Diduga Ada Kelalaian Panitia Seleksi, Cakades dengan Dokumen Bermasalah Tetap Diloloskan di Desa Sukareja–Balongan

INDRAMAYU.radarinformasi.com – Aroma kurang sedap tercium dari proses demokrasi Pemilihan Kuwu (PILWU) di Desa Sukareja, Kecamatan Balongan, Kabupaten Indramayu, Jawa Barat. Dalam proses penetapan Calon Kepala Desa (Cakades), muncul dugaan bahwa panitia seleksi kurang teliti dalam melakukan verifikasi berkas administrasi.
Diduga, salah satu Cakades yang maju dalam Pilkades serentak tahun ini tetap diloloskan meski berkas administrasinya tidak lengkap. Hal itu terjadi pada proses penyeleksian berkas yang dilakukan oleh panitia Pilkades, Jumat (22/11/2025).
Berdasarkan data yang diterima awak media, Cakades yang dimaksud adalah Hj. Siti Masrofah. Ia diloloskan panitia meskipun ijazah yang digunakan sebagai persyaratan administrasi tidak dilengkapi foto sebagaimana mestinya.
Kondisi tersebut memunculkan kekecewaan dari para calon lainnya, yang menilai panitia tidak sepenuhnya menjalankan tugas secara profesional dan sesuai aturan.
Seorang warga yang enggan disebut namanya membenarkan adanya dugaan kelalaian tersebut. “Iya, memang ada salah satu Cakades yang tidak memenuhi persyaratan. Tapi panitia tetap meloloskan hingga tahap penetapan selanjutnya,” ujarnya.
Seorang ahli hukum juga menyoroti langkah panitia yang dianggap tidak netral. “Secara aturan sudah jelas bahwa seluruh persyaratan administrasi harus dipenuhi. Jika tidak lengkap, seharusnya tidak bisa mengikuti tahapan berikutnya,” ungkapnya.

Ahli hukum tersebut menegaskan bahwa panitia berkewajiban melakukan verifikasi secara teliti dan detail. “Persyaratan sudah jelas, dan panitia seharusnya paham. Tapi mengapa tetap diloloskan? Ini harus menjadi perhatian serius,” tambahnya.
Dalam praktik hukum di Indonesia, penggunaan dokumen palsu dapat menjerat pembuat maupun penggunanya. Pemalsuan ijazah diatur dalam Pasal 263 KUHP (pemalsuan dokumen), Pasal 55 KUHP (turut serta melakukan tindak pidana), hingga Pasal 2 atau 3 UU Tipikor jika terdapat unsur penyalahgunaan jabatan. Kasus seperti ini memerlukan penyelidikan mendalam untuk memastikan sejauh mana kelalaian dan tanggung jawab panitia.
Situasi tersebut menimbulkan polemik di tengah masyarakat, termasuk perhatian dari sejumlah organisasi dan media online yang menemukan beberapa kejanggalan lain di Desa Sukareja. Salah satunya terkait dugaan adanya ijazah yang tidak asli namun tetap digunakan untuk pendaftaran.
Tim Investigasi PAKURATU bersama beberapa media menyatakan siap melaporkan dugaan penyalahgunaan prosedur tersebut kepada instansi terkait, bahkan ke Aparat Penegak Hukum (APH) bila diperlukan. “Kami tidak akan segan-segan melaporkan jika ditemukan pelanggaran yang merugikan publik,” tegasnya.
Reporter : Andika/Mutadi
Redaktur : Rizal
