FWJI Indramayu Dampingi Saksi Kedua di Polres, Kawal Laporan Dugaan Intimidasi terhadap Wartawan

INDRAMAYU.radarinformasi.com – Ketua Forum Wartawan Jaya Indonesia (FWJI) Kabupaten Indramayu, Mutadi, A.Md.Kom., kembali mendatangi Polres Indramayu untuk mendampingi saksi kedua yang dimintai keterangan terkait laporan dugaan intimidasi, penghambatan tugas jurnalistik, dan kekerasan fisik terhadap wartawan saat melakukan konfirmasi.
Kedatangan Mutadi bersama sejumlah pengurus dan anggota FWJI Kabupaten Indramayu berlangsung di Polres Indramayu, Kamis (29/10/2026).
Mutadi mengatakan, pendampingan tersebut merupakan bentuk dukungan terhadap proses penyelidikan atas dugaan tindakan yang dialami wartawan ketika menjalankan tugas jurnalistik.
“Hari ini kami kembali mendatangi Polres Indramayu untuk mendampingi saksi kedua yang dipanggil guna dimintai keterangan selama tiga jam, mulai pukul 14.00 WIB sampai dengan 17.00 WIB, terkait dugaan intimidasi terhadap wartawan saat melakukan konfirmasi,” ujar Mutadi.
Ia menjelaskan, sebelumnya telah menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) pada tahap pemanggilan saksi pertama.
Namun, hingga pendampingan terhadap saksi kedua dilakukan, pihaknya mengaku belum menerima SP2HP terbaru mengenai perkembangan penanganan perkara tersebut.
Menurut Mutadi, saat ini perkara masih berada pada tahap penyelidikan. Ia berharap proses penanganannya berjalan sesuai prosedur dan memberikan kejelasan terhadap tindak lanjut laporan yang telah disampaikan.
“Kami berharap perkara ini segera diproses. Pelapor juga diharapkan segera dipanggil untuk dimintai keterangan, sehingga ada kejelasan terkait perkembangan penanganan perkara dan kemungkinan peningkatan statusnya sesuai ketentuan hukum,” katanya.
Mutadi menegaskan, FWJI Kabupaten Indramayu akan terus mengawal proses tersebut agar dugaan intimidasi, penghambatan tugas jurnalistik, dan kekerasan fisik yang dilaporkan dapat ditangani secara profesional oleh aparat penegak hukum.
Ia juga mengingatkan bahwa kegiatan konfirmasi merupakan bagian dari tugas jurnalistik yang dilakukan wartawan untuk memperoleh informasi sebelum disajikan kepada masyarakat.
“Kami berharap persoalan ini dapat ditangani secara objektif. Wartawan yang menjalankan tugas konfirmasi harus mendapatkan perlindungan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” pungkasnya.
FWJI Kabupaten Indramayu berharap Polres Indramayu dapat menindaklanjuti laporan tersebut secara profesional, transparan, dan sesuai prosedur hukum. Dengan demikian, persoalan yang dilaporkan dapat memperoleh kejelasan tanpa menghambat pelaksanaan tugas jurnalistik.
Andika
