Ruswandi

(Red)

PPD 1 Kabupaten Bogor Menghimbau agar Memahami Fungsi dan Tugas Pendamping Desa

PPDI Kabupaten Bogor Menghimbau agar Memahami Fungsi dan Tugas Pendamping Desa

BOGOR. radarinformasi – Pendamping Desa adalah sebuah jabatan dibawah Kementrian Desa, pembangunan daerah tertinggal dan transmigrasi Indonesia yang pembentukannya berdasarkan UU Desa, yang bertugas untuk meningkatkan keberdayaan Masyarakat disebuah Desa, Minggu (08/08/2020).

Bendahara Persatuan Perangkat Desa Indonesia Kabupaten Bogor, Ujang Munawar disela – sela kegiatan memberikan keterangan dengan adanya Pendamping Desa , diharapkan bisa membantu Pemerintah Desa dalam melaksanakan tugas dan fungsi pemerintah desa diantaranya, mendampingi desa dalam perencanaan , pelaksanaan , dan pemantuan terhadap pembangunan desa dan pemberdayaan masyarakat desa.

“Fungsi Pendamping Desa yaitu mendampingi desa dalam melaksanakan pengelolaan pelayanan sosial dasar, pengembangan usaha ekonomi desa , pendayagunaan sumber daya alam dan teknologi tepat guna , pembangunan sarana prasarana desa dan pemberdayaan masyarakat desa serta melakukan peningkatan kapasitas bagi pemerintahan desa, lembaga ke masyarakatan desa dalam hal pembanguna dan pemberdayaan masyarakat desa”, ujarnya.

Masih menurutnya, tugas Pendamping Desa juga melakukan pengorganisasian didalam kelompok – kelompok masyarakat desa , melakukan peningkatan kapasitas bagi Kader . pemberdayaan masyarakat desa dan mendorong terciptanya Kader – kader pembangunan desa yang baru.

Selain itu juga mendampingi desa dalam pembangunan kawasan perdesaan secara partisipatif dan melakukan koordinasi pendampingan di tingkat Kecamatan dan memfasilitasi laporan pelaksanaan pendampingan oleh Camat kepada Pemerintah daerah Kabupaten / Kota .

Maka dari itu fungsi Pendamping Desa harus di ketahui oleh masyarakat terutama Pemerintahan Desa.

( Cahya )

Pemdes Lemah Duhur Tetap Jalankan Protokol Kesehatan dalam Penyaluran BLT DD Tahap III

Untuk menghindari adanya kerumunan dan penyebaran Virus Covid 19, Pemerintah Desa Lemah Duhur, Kecamatan Caringin, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, mendistribusikan Bantuan Langsung Tunai Dana Desa tahap 3 dengan cara penjadwalan dalam pengambilannya.

Sehingga tidak terjadi antrian yang signifikan, selain itu juga tiap Keluarga Penerima Manfaat diwajibkan menggunakan masker dan mencuci tangan sebelum masuk ruangan. Ujang Najmudin selaku Kepala Desa mengatakan bahwa Masyarakatnya hampir 100% tercover Bantuan Sosial yang terdiri dari beberapa pintu.

Warga Pasir Muncang sangat Antusias dalam Pengambilan BLT DD Tahap III

Dampak di Masyarakat Desa pasir Muncang, Kecamtan Caringin, Kabupaten Bogor, Jawa Barat di era Pandemi Covid 19 ini begitu terasa, hal itu terlihat dari antusias Warga saat Bantuan Langsung Tunai tahap tiga (3) mulai disalurkan, mereka rela mengantri untuk menunggu namnya dipanggil oleh Petugas Penyalur.

Yudi Wahyudin selaku Kepala Desa sudah menegaskan kepada Warganya agar saat proses pengambilan Masyarakat diharapkan mematuhi protokoler kesehatan untuk mencegah adanya penularan Covid 19, bahkan melibatkan Linmas, Babinsa dan juga Bhabinmas agar tidak terjadi kerumunan massa

Sekdes Caringin : Bagi RT dan RW Tidak Boleh Ambil Kebijakan dengan Alasan Pemerataan Penyaluran BLT

Masyarakat Desa Caringin, Kecamatan Caringin, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, tampak sumringah dengan adanya Bantuan Langsung Tunai Dana Desa tahap 3 yang disalurkan di Aula Kantor Desa. Untuk pengambilannya mereka tetap memperhatikan protokoler kesehatan.

Faisal Akmali selaku Sekretaris Desa, yang mendampingi Masyarakat saat pengambilan bantuan berpesan kepada para RT dan RW agar tidak mengambil kebijakan sendiri apapun itu alasannya untuk menghindari adanya tumpang tindih bagi para Penerima,

Ia juga berharap agar Masyarakat yang belum sama sekali mendapat bantuan agar bersabar dan secepatnya ada solusi sehingga benar – benar ada pemerataan, karena sampai saat ini masih ada Warga yang belum tersentuh dan pihak Pemerintah Desa memilih Warga yang benar – benar harus masuk Skala Prioritas.

RTLH Desa Lemah Duhur mulai di Realisasikan

Pemerintah Kabupaten Bogor terus berupaya untuk mengentaskan kemiskinan agar Kabupaten Bogor menjadi Kabupaten termaju, salahstu strategi kunci untuk pengurangan kemiskinan dan inisiatif pembangunan perdesaan dengan pendekatan berbasis pemberdayaan masyarakat, diantaranya menyediakan rumah yang layak untuk Masyarakat.

Sejak tahun 2009 program Rumah Tidak Layak Huni telah diluncurkan dengan tujuan agar Masyarakat berpenghasilan Rendah dapat menempati rumah yang nyaman, aman dan bersih.

Kali ini tujuh (7) Kepala Keluarga di Desa Lemah Duhur, Kecamatan Caringin, Kabupaten Bogor, Jawa Barat tampak sumringah karena bantuan yang mereka harapkan sudah bisa direalisasikan. Antusias mereka terlihat dari besarnya rasa gotong – royong yang ada di Masyarakat.

Pembentukan Panitia Pilkades Citeko Berjalan Tertib dan Kondusif

Badan Permusyawaratan Desa Citeko, Kecamatan Cisarua, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, menggelar Musyawarah Desa untuk pembentukan dan penetapan serta pelantikan 9 anggota Panitia Pilkades, dimana ke -9 anggota tersebut diajukan dari Perangkat Desa, elemen kemasyarakatan maupun organisasi seperti Tokoh Masyarakat dan Tokoh Agama. Panitia yang nantinya akan mengisi kursi kepanitian Pilakdes harus bersifat netral, tidak ada unsur keberpihakan kepada salah satu Kandidat Calon Kepala Desa. Hal ini dibuktikan dengan melakukan sumpah dengan bersaksi dibawah kitab suci Al-Qur’an.

Dalam musyawarah Desa tersebut juga di hadiri oleh Deni Humaedi selaku Camat Cisarua dan Badrudin PJS Desa Citeko, diakhir acara dilakukan pemilihan Ketua Panitia, Wakil Ketua, Srkretaris dan juga Bendahara. Ketua BPD berharap agar saat pelaksanaan Pilkades nanti dapat berjalan aman, tertib dan kondusif, tetap berprinsip meski berbeda pilihan tetap satu tujuan.

 

Sosialisasi Pelatihan Aplikasi Desa Melawan Covid 19 Guna Menginput Data Real Time Kondisi Desa

Guna membantu tim Relawan Desa dalam melaksanakan kegiatan dan aktifitasnya, serta memberikan edukasi dan informasi secara real time tentang Covid-19 kepada Pemerintah Daerah, Provinsi dan Pusat dalam menentukan kebijakan penanganan dan pencegahan penyebaran Covid-19, Kementrian Desa meluncurkan Aplikasi Desa Melawan Covid 19 (eDMC-19).

Kali ini dua Kecamatan yang berada di Kabupaten Bogor, yaitu Kecamatan Cisarua dan Kecamatan Megamendungpun mengikuti pelatihan eDMC -19 dengan tujuan agar dapat memonitor proses dan hasil penginputan data sekaligus mengetahui kondisi desa dan Operator untuk menginput data pada aplikasi.

Dengan adanya pelatihan ini diharapkan Operator Desa mampu menahami fitur-fitur Aplikasi eDMC, karena dalam setiap fitur-fitur yang ada terdapat beberapa isian yang harus diisi oleh operator aplikasi.