Polsek Cijeruk Bersama Warga Tugu Jaya Evakuasi Longsoran Pasca Gempa Sukabumi

Polsek Cijeruk Bersama Warga Tugu Jaya Evakuasi Longsoran Pasca Gempa Sukabumi

BOGOR.radarinformasi.com – Polsek Cijeruk bekerjasama dengan warga bersihkan puing tanah longsor yang diakibatkan dinding tebing abrasi tidak sanggup menahan beban bangunan rumah dan di ketahui adanya gempa Sukabumi berskala 5,8 Magnitudo akibat dari getaran tanah.

Kapolsek Cijeruk, Kompol Hida mengatakan, pada hari kamis 8 Desember 2022 sekitar pukul 07.50 WIB telah terjadi longsor di Kampung Cidangdeur RT 003/004, Desa Tugu Jaya, Kecamatan Cigombong, yang berdampak pada ambruknya rumah Salim (38) pada bagian ruang kamar dan dapur. Jumat, (9/12/2022).

“Dalam kejadian tersebut tidak mengakibatkan tidak adanya korban jiwa, hanya kerugian materi diperkirakan Rp. 75,000,000 (Tujuh puluh lima juta rupiah),” ungkap Kapolsek Cijeruk, Kompol Hida.

Adapun langkah dan tindakan yang diambil dengan menugaskan Babinkamtibmas Bripka Yudi bersama Pemerintah Desa mendampingi Muspika Mendatangi TKP.

“Selain itu, kami pun bersama sama warga masyarakat Kerja bakti membersihkan puing tanah longsor,” ujarnya.

Bersama Muspika Cigombong, Polsek Cijeruk pun mengevakuasi pemilik rumah ke tempat aman dan melaporkan ke Sat Atas dan BPBD Kabupaten Bogor.

Selain faktor gempa dan longsor, adapun penyebab ambruknya rumah tersebut, karena bangunan rumah berada di pinggir tembingan.

“Sudah tiga kali longsor ini terjadi, juga ditambah curah hujan yg cukup tinggi,” tutup Kapolsek Cijeruk, Kompol Hida.

Sumber Humas Polres Bogor

Red

Dukung Era Digitalisasi, Kalapas Indramayu Hadiri Sosialisasi e-Berpadu

Dukung Era Digitalisasi, Kalapas Indramayu Hadiri Sosialisasi e-Berpadu

INDRAMAYU.radarinformasi. com Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Ka Lapas) Indramayu, Beni Hidayat, hadiri sosialisasi dan simulasi aplikasi Elektronik Berkas Pidana Terpadu (e-Berpadu), Kamis (08/12/2022), di Aula Atmawidhana Polres Indramayu.

Dalam sosialisasi yang juga dihadiri oleh Kapolres Indramayu, Ketua Pengadilan Negeri Indramayu dan perwakilan dari Kejaksaan Negeri Indramayu ini, Beni mengungkapkan bahwa pihaknya mendukung perubahan ke era digital, salah satunya dengan penerapan aplikasi e-Berpadu.

“Dengan adanya aplikasi e-berpadu tentunya dapat meningkatkan pelayanan kepada Masyarakat, karena tentunya penerapan aplikasi ini akan memangkas panjangnya prosedur birokrasi,” katanya.

Lebih lanjut, dijelaskan Ade Yusuf, Humas Pengadilan Negeri Indramayu, e-Berpadu sendiri merupakan Integrasi Berkas Pidana antar Penegak Hukum.

“Penegak hukum yang dimaksud adalah Kepolisian, Kejaksaan, Komisi Pemberantas Korupsi dan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan,” jelas Ade.

Ada beberapa fitur yang dapat digunakan pada aplikasi e-Berpadu, diantaranya adalah pelimpahan berkas pidana elektronik, pengajuan penetapan ijin atau persetujuan penggeledahan, pengajuan penetapan ijin atau penyitaan, pengajuan perpanjangan penahanan, penangguhan penahanan, permohonan pembantaran penahanan, permohonan penetapan diversi, permohonan pinjam pakai barang bukti, dan permohonan ijin besuk tahanan online oleh masyarakat tanpa harus datang ke pengadilan.

Reporter : Slamet Hidayat
Redaktur : Dewi

Tawuran Antar Pelajar, Empat Pelajar Diamankan Polsek Parung

Tawuran Antar Pelajar, Empat Pelajar Diamankan Polsek Parung

BOGOR.radarinformasi.com – Sebanyak empat ( 4 ) orang pelajar diamankan anggota Polsek Parung pada hari Rabu (07/12/2022) kemarin. Mereka diamankan karena diduga melakukan tindakan pidana kekerasan dan penganiayaan.

” empat (4) orang pelajar diduga melakukan tindak pidana secara bersama-sama dimuka umum melakukan kekerasan terhadap orang dan atau penganiayaan di Gang Jamblang Desa Bojong Indah, Kecamatan Parung, Kabupaten Bogor,” kata Kapolsek Parung Kompol Sularso SH. Kamis (08/12/2022).

Keempat pelaku tersebut yaitu TBP, KS, HR, HDET. Mereka melakukan tawuran pada pukul 16.00 WIB kemarin.
Tawuran melibatkan sekolah SMA dan SMK, Warga kemudian membubarkan tawuran tersebut.

“Kemudian warga melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Parung. Mendapat laporan dari warga piket fungsi langsung mendatangi tempat kejadian perkara tawuran di lokasi,” ucapnya.

“Anggota membawa keempat pelajar tersebut ke Mapolsek Parung. Barang bukti senjata tajam dan air keras turut disita yang diamankan dari tangan para pelaku”.

“Atas kejadian tersebut dapat di pidana selama kurang lebih 4 Tahun yg tercantum pada Pasal 170 KUHP dan atau 351 KUHP”, terang Kapolsek.

Sumber Humas Polres Bogor

Red

Gagalnya Pengesahan Perda APBD 2023, Tidak Akan Mempengaruhi Pembangunan di Indramayu

Gagalnya Pengesahan Perda APBD 2023, Tidak Akan Mempengaruhi Pembangunan di Indramayu

INDRAMAYU.radarinformasi.com – Gagal disahkannya Peraturan Daerah (Perda) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Indramayu tahun 2023, menjadi atensi Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Kamis (08/12/2022).

Secara khusus, Inspektorat Jenderal (Irjen) Kemendagri mengirimkan utusannya ke Indramayu untuk menjelaskan posisi hukum gagalnya penetapan Perda APBD tahun 2023 tersebut. Ia adalah Arsan Latif, Inspektur IV Itjen Kemendagri.

Dihadapan Bupati Indramayu, Nina Agustina, serta seluruh perangkatnya, Arsan menjelaskan gagalnya pengesahan Perda APBD 2023 tidak akan memengaruhi kegiatan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan.

Ia menyebut gagalnya pengesahan APBD dalam kasus di Indramayu, itu karena tidak ada titik temu kerangka anggaran yang diajukan eksekutif sehingga DPRD tidak menggunakan haknya (menyetujui).

Oleh karenanya, Perda APBD yang gagal disahkan dapat diganti dengan menggunakan Perkada (Peraturan Kepala Daerah) APBD tahun 2023.

“Tidak ada masalah, perjalanan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan tetap berjalan dengan Perkada. Ini bukan hal baru, sebab terjadi di daerah lain,” tukas Arsan.

Arsan mengatakan, Perda APBD sesuai aturan berproses selama enam puluh hari. Yakni setelah Rencana Kerja Pemerintah Daerah tahun berjalan ditetapkan sekitar Juli, maka berproses sampai pada penetapan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Priorotas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) di awal September.

“Dari situ, dibuatlah Raperda APBD sampai ke pembahasan, biasanya melalui rapat pembahasan dengan DPRD. Batas waktu sampai disetujui bersama menjadi Perda APBD adalah 30 November. Jika tidak ada kesepakatan maka nantinya menggunakan Perkada APBD,” papar Arsan.

Lebih lanjut Arsan menjelaskan, Perkada APBD besarannya maksimal sama dengan APBD tahun sebelumnya. Sebagai contoh, jika usulan Raperda APBD Indramayu tahun 2022 sebesar Rp3,6 triliun, maka Perkada APBD tahun 2023 tidak boleh lebih dari Rp3,6 triliun.

“Kalaupun misalnya ada kebutuhan anggaran tambahan Rp200 miliar, tidak masalah. Sebab Perkada APBD bisa berubah menjadi Perda APBD yakni melalui proses anggaran perubahan tahun 2023, dengan terlebih dahulu melakukan perubahan RKPD yang disusun mulai Juli 2023. Bisa saja nilainya lebih besar dari Rp3,6 triliun tadi,” jelas dia.

Reporter : Slamet
Redaktur : Dewi

Polsek Klapanunggal Berhasil Mengamankan Kakek Setelah Beredarnya Video Pencabulan Terhadap Anak Di Bawah Umur

Polsek Klapanunggal Berhasil Mengamankan Kakek Setelah Beredarnya Video Pencabulan Terhadap Anak Di Bawah Umur

BOGOR.radarinformasi.com – Kakek berinisial M (73), yang melakukan pencabulan terhadap anak berusia 4 tahun di wilayah Kecamatan Klapanunggal, Kabupaten Bogor ternyata mengimingi uang sebesar Rp 2 ribu. Korban pun diajak jalan-jalan sebelum dicabuli oleh pelaku

Hal itu dikatakan Kapolsek Klapanunggal AKP Irrine Kania Defi,.S.I.K,. M.M saat konferensi pers di Polres Bogor, Kecamatan Cibinong, Rabu (07/12/2022).

“Dia hanya iseng saat berkeliling, bertemu dengan anak itu, dia mengajak anak keliling dengan iming-iming Rp 2 ribu. Jadi saat dia berjalan-jalan, hasrat itu muncul akhirnya dilakukan aksinya”, kata AKP Irrine.

Kapolres Bogor AKBP Dr Iman Imannudin,. S.H,.S.I.K,.M.H mengungkapkan, “Saat ini, polisi masih mendalami ada tidaknya korban lain yang dicabuli oleh pelaku. Berdasarkan pengakuan sementara, pelaku baru beraksi satu kali. Korban sementara baru satu dan masih kita dalami”.

“Sebelumnya, kakek berinisial M (73), diamankan polisi karena diduga melakukan pencabulan terhadap bocah 4 tahun di wilayah Kecamatan Klapanunggal, Kabupaten Bogor pada Rabu 30 November 2022”, bebernya

“Aksi tersebut terbongkar setelah pelaku melakukannya di depan sebuah rumah yang dikiranya dalam kondisi kosong. Padahal, di dalam rumah tersebut penghuni rumah merekam aksi bejat sang kakek, lalu melaporkannya ke Polsek Klapanunggal. Akibat dari kejadian tersebut saat ini Korban mengalami Trauma dan Mirisnya lagi Korban adalah anak yatim piatu yang hanya tinggal bersama neneknya”, tutup Kapolres.

Sumber Humas Polres Bogor

Red

WBP Kristen Lapas Indramayu Rayakan Ibadah Natal Bersama

WBP Kristen Lapas Indramayu Rayakan Ibadah Natal Bersama

INDRAMAYU.radarinformasi.com – Sebanyak 9 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) yang menganut agama Kristen (Nasrani) di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Indramayu, menjalani kegiatan Kebaktian Kebangunan Rohani (KKR) Natal Nasional bersama Lapas dan Rutan di seluruh Indonesia.

9 WBP ini dengan khidmat mengikuti kegiatan yang dilakukan secara virtual tersebut, di Aula Lapas Kelas IIB Indramayu, Rabu (07/12/2022).

Kegiatan ini diawali dengan sambutan Irjen Pol. Dr. Reynhard Saut Poltak Silitonga, selaku Dirjen Pemasyarakatan Kemenkumham kemudian dilanjut dengan pengarahan serta bimbingan oleh Pendeta Daniel Alexander dengan tema “Yesus Terang Kehidupan”.

Kepala Lapas Indramayu, Beni Hidayat mengatakan bahwa kegiatan ini merupakan salah satu pembinaan bagi WBP dari segi keagamaan.

” Dengan adanya kegiatan ini semoga dapat meningkatkan iman bagi WBP, sehingga dapat selalu menjalankan ibadah sesuai dengan kepercayaan yang dianut, dan terus mendekatkan diri kepada Tuhan,” kata Beni.

Sementara itu, Meti Sahalesti, Pendeta di Gereja Pantekosta Indonesia, Anjatan, Indramayu yang turut serta dalam kegiatan tersebut mengucapkan rasa terimakasih untuk Lapas Indramayu yang telah memfasilitasi terselenggaranya Natal Nasional ini.

“Saya ucapkan terimakasih kepada seluruh jajaran Lapas Indramayu yang telah memberi ijin dan tempat sehingga dapat terselenggara kegiatan Natal Nasional ini,” ucapnya dengan wajah sumringah.

Reporter : Slamet H
Redaktur : Dewi

Satreskrim Polres Bogor Bongkar Praktek Dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang

Satreskrim Polres Bogor Bongkar Praktek Dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang

BOGOR.radarinformasi.com – Satreskrim Polres Bogor membongkar praktik dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di wilayah Kecamatan Parung Panjang, Kabupaten Bogor. Adapun modusnya dengan pengiriman Tenaga Kerja Wanita (TKW) ilegal.

Kasat Reskrim Polres Bogor AKP Yohanes Redhoi, S.H,. S.I.K,. M.H mengatakan kasus itu terbongkar pada saat empat wanita melihat postingan di grup media sosial Facebook yang menawarkan jasa TKW resmi ke Malaysia. Dalam akun tersebut, TKW ditawarkan akan mendapat gaji 1. 500 ringgit atau sekitar Rp 5,5 juta perbulan.

“Karena tertarik keempat Korban menghubungi kontak person inisial A dan D, kemudian diarahkan untuk bertemu dengan terlapor inisial L di sebuah perumahan di wilayah Parung Panjang”, ungkap Yohanes dalam keterangannya, Selasa (06/12/2022).

Setelah bertemu dengan L, keempat Korban ditampung di rumahnya selama dua minggu dan dilatih menyapu dan menyetrika. Kemudian, keempat Korban dibawa oleh L ke WTC Serpong Mall untuk membuat passport di Unit Layanan Passport (ULP) Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Tangerang tetapi dengan alasan untuk berlibur ke Singapura.

“Lalu pada hari Sabtu 3 Desember 2022 pukul 00.00 WIB, rumah terlapor L didatangi oleh anggota Dinas Ketenagakerjaan yang diduga dari Bandung. Terlapor L kabur dan membawa keempat korban ke rumah anaknya di wilayah Cigudeg”, jelas Yohanes.

Karena ketakutan, salah satu Korban menelpon layanan 110 sehingga dapat diamankan oleh Polsek Parung Panjang. Dari laporan tersebut, polisi langsung mengamankan keempat Korban beserta terlapor L dengan barang bukti seperti, 2 passport Korban, 1 lembar print out kode booking penerbangan, satu bundel surat pribadi Korban dan lainnya.

“Kami melakukan pemeriksan kepada Korban dan Terlapor serta penggeledahan terhadap rumah yang ada di Parung Panjang serta Cigudeg,” tambahnya.

Dalam gelar perkara terlapor L sudah ditetapkan sebagai tersangka. Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 10 Jo Pasal 4 UU RI No 21 tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang dan atau Pasal 81 Jo Pasal 69 dan atau Pasal 83 Jo Pasal 68 UU RI No18 tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.

“Melaksanakan gelar perkara penetapan tersangka dan penahanan terhadap tersangka,” tutup Kasat Reskrim.

Sumber Humas Polres Bogor

Red

Motif Pelaku Pembunuhan Ayah Kandung di Indramayu “Karena Sakit Hati”

Motif Pelaku Pembunuhan Ayah Kandung di Indramayu “Karena Sakit Hati”

INDRAMAYU.radarinformasi.com – Peristiwa tragis terjadi di Kabupaten Indramayu tepatnya di Desa Eretan Kecamatan Kandanghaur, dimana seorang anak tega menghabisi nyawa ayah sendiri dan menguburkannya di samping pekarangan rumah. Selasa (06/12/2022).

Wakapolres Indramayu, Kompol Arman Sahti menjelaskan, pihaknya membenarkan kejadian tersebut dan sekarang masih proses penyelidikan dan mendalami kasus tersebut.

“Saat ini pelaku sudah kami amankan Satuan Reskrim Polres Indramayu dan masih dilakukan pemeriksaan intensif oleh petugas,” ujarnya.

Sementara itu, Ruslandi selaku Kuasa Hukum yang ditunjuk oleh Polres Indramayu untuk membantu pelaku agar mendapat hak-hak hukumnya, menjelaskan motif tersangka melakukan pembunuhan tersebut.

Berdasarkan keterangan Ruslandi, MT tega melakukan pembunuhan tersebut karena tersangka sering melihat ayahnya berlaku kasar terhadap anggota keluarganya.

“Jadi, untuk sementara motifnya adalah sakit karena sering melihat ayahnya melakukan perbuatan kasar kepada anggota keluarganya, termasuk ibu kandungnya,” jelasnya, Senin (5/12/2022).

Ia juga mengatakan, bahwa ada kemungkinan TM mengalami goncangan kejiwaan yang besar sehingga perlu adanya penilaian kejiwaan.

“Ini penting karena ada pertanggungjawaban hukum bagi orang yang mampu bertanggungjawab dan ada yang meniadakan manakala pelaku mengalami gangguan kejiwaan,” pungkasnya.

Reporter : Slamet H
Redaktur : Dewi

Luar Biasa Tunjangan Anggota DPRD Indramayu Setiap Bulan Rp. 60 – Rp. 80 Juta

Luar Biasa Tunjangan Anggota DPRD Indramayu Setiap Bulan Rp. 60 – Rp. 80 Juta

INDRAMAYU.radarinformasi.com – Ditengah gagalnya pengesahan Peraturan Daerah (Perda) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2023 Kabupaten Indramayu, malah beredar kabar besaran tunjangan yang diterima anggota DPRD setempat, Senin (5/12/2022).

Jumlah tunjangan yang diterima setiap bulan oleh anggota DPRD Indramayu bikin geleng kepala bahkan membuat setiap yang mengetahuinya berdecak.
Besarnya tunjangan legislator mulai Ketua, Wakil ketua dan anggota DPRD seperti diatur dalam Peraturan Bupati (Perbup) Indramayu Nomor 58 tahun 2022 berbeda.

Adapun tunjangan sesuai Perbup tersebut yakni terdiri dari Tunjangan Representasi, Alat Kelengkapan, Komunikasi, Perumahan, Transportasi dan Reses.

Dalam Perbup Nomor 58 tahun 2022 dirinci besaran tunjangan yang diterima setiap bulan mulai Ketua, Wakil ketua dan anggota DPRD pada kisaran Rp. 60 – Rp. 80 juta.

Sementara itu, untuk tunjangan reses jumlahnya diatur dalam tiga kategori. Adapun kategori yang dimaksud adalah tunjangan reses kelompok tinggi 7 kali, kelompok menengah 5 kali dan kelompok rendah 3 kali.

Besaran anggaran reses untuk ketiga kategori itu sama yakni masing-masing sebesar Rp.14.700.000 untuk sekali reses diselenggarakan.

Dalam perkembangan yang sama, Perda APBD Kabupaten Indramayu tahun 2023 gagal disahkan.
Meski sudah dibahas alot oleh eksekutif dan legislatif, Perda APBD 2023 menemui jalan buntu sehingga sampai batas akhir gagal disahkan.

Konsekuensinya, penyelenggaraan pemerintahan Kabupaten Indramayu harus menggunakan APBD tahun 2022. Termasuk tunjangan anggota DPRD yang telah ditetapkan dalam Perbup Indramayu Nomor 58 tahun 2022 tersebut.

APBD Kabupaten Indramayu tahun 2022 sendiri tercatat, APBD Murni Rp.3.338.737.458,361 dan APBD Perubahan : Rp.3.632.591.009,638.

Konsekuensi lain, karena gagal bersepakat, bupati/wakil bupati dan DPRD bisa disanksi tidak menerima gaji selama 6 bulan.

Artinya bupati/wakil bupati dan seluruh anggota DPRD, bisa jadi tidak akan digaji selama Januari – Juni 2023. Hak-hak keuangan mereka tidak akan diberikan yang diikuti pemblokiran gaji masing-masing.

Ketentuan tersebut diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah pasal 312.

Pada pasal 312 ayat 2 dijelaskan bahwa DPRD dan kepala daerah yang tidak menyetujui bersama rancangan perda tentang APBD sebelum dimulainya tahun anggaran setiap tahun sebagaimana dimaksud ayat (1) dikenai sanksi administratif berupa tidak dibayarkan hak-hak keuangan yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan selama 6 (enam) bulan.

Namun demikian, meski APBD gagal disahkan, masih ada peluang agar gaji untuk kepala daerah dan DPRD tetap bisa dibayarkan.

“Kami masih melakukan konsultasi dan komunikasi dengan Kementerian Dalam Negeri termasuk gubernur. Mudah-mudahan dalam waktu dekat semuanya selesai, jadi soal sanksi bisa tidak terjadi,” jelas Kepala Badan Keuangan Daerah, Woni Dwinanto, belum lama ini.

Reporter : Slamet Hidayat
Reporter : Dewi

Kecamatan Ciampea Diterjang Angin Puting Beliung, 17 Atap Rumah Warga Alami Kerusakan

Kecamatan Ciampea Diterjang Angin Puting Beliung, 17 Atap Rumah Warga Alami Kerusakan

BOGOR.radarinformasi.com – Pohon tumbang hingga rumah warga alami kerusakan di Kecamatan Ciampea Kabupaten Bogor, akibat terjangan angin puting beliung yang terjadi pada Minggu sore (04/12/2022).

Tercatat di dua lokasi berbeda yakni di Desa Cibanteng dan Desa Tegalwaru, pohon tumbang hingga tutup akses jalan warga, sementara itu 17 rumah warga di Desa Tegal waru alami kerusakan pada bagian atap.

Kapolsek Kompol Beben Susanto S.H menjelaskan bahwa akibat kejadian tersebut tidak sampai menimbulkan jatuhnya korban jiwa, hanya mengakibatkan adanya pohon tumbang dan kerusakan pada atap-atap rumah warga.

“Kita langsung lakukan penanganan terhadap rumah warga yang alami kerusakan cukup parah di Kecamatan Ciampea Kabupaten Bogor, sementara itu pohon yang menutupi akses jalan warga sudah kita bersihkan hingga Jalan dapat kembali di lalui warga dan juga Polsek Ciampea melakukan pendataan rumah rumah yg rusak bagian atapnya dan warga langsung melakukan perbaikan yg kerusakannya ringan sedangkan yg rusak berat rencana perbaikan esok harinya”.

“Untuk pohon tumbang yg menimpa kabel PLN di Jalan Raya Cibanteng sudah dilakukan evakuasi oleh BPBD Kabupaten Bogor sehingga arus lalin normal kembali”, ungkap Kompol Beben Susanto.

Sumber Humas Polres Bogor

Red