Misjaya Meregang Nyawa Akibat Luka Bacokan Tetangganya
BOGOR.radarinformasi.com- Kasus pembunuhan kembali terjadi di wilayah Kabupaten Bogor, kali ini terjadi di Kp.Pangerasan Rt.01/05 Desa Cibalung, Kecamatan Cijeruk, Kabupaten Bogor – Jawa Barat, terjadi sehari setelah kasus pembunuhan di Cibogo, tentu saja hal ini harus mendapat perhatian penuh dari aparat kepolisian dan diharapkan agar secepatnya dapat terungkap, Kamis (05/08/21).
Misjaya pria berusia 51 tahun ditemukan telah bersimbah darah oleh sang adik dalam kondisi tergeletak di sebuah saung, kemudian korban langsung dievakuasi ke Rumah Sakit Melania, Bondongan Kota Bogor, namun sayang nyawanya tidak dapat diselamatkan. Dari informasi yang dapat dihimpun, untuk sementara motif pembunuhan akibat dendam pribadi.
“Untuk sementara motif pembunuhan adalah dendam pribadi, Pelaku juga masih dalam tahap pengejaran dan korban langsung di tangani pihak Polsek Cijeruk Polres Kabupaten Bogor, Korban langsung di rujuk ke RS.POLRI untuk dilakukan otopsi”, ujar EM salahsatu anggota FKDM.
Meski dalam keadaan Cacat, Janda dan Anak Warga Kelurahan Pakansari tak Tersentuh Bantuan Apapun
BOGOR.radarinformasi.com- Meskipun kehidupannya serba kekurangan, akan tetapi Mumun (51) tahun janda dengan satu anak yang ditinggal mati oleh suaminya sejak beberapa tahun lalu, tidak pernah tersentuh bantuan dari pihak manapun, selain hidup sebagai single fighter, Mumun dan Nurul putrinya yang berusia 23 tahun juga tidak bisa berbicara (cacat) akibat kecelakaan yang dialaminya waktu itu, Selasa (03/08/21).
Anehnya, meskipun Mumun dan anaknya hidup dalam serba kekurangan, namun sejak adanya wabah pandemi Viruscorona Disease 2019 (Covid-19) menerpa negeri ini, tetapi mereka tidak pernah mendapat bantuan dari pemerintah Kabupaten Bogor maupun pusat, baik itu Program Keluarga harapan (PKH) maupun Bantuan Sosial Tunai (BST).
Mumun warga Kelurahan Pakansari, Kecamatan Cibinong, Kabupaten Bogor – Jawa Barat tersebut bercerita bahwa dirinya yang ditinggal suami sejak 10 tahun meninggal dunia lantaran penyakit yang diderita oleh sang suami dan kini membuat kedua anaknya itu berstatus yatim, akan tetapi hingga saat ini belum pernah mendapat bantuan apapun.
“Sejak pandemi terjadi di awal Januari 2020 silam sampai Agustus 2021 ini, tidak ada bantuan apapun yang terima melalui kelurahan maupun dari ketua RT dan RW setempat. Makanya, kalau untuk makan terkadang masih ada yang membantu dari saudara-saudara,” akunya.
Masih menurutnya, “Saya harap pemerintah, ibu Bupati Bogor maupun ketua DPRD Kabupaten dan Dermawan dapat mengulurkan bantuan kepada saya ini, serta semoga anak saya ini dapat kelayakan penanganan secara medis, sehingga anak saya bisa normal lagi seperti anak perempuan pada umumnya”.
Penyaluran BST Dari Kemensos RI Di Desa Cisaat Tahap Lima dan Enam Bulan Mei dan Juni 2021 Tuntas Dalam Satu Hari
BOGOR.radarinformasi.com- Pembagian Bantuan Sosial Tqunai (BST) tahap 5 dan 6 / bulan Mei – Juni tahun 2021, dari Kementerian Sosial (Kemensos) RI, Desa Cisaat, Kecamatan Cicurug, Kabupaten Sukabumi, dituntaskan dalam waktu satu hari, kegiatan tersebut diselenggarakan di aula Balai Desa Cisaat, pada Selasa (27/07/2021).
Penyaluran bantuan ini dimonitor oleh Babhinsa, dan Babhinkamtibmas Serta Pol. PP Kecamatan Cicurug, jumlah penerima BST itu sebanyak 335 KPM (keluarga penerima manfaat). Di dalam KPM itu termasuk diantaranya penyandang disabilitas, pekerja informal dan pelaku usaha mikro yang tinggal di Desa Cisaat. Tiap KPM menerima bantuan sebesar Rp.300.000,00/tahapnya, dihari ini di jadikan 2 tahap total menjadi Rp.600.000,00.
Di tengah kesibukannya memantau penyaluran BST dari Kemensos RI, Kapala Desa Cisaat, Nanak Sukron mengatakan, “Para penerima bantuan merupakan warga terdampak wabah Covid-19 yang tidak menerima bantuan dari provinsi, kabupaten, maupun desa”.
Secara simbolis Nanak menyerahkan BST Kemensos RI kepada salah seorang penerima bantuan, dalam pembagian bantuan ini, tim pembagi menerapkan persyaratan yang sederhana, penerima cukup memperlihatkan KTP, KK, dan surat undangan.
Kades berharap kepada para penerima bansos tersebut untuk menggunakan dana yang diterimanya dengan bijak agar dapat meringankan beban hidup mereka. Tujuan pembagian bansos dari pusat itu bukan untuk belanja, melainkan untuk membantu warga yang sedang mengalami kesusahan akibat adanya wabah Covid-19.
“Kami juga mengimbau warga desa agar tetap tenang, tidak panik menghadapi wabah Covid-19 yang belum juga menghilang, yang penting taati instruksi dari pemerintah dan penuhi aturan protokol kesehatan,” tuturnya.
Di tempat pembagian BST Kemensos semua hadirin diwajibkan memenuhi aturan protokol kesehatan yang salah satunya harus mengenakan masker.
“Kami selalu menerapkan protokol kesehatan pada setiap kegiatan yang mendatangkan orang dalam jumlah banyak. Langkah ini merupakan upaya nyata untuk mencegah penyebaran wabah Covid-19.
Kadisdik Kota Bogor : Jual Beli LKS itu Bukan Pungli Hanya Pelanggaran
BOGOR.radarinformasi.com- Meski sudah dilarang, namun faktanya SDN 07 Kebon Pedes, Kecamatan Tanah Sareal Kota Bogor masih saja melakukan hal tersebut, meskipun penjualannya dilakukan di rumah salahsatu Wali Murid, padahal sangat gamblang larangan sekolah menjual LKS kepada siswa diatur dalam pasal 181 peraturan pemerintah No 17 tahun 2010 yang menerangkan bahwa, pendidik, tenaga kependidikan dan komite sekolah di satuan pendidikan, baik perseorangan maupun kolektif dilarang melakukan kegiatan pengadaan atau menjual buku Lembar Kerja Siswa (LKS) di setiap satuan pendidikan, perlengkapan pelajaran, bahan pelajaran serta pakaian seragam di tingkat pendidikan, Sabtu (24/07/21).
Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan telah menegaskan jual beli LKS yang dilakukan pihak sekolah dan biasanya bekerjasama dengan penerbit atau pihak ketiga lainnya termasuk pungutan liar (pungli). Namun, Hanafi selaku Kadisdik Kota Bogor saat dikonfirmasi terkait Praktik Jual Beli LKS yang terjadi di SDN 07 Kebon Pedes mengatakan bahwa itu bukan pungli hanya sekedar pelanggaran.
“Menjual LKS ga boleh, itu dari 2018, saya akan berikan teguran tertulis sebagai peringatan, kita juga akan kaji dulu ke dalamnya”, ujar Hanafi saat dikonfirmasi via seluler.
Saat radarinfirmasi.com menanyakan apakah jual beli LkS masuk dalam Pungli, Hanafi menegaskan bahwa, “Bukan pungli dong, Pungli minta duit baru pungli, itu hanya pelanggaran saja, kita lagi bahas dengan kepegawean”.
Sementara itu Ombusdman RI saat dikonfirmasi mengatakan bahwa, “Ke Disdik dulu, itu tugas Disdik untuk mengawasinya, kami akan turun kalau Disdik gak bekerja menangan, tunggu riksa Disdiknya”.
SDN 07 Kebon Pedes Nekat Jual LKS dimasa Pandemi Covid-19
BOGOR.radarinformasi.com– Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan menegaskan, praktik jual beli Lembar Kerja Siswa (LKS) yang dilakukan pihak sekolah dan biasanya bekerja sama dengan penerbit atau pihak ketiga lainnya merupakan pungutan liar. Pasalnya, jual beli LKS telah melanggar Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan nomor 75/2016 tentang Komite Sekolah Pasal 12 ayat 1.
Dalam permen tersebut ditegaskan Komite Sekolah baik perseorangan maupun kolektif dilarang menjual buku pelajaran, bahan ajar, perlengkapan bahan ajar, pakaian seragam atau bahan pakaian seragam di sekolah. Paktik jual beli LKS masuk dalam kategori bahan ajar di sekolah dan tidak bisa dibenarkan sehingga harus dihentikan.
Selain itu juga LKS sudah diintegrasikan dalam buku pelajaran yang diberikan pemerintah, bahkan di tahun 2107 Pemerintah Kota Bogor telah menyediakan anggaran sebesar Rp.2 miliar untuk LKS gratis, namun sangat disayangkan hingga saat ini masih banyak sekolah yang memanfaatkan momentum ini menjadi kesempatan bagi oknum tertentu yang ingin meraih keuntungan pribadi dan mengatasnamakan sekolah.
“Memang tidak ada paksaan dari pihak sekolah, akan tetapi setiap hari kan anak saya harus mengerjakan soal yang ada dalam LKS tersebut, jadi mau ga mau ya harus beli”, ujar salahsatu Wali Murid yang enggan disebutkan namanya.
Fenomena di sekolah seperti itu dengan mudah dapat ditemukan di sekolah-sekolah negeri dan terjadi di hampir setiap daerah. Kebiasaan ini sebenarnya sudah berlangsung lama meski telah dilarang melalui Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan 51/2018 tentang penerimaan peserta didik baru (PPDB), seperti halnya yang terjadi di SDN Kebon Pedes 07, Kecamatan Tanah Sareal Kota Bogor, dimana Siswa-siswi harus membeli buku yang di jual di rumah salahsatu Wali Murid, Jum’at (23/07/21).
Iyan Setiawan, S.Pd selaku Kepala Sekolah saat ditemui mengatakan bahwa, “Menurut saya ini tidak melanggar aturan karena kita sulit melakukan pembelajaran dimasa pandemi ini, jadi buku yang kita jual untuk penunjang Siswa-siswi dalam pembelajaran, kita juga tidak memaksa koq bagi yang tidak mampu, tinggal datang aja ke sekolah bawa SKTM ga usah ngomong kemana-mana”.
Disini jelas, seharusnya di masa pandemi dimana pembelajaran dilakukan dengan sistem online, seharusnya guru perlu langkah preventif guna menangkal pungli yang masih kerap terjadi pasca-PPDB, antara lain mendorong partisipasi masyarakat dan komite sekolah memperkuat pengawasan. Selain itu, pihak dinas pendidikan tidak segan memberikan sanksi tegas bagi sekolah yang masih mempraktikkan kebiasaan lama yang koruptif tersebut.
Sementara itu, Brahma Sunata selaku Distributor buku saat dikonfirmasi via telpon menjelaskan bahwa, ” Saya hanya menjual buku bukan jualan narkoba, jadi ga ada masalah toh disini saya hanya jual modul penambahan belajar siswa, mau beli silahkan ga juga gpp, yang yatim dan ga punya duit saya kasih, saya bukan orang cina dan saya ini wartawan juga dari jurnal aksara.com“.
Perlu diketahui, Hukuman pidana bagi pelaku pungli bisa dijerat dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Pidana Korupsi, khususnya Pasal 12 E dengan ancaman hukuman penjara minimal empat tahun dan maksimal 20 tahun. Pelaku pungli juga bisa dijerat dengan Pasal 368 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal sembilan bulan. Pelaku pungli berstatus PNS dengan dijerat dengan Pasal 423 KUHP dengan ancaman maksimal enam tahun penjara.
Sedangkan hukuman administratif bagi pelaku pelanggaran maladministrasi termasuk bagi pelaku pungli bisa dikenakan Pasal 54 hingga Pasal 58 dalam Undang-Undang No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik. Sanksi administratif berupa teguran lisan, teguran tertulis, penurunan pangkat, penurunan gaji berkala, hingga pelepasan dari jabatan.
Jaga Nama Baik Kesatuan, itu Pesan Dandim saat Pelepasan Personil Pindah satuan Kodim 0616 Indramayu
INDRAMAYU.radar.informasi.com – Kodim 0616 Indramayu mengelar acara Korps Report pelepasan Personel pindah satuan Kodim 0616/Indramayu atas nama Kopka Imanuel Enga Muda NRP 319675640776, bertempat di Makodim 0616 Indramayu, Kamis (22/07/2021).
Turut hadir pada acara Pelepasan tersebut Dandim 0616 Indramayu Letkol Inf Teguh Wibowo, S.Sos, Kasdim 0616 Mayor Inf Ruhiyat, Pasi Pers Kodim 0616 Kapten Chk Hartono Aniroso, S.H., Pjs Pasiter Kodim 0616 Letda Inf Mujiono, 2 SSR anggota Kodim 0616 dan 1 SSR PNS Kodim 0616 Indramayu.
Dalam sambutannya Dandim 0616 Indramayu Letkol Inf Teguh Wibowo mengatakan, Saya atas nama pribadi dan komando mengucapkan terima kasih kepada Kopka Imanuel Enga Muda yang akan melaksanakan pindah satuan ke kodim 0619/PWK, terima kasih atas pengabdian, dedikasi, dan loyalitas selamat berdinas di Kodim 0616 Indramayu.
Menurutnya, Perpindahan satuan merupakan perintah dan kebijakan dari Pimpinan, untuk itu laksanakan perintah ini semaksimal mungkin dan dengan sebaik-baiknya, tetap semangat tugas di tempat yang baru.
“Kesatuan Kodim 0616 Indramayu adalah bagian dari riwayat tugas saudara, untuk itu jagalah nama baik satuan ini”, pesannya.
“Saya ucapkan selamat jalan teriring ucapan terima kasih semoga tetap berkarya dan sukses di tempat yg baru”, jelasnya.
Solidaritas Masyarakat Desa Marobea Menyumbangkan 10 Hewan Kurban di Hari Raya Idul Adha 1442 H
Munabarat.radarinformasi.com- Sebagai wujud solidaritas dihari Idul Adha 1442H/2021M, masyarakat Desa Marobea, Kecamatan Sawerigadi, Kabupaten Muna Barat, Menyumbangkan 7 ekor Sapi dan 3 ekor Kambing Kurban, Selasa (20/07/2021).
Pelaksanaan Kurban sendiri dilakukan di Masjid, Al-Muhajirin, yang belum lama selesai dibangun dan terletak di Dusun 2 Matandasa dan dilaksanakan oleh Ketua Panitia, Bahar, S.Pd dengan dibantu para anggotanya.
Puji dan syukur tak lupa dipanjatkan oleh Warga Dusun 2 Matandasa, karena tahun ini bisa melaksanakan Sholat Idul Adha 1442H/ 2021M dilingkungannya sendiri.
“Setelah sekian lama Warga mengharap bisa Sholat berjamaah di Masjid dalam kampung sendiri, akhirnya saat ini dapat terwujud juga”, ungkap Laode Ndolapa yang akrab disapa Kamarudin selaku Warga sekitar Masjid.
“Hewan kurban disumbang dari La ode Takari S.Pd, MM. beserta keluarga, berupa 1 ekor Sapi, La ode Salafu yang kerab disapa Aput, beserta keluarga 1 ekor Sapi dan 1 ekor Kambing, saya juga sebagai Warga berharap tahun depan ada rejekinya dan bisa berkurban, kami bukan senang dapat daging kurban, tapi kami senang akhirnya Warga Matandasa bisa Sholat Lebaran di Masjid terdekat, jujur sebelum ada Masjid di Matandasa ini saya tidak pernah Sholat, Alhamndulillah saya sekarang sudah Sholat walaupun itu belum sepenuhnya,, namanya orang baru belajar Sholat”, tutupnya.
Reporter : Laode Abubakar Redaktur. : Dewi Pelangi
Ombudsman: Pemerintah dan Polres Harus Tegas terhadap Sekolah yang Langgar Aturan
BOGOR.radarinformasi.com- Dengan ramainya pemberitaan dibeberapa Media Online terkait aktifitas Pembelajaran Tatap Muka dan dugaan Jual Beli LKS yang dilakukan oleh MI An.- Naba dan Yayasan Al-Muawanah, yang beralamat di Desa Ciherang Pondok, Kecamatan Caringin, Kabupaten Bogor-Jawa Barat, Kepala Ombudsman Raya Indonesia merasa geram dan akan turun langsung, Selasa (20/07/21).
Ia berharap agar Pemerintah dan Polres Bogor harus tegas dalam menyikapi permasalahan ini, pasalnya saat ini Jawa dan Bali adalah provinsi yang sedang dalam kondisi gawat dalam wabah Covid-19, perlu diketahui juga “Siapapun pelaku yang melanggar ketentuan, dapat dikenai pidana sesuai pasal 14 UU no 4 tahun 1984 tentang wabah menular”.
“Pemerintahan Kabupaten Bogor harus memberi sanksi kepada Yayasan dan sekolah, khususnya Polres Bogor harus menindak dan menjerat oknum Kepala Sekolah serta Pemilik Yayasan dengan UU wabah menular jika benar terbukti adanya pelanggaran, termasuk oknum Kemenag diduga membekingi,” ungkap Teguh, selaku Kepala ORI saat dikonfirmasi melalui pesan whatsapp, Selasa (20/07/2021).
Masih katanya, “Saat ini Tenaga Kesehatan (Nakes) sudah kepayahan, ini malahan ada yang mau menyebarkan Virus ke anak-anak sekolah, harusnya paham soal PPKM Darurat, jelas melarang ada pembelajaran tatap muka di wilayah, jika tidak ada tindakan lebih lanjut akan hal ini, maka Ombudsman Raya Indonesia akan turun langsung untuk lakukan pemeriksaan terkait hal tersebut”, Tegas Teguh.
Perangkat beserta Kepala Desa Lakanaha Sumbangkan Dua Ekor Sapi Kurban
Munabarat. radarinformasi.com- Allahu Akbar, Allahu Akbar, Allahu Akbar, Laillaha illa Allahu, Allahu Akbar, Allahu Akbar Wa lillahilham. Gema takbir berkumandan menggema, Masyarakat Desa Lakanaha, Kecamatan Wadaga, Kabupaten Muna Barat, bergegas menuju Masjid Husnul khatimah guna menjalankan Sholat Idul Adha 1442 H/ 2022 M, tepatnya Selasa (20/07/2021).
El Badrun selaku Kepala Desa Lakanaha mengatakan, “Kurban ini betul-betul keikhlasan hati dari Perangkat saya, tanpa ada dorongan, paksaan dari pihak siapapun, semata-mata sebagai bukti bahwa perangkat saya sepenuhnya bekerja, bukan untuk kepentingan pribadi, namun juga ingin membagi rizki kepada warga yang layak, walaupun tidak seberapa nilainya”.
“Kurban ini bersumber dari dana hasil tabungan perangkat saya, usetiap triwulan gajian mengumpulkan Rp.500.000,00/orang terhitung sejak mulai gajian sampai sekarang, Alhamndulillah dana yang terkumpulkan bisa membeli Sapi dua ekor, dengan harga Rp.14.000.000,00 dimana harga @ Rp. 7.000.000,00 /ekor dan sisanya masih ada sisa sekitar Rp 4.000.000,00″, jelasnya.
“Harapan kami kepada Masyarakat yang tidak kebagian kali ini jangan berburuk sangka, saya beserta perangkat, mohon untuk dimaafkan,,segelah kekurangan dan kesalahan kami”, pungkasnya.
Pengkolektifan KKS di E-warung Leni Desa Sukakarya atas Himbauan pihak Kecamatan
BOGOR.radarinformasi.com – Adanya pengkolektifan KKS BPNT di E-warung Leni Desa Sukakarya, Kecamatan Megamendung, Kabupaten Bogor-Jawa Barat, ternyata atas arahan dari Iwan Dharmawan selaku Pembina Monitoring dalam penyaluran BPNT terutama dalam hal pemantaun Prokes, Senin (19/07/21).
Sangat disayangkan Gerakan Pegang KKS sendiri (Pastikan Kartu KKS hanya dipegang, disimpan dan dimanfaatkan oleh KPM sendiri) tidak diindahkan dalam hal ini, bahkan sangat disesalkan kebijakan yang dibuat sudah menyalahi aturan (Pedum) karena seperti yang dijelaskan dalam Gerakan Pegang KKS sendiri sudah gamblang tertulis agar tidak diberikan kepada pihak lain demi menghindari hal-hal yang tidak diinginkan.
Saat dikonfirmasi via seluler Iwan Dharmawan mengatakan bahwa, “Memang benar saya yang mengintruksikan, hal tersebut untuk menghindari adanya kerumunan dimasa PPKM, kalau masalah digesek 3 (tiga) hari sebelum penyaluran saya baru tahu hari ini”.
“Saya hanya memantau terkait Prokesnya saja bukan tehknis pelaksanaannya”, ujarnya singkat.
Disini perlu dipertanyakan kinerja TKSK dan Kepala Desa dalam pemantaun penyaluran BPNT, bahkan untuk penggesekan yang dilakukan 3 (tiga) hari sebelumnya mereka tidak mengetahuinya. Penunjukan E-warung harus benar-benar orang yang memahami Pedum dan dapat melaksanakan dengan tetap mengikuti aturan yang berlaku, jangan sampai kebijakan menabrak aturan.