Dendam Pribadi Diduga Jadi Pemicu Pembunuhan Perempuan di Krangkeng, Dua Orang Ditetapkan Tersangka

INDRAMAYU.radarinformasi.com – Tabir kematian tragis seorang perempuan berinisial K (46), warga Desa Kalianyar, Kecamatan Krangkeng, Kabupaten Indramayu, mulai terungkap. Polisi mengungkap dugaan pembunuhan yang berujung pada aksi pembakaran mobil Mitsubishi Xpander putih berisi jasad korban di wilayah Desa Cikawung, Kecamatan Terisi.

Dalam pengungkapan kasus tersebut, Satreskrim Polres Indramayu menetapkan dua orang sebagai tersangka, masing-masing FSS (31), warga Desa Kalianyar, Kecamatan Krangkeng, dan NW (28), warga Desa Tanjakan, Kecamatan Krangkeng.

Perkembangan penyidikan itu disampaikan Kapolres Indramayu AKBP Prianggo P. M. melalui Kasat Reskrim AKP Muchammad Arwin Bachar dalam konferensi pers di Aula Atmani Wedhana Polres Indramayu, Rabu (4/11/2026).

AKP Arwin menyebutkan, penyidik telah meminta keterangan dari tujuh orang saksi serta mengumpulkan sejumlah barang bukti guna mengungkap secara terang peristiwa yang menggemparkan masyarakat tersebut.

Berdasarkan hasil penyelidikan, kejadian bermula pada Senin (2/11/2026), sekitar pukul 08.30 WIB. Saat itu, FSS mendatangi kediaman korban untuk memperbaiki tiang penangkal petir.

Tersangka diketahui merupakan tetangga korban yang sebelumnya beberapa kali dimintai bantuan untuk mengerjakan sejumlah pekerjaan rumah. Bahkan, permintaan perbaikan penangkal petir tersebut sudah disampaikan korban sekitar satu minggu sebelum kejadian.

Setibanya di lokasi, FSS mulai melakukan pekerjaan di bagian depan rumah. Sementara korban beraktivitas membersihkan halaman kediamannya.

Setelah pekerjaan selesai, korban kembali meminta bantuan FSS untuk memasang gantungan tasbih di musala yang berada di dalam rumah. Tanpa menaruh kecurigaan, korban kemudian mengajak tersangka menuju ruangan tersebut.

Namun, situasi berubah menjadi tragis ketika korban sedang memperhatikan hasil pemasangan gantungan tasbih. FSS diduga tiba-tiba menyerang korban dari arah belakang menggunakan palu.

Serangan tersebut dilakukan berulang kali dengan sasaran bagian kepala hingga korban terjatuh.

“Korban sempat berteriak meminta pertolongan. Karena takut aksinya diketahui, tersangka kemudian membekap mulut korban menggunakan tangan kiri hingga tubuh korban dalam posisi tengkurap. Selanjutnya, tersangka kembali memukul bagian belakang kepala korban sebanyak dua kali menggunakan palu,” ungkap AKP Arwin.

Akibat serangan tersebut, korban akhirnya tidak bernapas.

Setelah mengetahui korban meninggal dunia, FSS diduga berusaha menghilangkan jejak dengan membersihkan bercak darah yang terdapat di lantai rumah. Tersangka selanjutnya menghubungi sejumlah rekannya untuk meminta bantuan.

Salah satu orang yang datang ke lokasi adalah NW. Kepada NW, FSS sebelumnya menyampaikan alasan ingin ditemani ke Cirebon untuk mengecek pekerjaan.

Namun, setelah tiba di rumah korban, NW justru mendapat pengakuan bahwa FSS telah membunuh pemilik rumah tersebut.

Mendengar pengakuan itu, NW disebut sempat terkejut dan berniat meninggalkan lokasi. Akan tetapi, FSS meminta bantuan untuk memindahkan jasad korban dari dalam rumah.

Meski sempat menolak, NW akhirnya bersedia membantu. Jasad korban kemudian dibawa menggunakan mobil Mitsubishi Xpander putih bernomor polisi E 1766 RV milik korban dan diletakkan di kursi belakang dengan ditutupi seprai.

Sebelum meninggalkan rumah, FSS diduga mengambil tas milik korban yang berisi uang tunai, perhiasan emas, serta dokumen kendaraan berupa BPKB.

Keduanya kemudian pergi menggunakan mobil tersebut. Dalam perjalanan, NW bertindak sebagai pengemudi, sedangkan FSS berada di dalam kendaraan bersama jasad korban.

Perjalanan mereka sempat melewati sejumlah wilayah, di antaranya Karangampel dan Jatibarang. Selanjutnya, kendaraan bergerak menuju jalur Pantura ke arah Subang sebelum akhirnya kembali masuk ke wilayah Kabupaten Indramayu.

Di tengah perjalanan, FSS diketahui membeli bahan bakar jenis bensin yang diduga telah dipersiapkan untuk membakar kendaraan.

Pada malam harinya, kedua tersangka tiba di sebuah pekarangan di Desa Cikawung, Kecamatan Terisi. Di tempat tersebut, FSS menyiramkan bensin ke bagian mobil Mitsubishi Xpander milik korban, kemudian membakarnya.

Ironisnya, saat kendaraan dilalap api, jasad korban masih berada di kursi belakang mobil.

Aksi tersebut juga mengakibatkan FSS mengalami luka bakar. Berdasarkan keterangan kepolisian dalam konferensi pers, luka bakar yang dialami tersangka diperkirakan mencapai 40 persen dari bagian tubuhnya.

Setelah memastikan kendaraan terbakar, kedua tersangka meninggalkan tempat kejadian. Sementara itu, FSS diduga masih menguasai uang tunai dan sejumlah perhiasan milik korban.

Dugaan Motif Berawal dari Sakit Hati

Dari hasil pemeriksaan sementara, polisi menduga pembunuhan tersebut dilatarbelakangi persoalan pribadi antara FSS dan korban.

AKP Arwin menjelaskan, berdasarkan pengakuan tersangka, FSS menyimpan rasa sakit hati akibat sejumlah perkataan korban yang dianggap menyinggung dirinya.

Persoalan tersebut berkaitan dengan pembangunan bengkel sepeda motor dan renovasi rumah milik FSS yang disebut menggunakan uang hasil berutang.

Menurut keterangan tersangka, persoalan itu telah berlangsung sejak April 2026 hingga akhir Oktober 2026. Meski demikian, motif tersebut masih menjadi bagian dari hasil pemeriksaan penyidik.

Polisi Sita Palu hingga Uang Tunai Rp4,5 Juta

Dalam proses pengungkapan perkara, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut.

Barang bukti yang disita antara lain satu buah palu besi yang diduga digunakan untuk menyerang korban, satu unit mobil Mitsubishi Xpander dalam kondisi terbakar, serta dua pelat nomor kendaraan E 1766 RV.

Selain itu, petugas mengamankan sejumlah perhiasan emas, dua unit telepon seluler, beberapa barang pribadi, serta uang tunai senilai Rp4.556.000.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan sejumlah ketentuan hukum. Penyidik menerapkan Pasal 459 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP mengenai pembunuhan berencana, yang memuat ancaman pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun.

Selain itu, turut diterapkan Pasal 479 ayat (3) KUHP terkait pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan kematian, dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun.

Penyidik juga mencantumkan Pasal 20 dan Pasal 21 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait ketentuan penyertaan dalam tindak pidana.

Di akhir keterangannya, Kasi Humas Polres Indramayu AKP Tarno mengajak masyarakat untuk berperan aktif menjaga keamanan dan ketertiban lingkungan.

Masyarakat yang mengetahui adanya tindak kriminalitas maupun gangguan kamtibmas diimbau segera melapor melalui layanan Lapor Pak Polisi – Siap Mas Indramayu di nomor WhatsApp 081999700110 atau melalui Call Center 110.

Langkah tersebut diharapkan dapat mempercepat penanganan setiap laporan masyarakat serta menjaga situasi keamanan dan ketertiban di wilayah Kabupaten Indramayu.

Sumber Humas Polres Indramayu

Andika

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *