Penyerahan 338 Sertifikat Program PTSL Gelombang Pertama Desa Cisaat – Cicurug

Penyerahan 338 Sertifikat Program PTSL Gelombang Pertama Desa Cisaat – Cicurug

SUKABUMI.radar.informasi.com – Badan Pertanahan Negara ( BPN ) melalui Pemdes Cisaat menyerahkan sebanyak 338 bidang Sertifikat tanah program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap ( PTSL ) gelombang pertama yang dilaksanakan di Aula kantor Desa Cisaat, Kecamatan Cicurug, Kabupaten Sukabumi. Adapun acara tersebut dihadiri oleh petugas BPN, Satgas PTSL, Kepala Desa, BPD, Pokmas, Bhabinmas dan Bhabinsa serta Masyarakat penerima sertifikat, Kamis (18/03/2021).

Kepala Desa Cisaat Nanak Sukron menyampaikan bahwa Sertifikat merupakan bukti kepemilikan bidang tanah yang paling kuat, maka harus disimpan dengan baik jangan sampai dipinjamkan kepada siapapun dengan urusan apapun bahkan untuk sekedar photocopy. Adapun untuk bapak – ibu yang mempunyai jiwa bisnis atau untuk mengembangkan usahanya boleh digadaikan pada Bank, tetapi carilah Bank yang berbunga kecil serta angsuran yang terjangkau.

“Di Desa Cisaat pengajuan program PTSL sebanyak 4600 bidang, pada gelombang pertama ini baru 338 sertipikat dibagikan, untuk kekurangannya akan dibagikan gelombang selanjutnya. Lahirnya sertipikat merupakan proses yang sederhana sekali namun harus melalui sistem birokrasi yang mempunyai beberapa langkah yang rumit dan harus spesifik yang menjadikan butuh waktu untuk menerbitkan sertipikat tersebut. Karena rumitnya proses terbitnya sertipikat tersebut oleh karena itu bapak ibu seyogyanya menjaga dan merawat dengan baik dan ditaruh ditempat yang aman,” ujarnya

” Ia juga mengucapkan terimakasih kepada Pemerintah pusat maupun Kabupaten Sukabumi dengan adanya program tersebut tanah milik masyarakat Desa Cisaat dapat diakui secara sah dan mempunyai bukti kuat yang mampu menghindari sengketa lahan satu dengan yang lain,” ucapnya.

Reporter    :  Pajar Rahayu
Redaktur    :  Dewi Pelangi

Satgas Covid 19 Kecamatan Babakan Madang Lakukan Patroli Penegakan Protokol Kesehatan Ke Tempat Wisata

Satgas Covid 19 Kecamatan Babakan Madang Lakukan Patroli Penegakan Protokol Kesehatan Ke Tempat Wisata

BOGOR.radarinformasi.com – Polres Bogor, Polsek Babakan Madang bersama satgas Covid 19 Babakan Madang Lakukan penegakan protokol kesehatan Covid19 ke tempat-tempat wisata yang berada di wilayah Kecamatan Babakan Madang, Kamis (18/3/2021).

Meminimalisir terjadinya Pelanggaran protokol kesehatan Kapolsek Babakan Madang Kompol Silfia Sukma Rosa S.H., S.I.K. satgas Covid 19 Babakan Madang lakukan peninjauan kegiatan masyarakat di tempat wisata.

Beberapa lokasi wisata yang menjadi sasaran patroli Satgas Covid 19 yaitu kawasan Desa Karang Tengah Kecamatan Babakan Madang,Tempat Wisata di Desa Bojong Koneng dan tempat wisata lainnya. serta Beberapa Resto yang ada di Wilayah Kecamatan Babakan Madang pun tak luput dari pemeriksaan satgas Covid19.

Dalam Patroli yang di gelar tersebut tim satgas Covid 19 memberikan Himbauan bagi para pengunjung untuk tetap mematuhi dan menjalankan protokol kesehatan yang telah di tetapkan, agar penularan Covid 19 ini tidak semakin meluas.

Dalam Patroli yang kita lakukan ini bisa kita lihat masyarakat Cukup patuh dalam menjalankan protokol kesehatan. Kedepan Kita bersama Satgas Covid 19 Kecamatan Madang akan terus memantau kegiatan masyarakat terlebih di tempat-tempat keramaian untuk meminimalisir terjadinya Pelanggaran protokol kesehatan.Bila mana ada temuan Pelanggaran Protokol Kesehatan kita bersama Satgas Covid pun akan langsung lakukan Penindakan.Ungakap Kapolsek Babakan Madang Kompol Silfia Sukma Rosa S.H., S.I.K.

Sumber : Humas Polres Bogor

Redaksi

PPKM Mikro Stasioner Check Point Utama Polsek Sukaraja Berjalan Kondusif

PPKM Mikro Stasioner Check Point Utama Polsek Sukaraja Berjalan Kondusif

BOGOR.radarinformasi.com – Polres Bogor, Polsek Sukaraja bersama Koramil, Satpol PP dan Dishub laksanakan kegiatan PPKM Mikro Check Point Stasioner berlokasi di Jl. Raya Bogor KM 52 Desa Cimandala Kec. Sukaraja Kab. Bogor dipimpin langsung oleh Kanit Lantas Polsek Sukaraja AKP Yulita Heriyanti, SH, MH, pada Kamis (18/03).

Kegiatan Ops PPKM Mikro dengan pelaksanaan pembatasan kegiatan masyarakat yang dikaksanakan seluruh personil dan tetap menjalankan protokol kesehatan dan melakukan Ops yustisi kepada seluruh masyarakat Kecamatan Sukaraja dengan humanis serta memberikan pelayanan terbaik terhadap masyarakat dan selalu mengingatkan masyarakat untuk menjalankan protokol kesehatan 5M.

“Hasil dari kegiatan Ops PPKM Mikro gabungan ini berjalan dengan kondusif dan lancar namun masih ada beberapa masyarakat yang tidak menggunakan masker sehingga petugas memberikan teguran berupa sanksi sosial sebanyak 26 pelanggar serta pembagian masker sebanyak 50 buah masker”, ujar Kapolsek Sukaraja Kompol Ari Trisnawati, S. Pd, MM.

Red

Sesosok Mayat Lelaki Tanpa Identitas ditemukan di Sungai Balandongan

Sesosok Mayat Lelaki Tanpa Identitas ditemukan di Sungai Balandongan

BOGOR.radar.informasi.com – Seorang lelaki yang diperkirakan berusia 55 tahun, ditemukan oleh Warga dalam keadaan tewas di sungai yang beralamat di Kp.Balandongan Rt.03/03 Desa Ciherang Pondok, Kecamatan Caringin Kabupaten Bogor – Jawa Barat, pada pukul 17.40 WIB, Rabu (17/03/21).

Pihak Babhinmas dan Babhinsa serta Warga mendatangi TKP dan berkoordinasi dengan Polsek setempat. Mayat tanpa identitas tersebut saat ini telah dievakuasi dan dibawa ke RSUD Ciawi untuk dilakukan otopsi.

“Saat ini mayat tersebut telah dibawa ke RSUD Ciawi untuk dilakukan Otopsi”, ujar salahsatu Warga.

Hingga berita ini ditayangkan identitas korban belum diketahui dengan pasti.

Red

Melalui UMKM, Aipda Taufik Dobrak Perekonomian di Tengah Pandemi

Melalui UMKM, Aipda Taufik Dobrak Perekonomian di Tengah Pandemi

BOGOR.radar.informasi.com – Aksi seorang personil Polri tidak ada habisnya, seperti di tengah Pandemi, seorang anggota Polsek Rumpin Polres Bogor yang mendobrak ekonomi UMKM, Aipda Taufik Komarudin yang menjabat sebagai Kasium Polsek Rumpin Polres Bogor Polda Jabar ini, membentuk sebuah UMKM di bidang obat herbal untuk mengurangi gejala Covid 19, Rabu (17/03/21).

Melalui peran serta sang Adik yang juga merupakan seorang peneliti obat-obatan herbal, Aipda Taufik bersama-sama menciptakan sebuah obat Inhalant covid 19 yang diberinama Enviel.

“Ide ini tercipta dari saya sendiri, yang mengamati masih cukup tingginya angka penyebaran covid 19 dan didukung oleh basic bidang keilmuan dari keluarga di bidang farmasi, dengan turut melibatkan sejumlah warga masyarakat yang menjadi korban PHK akibat pandemi ini, kami memberikan fasilitas kepada mereka untuk membuat dan mengembangkan Inhalant Oil Covid 19 ini, dengan memanfaatkan hasil sumber daya alam di wilayah Kecamatan Rumpin Kabupaten Bogor dan beberapa wilayah lainnya”, ujar Aipda Taufik Komarudin.

“Inhalant oil ini berbahan dasar minyak astiri dan beberapa campuran tanaman-tanaman herbal lainnya yang dapat mengurangi gejala dari Covid 19, mengenai pemasaran Inhalant Oil yang kami buat ini masih bersifat terbatas karena ijinnya belum selesai. Namun uji klinis dan hasil laboratorium terkait obat ini telah selesai dan keluar dengan hasil yang layak”, ungkap Aiptu Taufik.

“Tentu apa yang telah di lakukan Aipda Topik Ini kami sangat mengapresiasi dan sangat mendukung sekali kegiatan inovasi yang berdampak kebaikan bagi institusi dan warga masyarakat, khususnya di tengah pandemi. Semoga kedepan kegiatan ini juga bisa mendorong hal- hal positif bagi masyarakat”, ungkap Kapolres AKBP Harun, S. I. K., S. H

Kapolres Bogor AKBP Harun, S. I. K., S. H juga menuturkan “Peran Polri di tengah pandemi ini cukup banyak bukan hanya melakukan PPKM dan Ops Yustisi saja, tetapi turut mendukung dan membantu pengembangan UMKM di tengah Pandemi. Jadi, ini sangat bagus dan menjadi motivasi bagi anggota lainnya”, pungkasnya.

Red

Kompol Bambang Pimpin Pelaksanaan PPKM Mikro di Wilayah Ciawi

Kompol Bambang Pimpin Pelaksanaan PPKM Mikro di Wilayah Ciawi

BOGOR.radarinformasi.com – Polsek Ciawi bersama Dishub laksanakan kegiatan PPKM Berbasis Mikro di wilayah Kecamatan Ciawi dipimpin Kapolsek Ciawi Kompol Bambang berlokasi di wilayah Ciawi, pada Rabu (17/03).

Kegiatan Ops PPKM berbasis Mikro dengan cara membentuk posko-posko Satgas Covid 19 tingkat Desa, RT, RW dengan maksud mempermudah memberikan pelayanan cepat ke warga masyarakat yang membutuhkan bantuan dan menyampaikan himbauan ajakan ke warga masyarakat untuk mematuhi protokol kesehatan dengan metode 5M ( Memakai Masker, Menjaga jarak, Mencuci Tangan, Menghindari Kerumunan dan Mengurangi mobilitasi kegiatan masyarakat ).

Kapolsek Ciawi Kompol Bambang mengatakan bahwa hasil Ops PPKM ini berjalan dengan lancar dan kondusif tetapi masih banyak masyarakat yang tidak menggunakan masker sehingga petugas pun memberikan sanksi berupa teguran sebanyak 25 pelanggar dan pembagian masker sebanyak 25 buah masker.

Redaksi

Presiden Jokowi : Tetap Ikuti Aturan UUD 1945, Tak ingin Menjabat Tiga Periode

Presiden Jokowi : Tetap Ikuti Aturan UUD 1945, Tak ingin Menjabat Tiga Periode

JAKARTA.radar.informasi.com – Sebagai Presiden Republik Indonesia (RI) yang dipilih langsung oleh Rakyat berdasarkan konstitusi, Ir. H. Joko Widido berprinsip akan tetap mengikuti peraturan Undang – undang Dasar 1945, Ia juga tetap pada prinsipnya tidak ada niat untuk menjabat Presiden selama tiga (3) periode, Senin (15/03/21).

Presiden Jokowi kembali menegaskan sikapnya, bahwa dirinya adalah Presiden yang dipilih langsung oleh Rakyat Indonesia berdasarkan konstitusi, oleh karena itu, pemerintahannya akan berjalan tegak lurus dengan konstitusi tersebut.

“Saya tegaskan, saya tidak ada niat, tidak berminat juga menjadi Presiden tiga periode. Konstitusi mengamanatkan dua periode. Itu yang harus kita jaga bersama-sama, Apalagi yang harus saya sampaikan ….??? Bolak-balik ya sikap saya tidak berubah,” ujar  Presiden Jokowi dalam pernyataannya di Istana Merdeka.

Menurutnya, di tengah pandemi saat ini, semestinya seluruh pihak mencegah adanya kegaduhan baru dan bersama-sama seluruh elemen bangsa untuk bahu membahu membawa Indonesia keluar dari krisis pandemi dan menuju lompatan kemajuan baru.

Sumber      :  Biro Pers, Media dan Informasi
                       Sekretariat Presiden
Redaktur    : Dewi Pelangi

Kepala UPTD Peralatan dan Perbengkelan PUPR Kabupaten Cianjur Siap Berikan Layanan Prima Pada Masyarakat

Kepala UPTD Peralatan dan Perbengkelan PUPR Kabupaten Cianjur Siap Berikan Layanan Prima Pada Masyarakat

CIANJUR.radarinformasi.com – Unit Pelaksanaan Teknis Daerah (UPTD) Peralatan dan Perbengkelan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), memegang peranan penting sebagai pelaksana tugas teknis operasional alat – alat berat serta alat bantu roda dua dan roda empat untuk wilayah Kabupaten Cianjur – Jawa Barat, Selasa (16/03/21).

Kepala (UPTD) Peralatan dan Perbengkelan, Nurdin, SH. MH., menegaskan fungsi lain UPTD Peralatan dan Perbengkelan PUPR ( Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang ) Kabupaten Cianjur adalah melaksanakan pemeliharaan, penyimpanan dan perbaikan alat – alat berat serta kendaraan roda empat dan roda dua.

Lanjut Nurdin SH. MH, “Kami memiliki visi terwujudnya pelayanan prima kepada Publik dalam hal pelayanan peralatan kontruksi, jadi dalam menjalankan pelayanan prima kepada Masyarakat, peralatan konstruksi dan alat – alat berat yang ada dapat dipinjamkan kepada Masyarakat umum dengan status sewa yang tentunya dengan harga yang lebih murah dibandingkan dengan menyewa alat – alat sejenis pada pihak swasta”.

Nurdin SH.MH juga menjelaskan jika sewa alat berat ikut memberikan sumbangan terhadap APD Kabupaten Cianjur.

“Ditahun ini PAD UPTD Peralatan dan Perbengkelan Kabupaten Cianjur sebesar Rp. 340.000.00 Tahun 2020, meski demikian kami berusaha semaksimal mungkin untuk memenuhi target PAD yang ditargetkan pada kami”, tutur Nurdin SH.MH.

Saat ini jenis peralatan kontruksi yang tersedia di UPTD Peralatan dan Perbengkelan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Cianjur meliputi Stum alat berat , Bulldozer, Backhoe Loader dan Dump Truck.

“Masyarakat bisa langsung menghubungi Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Peralatan dan Perbengkelan PUPR Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Cianjur ” tutup Nurdin SH.MH.

Reporter : Iman
Redaktur : Dewi Pelangi

Pecundang …!!!, Oknum Staf Desa Cijalingan tidak Hadir dalam RDP yang digelar oleh Ketua DPRD Sukabumi

Pecundang …!!!, Oknum Staf Desa Cijalingan tidak Hadir dalam RDP yang digelar oleh Ketua DPRD Sukabumi

SUKABUMI.radarinformasi.com – Kasus Vidio Viral Eko Purtjahjanto dan oknum Perangkat Desa Cijalingan, Kecamatan Cicantayan, Kabupaten Sukabumi, ternyata berbuntut panjang, walaupun sebelumnya sudah terjadi perdamai (Islah) antar dua belah pihak yang di fasilitasi oleh Muspika Cicantayan.

Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang di gagas oleh DPRD Kabupaten Sukabumi, membahas ketegangan antara perangkat Desa Cijalingan dan guru SMPN 1 Cicantayan, tidak dihadiri para pejabat terkait. Rapat tersebut dilangsungkan di Gedung Pendopo Sukabumi, Jalan A. Yani Kota Sukabumi, Senin (15/3/2021) pagi.

Di ruang rapat, tidak tampak hadir Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Sukabumi Thendi Hendrayana, Camat Cicantayan Sendi Apriadi, dan Kepala Desa Cijalingan Didin Jamaludin, namun yang tampak hadir terlihat  Perwakilan dari Inspektorat Kabupaten Sukabumi.

Sementara itu, dari SMPN 1 Cicantayan hadir Eko Purtjahjanto, guru yang pernah bersitegang dengan oknum perangkat Desa Cijalingan. Kehadiran kepala desa dan perangkat desa dalam RDP sangat penting karena merekalah pemicu masalah yang ramai menjadi bahan perbincangan publik akibat tindakan persekusi terhadap Eko.

Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi Yudha Sukmagara menyatakan kekecewaan atas ketidakhadiran para pejabat tersebut. Dia mengatakan, kehadiran mereka penting untuk mencari titik temu dan penyelesaian yang tuntas dari kasus persekusi terhadap guru SMPN 1 Cicantayan tersebut. Pimpinan dan anggota DPRD juga kecewa atas ketidakhadiran para pejabat tersebut. Wakil rakyat yang hadir pada RDP dan kecewa antara lain Wakil Ketua DPRD Yudi Suryadikrama, Ketua Komisi IV Hera Iskandar, serta anggota Komisi IV Paoji Nurjaman dan Andri Hidayana.

“Seharusnya para pejabat itu hadir karena rapat ini untuk mencari formulasi agar kasus persekusi seperti itu tidak terulang,” kata Hera mewakili suara Komisi IV.

Para wakil rakyat pun mengusulkan RDP susulan dengan menghadirkan para pejabat yang mangkir. Bila perlu, RDP dilaksanakan di Kantor Desa Cijalingan, Kecamatan Cicantayan.

Abdri Hidayana, politisi tangguh dari PPP asal Pajampangan menyatakan, harus ada pemeriksaan menyeluruh atas ketidakhadiran para pejabat tersebut. Andri menganggap sikap para pejabat yang tidak hadir pada RDP merupakan pelecehan terhadap lembaga legislatif.

Pada rapat itu tampak hadir Sekretaris PGRI Kabupaten Sukabumi Asep Durahman alias Asdur dan Ketua Kebangkitan Jawara dan Pengacara Indonesia (BJI) Presda Sukabumi Raya Budhy Lesmana alias Budi Gondrong (BG).

Sebelumnya BJI menyatakan siap mendampingi Eko jika kasus persekusi tersebut berlanjut ke ranah hukum.

Red

Pemilik Bangunan Liar Abaikan Peraturan, Pembangunan di atas DAS hampir rampung

Pemilik Bangunan Liar Abaikan Peraturan, Pembangunan di atas DAS hampir rampung

BOGOR.radar.informasi.com – Sesuai dengan peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat nomor 8 tahun 2015, mendirikan bangunan di atas saluran air untuk kepentingan ekonomi tidak diperbolehkan, akan tetapi sangat disayangkan masih banyak bangunan liar yang sengaja menggunakan fasilitas umum tersebut untuk kepentingan pribadinya, Sabtu (13/03/21).

Begitu pula Bangunan Liar (Bangli) yang berdiri diatas Daerah Aliran Sungai (DAS) yang berlokasi di Kp.Gati Rt.004/005 Desa Sukaharja, Kecamatan Cijeruk, Kabupaten Bogor – Jawa Barat, Wahyu pemilik bangunan saat dikonfirmasi dengan arogan mengatakan bahwa, “Jangan menyikapi berdasarkan aduan dari orang yang membenci saya, anda itu tendensius, coba liat di luar sana banyak sekali bangunan yang berdiri di atas DAS, kenapa hanya punya saya yang dipermasalahkan, udah jelas punya saya di dalam dan bukan di pinggir jalan raya”.

“Silahkan kalau mau di publikasikan, disini saya kasian sama Kades dan Kasi Trantib aja kalau berita ini menyebar, paling nanti yang akan dipermasalahkan terkait IMB nya, saya juga tau banyak bangunan yang tidak memilik IMB”, ujarnya sambil berlalu pergi.

Sementara itu Ujang Suhendra,S.Pdi saat dikonfirmasi sehari sebelumnya mengatakan bahwa Pemilik bangunan belum pernah meminta ijin kepada pihak desa, hal itu juga di aminkan oleh RW setempat. Habri selaku Kasi Trantib Kecamatan menegaskan bahwa sudah dua kali pihaknya melakukan peneguran, akan tetapi tidak ada respon karena dua kali berkunjung ke lokasi tidak bertemu dengan yang bersangkutan.

RED