Miris ….!!!, RS HASTIEN Karawang Kibarkan Bendera Robek & Kusam Di Hari Kemerdekaan HUT Ke-78 RI

KARAWANG.radarinformasi.com– Baru saja Bangsa Indonesia memperingati hari Kemerdekaan Republik Indonesia yang ke 78 yang diwarnai kegiatan upacara pengibaran bendera sang Saka Merah Putih mulai dari Sabang sampai Merauke. Minggu (20/08/2023).

Berdasarkan pantauan awak media di lapangan terlihat di depan RS. Hastien di jalan Raya Cikangkung Barat II Rengasdengklok Utara, Kecamatan Rengasdengklok Kabupaten Karawang berkibar bendera sang Saka Merah Putih sudah sobek dan sudah kusam yang seakan-akan disengaja, pada Kamis (17/8/2023) terpantau pada jam 12.00 sampai sore hari kemarin di hari kemerdekaan RI.

Entah apa yang menjadi alasan Direktur RS. Hastien mengibarkan Bendera sang Saka Merah Putih yang sudah sobek dan kusam.

Padahal di wilayah RS. Hastien ada orang yang berjaga atau security yang tentunya selalu berkeliling. Sehingga dengan terjadinya hal tersebut pihak RS Hastien atau Managemen nya tidak mengetahui aturan dan tata cara pemasangan bendera merah putih yang merupakan lambang atau simbol bangsa Indonesia.

Adapun  aturan pemasangan bendera Merah Putih tercantum dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan.

Merujuk Pasal 7, berikut aturan memasang bendera Merah Putih.

Pemasangan dan pengibaran dilakukan pada waktu antara matahari terbit hingga tenggelam.

Dalam kondisi tertentu, pemasangan atau pengibaran bendera bisa dilakukan pada malam hari.

Bendera Merah Putih dikibarkan pada setiap peringatan Hari Kemerdekaan RI tanggal 17 Agustus. Pengibaran dilakukan oleh warga negara di rumah, gedung, kantor, satuan pendidikan, transportasi umum, dan lainnya.

Warga yang tidak mampu membeli bendera Merah Putih berhak mendapatkan bendera dari pemerintah daerah.

Pengibaran dilakukan juga pada hari-hari besar nasional atau peristiwa penting lainnya.

Selain kewajiban mengibarkan bendera Merah Putih, ada juga hal-hal yang tidak boleh dilakukan dalam pengibaran sang saka Merah Putih.

Berdasarkan Pasal 24, warga Indonesia dilarang melakukan beberapa hal berikut.

• Merusak, merobek, menginjak-injak, membakar, atau melakukan perbuatan lain dengan maksud menodai, menghina, atau merendahkan kehormatan bendera negara.

• Memakai bendera negara untuk reklame atau iklan komersial.

• Mengibarkan bendera negara yang rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam.

• Mencetak, menyulam, dan menulis huruf, angka, gambar atau tanda lain dan memasang lencana atau benda apapun pada bendera negara.

• Memakai bendera negara untuk langit-langit, atap, pembungkus barang, dan tutup barang yang dapat menurunkan kehormatan bendera negara.

Sampai berita ini diterbitkan belum ada yang bisa dihubungi dari pihak RS. Hastien untuk mengklarifikasinya.

Red / Gun

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *