Diduga kurangnya Pantaun dari TKSK, Agen E-warung Diman Permainkan Harga Komoditi dalam BPNT
Diduga kurangnya Pantaun dari TKSK, Agen E-warung Diman Permainkan Harga Komoditi dalam BPNT
BOGOR.radar.informasi.com – Carut marut dalam penyaluran program bantuan dari Pemerintah banyak terjadi, mulai dari pengurangan jumlah komoditi, harga di Agen E-warung lebih mahal dibandingkan harga pasaran, komoditi yang dipaketkan hingga kualitas dari komoditi yang banyak diselewengkan oleh para Oknum Agen E-warung maupun Suplier, sangat disayangkan pula permasalahan – permasalahan tersebut hingga saat ini masih banyak ditemukan, himbauan dari Pemerintah ataupun Kemensos agar sesuai dengan Pedum masih banyak diabaikan, Kamis (27/05/21).
Hal tersebut terjadi pula di Agen E-warung Diman milik Undang, Kelurahan Sindangrasa Kota Bogor, dalam penyaluran Program Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) yang disalurkan selama dua hari dan untuk dua bulan tersebut banyak terjadi kejanggalan, pasalnya Agen E-warung Diman tidak menggunakan jasa suplier dalam pemenuhan komoditi, akan tetapi memanfaatkan kearifan lokal sesuai dengan Pedum BPNT, namun kearifan lokal yang dipaparkan oleh Undang tidak sesuai, beras sendiri Ia ambil dari Cianjur sedangkan komoditi lainnya diambil dari Pasar TU Kota Bogor.
Kearifan lokal seperti apa yang dimaksud…??? Hal tersebut tentu saja menimbulkan banyak pertanyaan di Masyarakat. Saat tim radar.informasi menyambangi Agen E-warung tersebut, Undang selaku pemilik menjelaskan bahwa, “Saya sudah biasa berbisnis dan berdagang, jadi untuk masalah harga saya sudah kroscek ke lapangan, wajar kan namanya orang dagang mencari keuntungan, saya sengaja tidak menggunakan jasa Suplier karena sesuai aturan dengan memanfaatkan kearifan lokal, saya modal kepercayaan saja dengan rekan – rekan bisnis di luar sana”.
Saat disinggung terkait adanya beberapa KKS yang dikolektif dengan tegas Ia mengelak, “Ini bukan di kolektif akan tetapi Warga hanya menitipkan kepada pak RW, kalau masalah memberi upah ya wajar kan itung – itung ongkos ojeg”.
“Saya juga sudah memberikan sosialisasi kepada KPM agar tidak mengkolektifkan kartu, kalau kaya begini sih, cuma nitip bukan kolektif”, sanggahnya tanpa rasa bersalah.
Miris memang, apa yang telah dituangkan dalam Pedum besar dugaan tak dihiraukan, banyak permainan dan terdapat indikasi meraup keuntungan besar dengan adanya program dari Pemerintah dimasa pandemi Covid-19 ini, banyaknya Oknum yang bermain seharusnya menjadi perhatian khusus baik untuk TKSK sebagai tenaga Pengawas juga Pemerintah setempat.
Anehnya lagi di Kelurahan tersebut jumlah KPM mencapai kurang lebih 700 KPM, akan tetapi hanya terdapat dua Agen E-warung, secangakan dalam peraturan satu Agen E-warung harusnya maksimal 250 KPM.
Reporter : Dewi Pelangi


