Penetapan Status Konflik Permasalahan Pembangunan MIAH telah Usai, Pihak Yayasan akan Lanjutkan Pembangunan

Penetapan Status Konflik Permasalahan Pembangunan MIAH telah Usai, Pihak Yayasan akan Lanjutkan Pembangunan

BOGOR.radarinformasi.com- Herly Hermawan selaku Kuasa Hukum Yayasan Pendidikan Islam (YPI) MIAH, dalam konferensi pers yang di gelar di Jalan Lodaya, terkait penetapan status konflik permasalahan pembangunan Masjid Imam Ahmad bin Hanbal (MIAH), mengatakan sesuai keputusan Walikota Bogor telah usai per tanggal 25 Oktober 2022, sesuai dengan keputusan Walikota Bogor nomor 300/Kep 239-Huk.HAM/2022 tertanggal 27 Juli 2022 Kamis (27/10/22).

“Berdasarkan undang – undang nomor 7 tahun 2012 tentang konflik sosial pasal 22, penetapan status keadaan konflik sebagaimana dimaksud dalam pasal 15 ayat (1) berlaku paling lama 90 hari, berarti sangat gamblang menurut undang – undang batas waktu penetapan status tersebut telah berakhir”, jelas Herly.

Ia juga berharap agar Pemerintah Kota Bogor segera membuka gembok pagar yang terkunci sehingga tidak dapat memasuki area masjid dan pihak Pemkot sendiri tidak melakukan perpanjangan waktu atas status konflik sosial tersebut.

“Bahkan 10 hari sebel masa berakhirnya konflik, tim kami sudah melakukan konfirmasi kepada pimpinan dan Anggota DPRD Kota Bogor, hingga saat ini Pemkot dan DPRD juga tidak melakukan rapat koordinasi terkait adanya perpanjangan”, urainya.

Masih menurutnya, “Jadi kami menyimpulkan berdasarkan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), No 150/G/2017/PTUN-BDG tanggal 22 Maret 2018 dan PTUN Bandung No 32/G/2018/PTUN-BDG tanggal 07 Juni 2018, pembangunan MIAH dapat kita lanjutkan”.

Diakhir acara konferensi pers, Herly juga berharap agar Pemkot Bogor patuh dan taat kepada hukum.

Reporter : Dewi

Muspika Ciawi Tinjau Bencana Tanah Longsor Yang Terjadi di Desa Bojongmurni Ciawi Kabupaten Bogor

Muspika Ciawi Tinjau Bencana Tanah Longsor Yang Terjadi di Desa Bojongmurni Ciawi Kabupaten Bogor

BOGOR.radarinformasi.com – Tanah longsor terjadi di Desa Bojongmurni, Kecamatan Ciawi, Kabupaten Bogor, pasca hujan deras yang mengguyur pada Selasa (25/102022). Kejadian tanah longsor yang terjadi dibeberapa titik tersebut mengakibatkan kerusakan pada rumah warga dan akses warga terputus.

Kapolsek Ciawi Kompol Agus Hidayat S.H mengatakan bahwa dari hasil pengecekan di empat titik lokasi terjadinya bencana tanah longsor tersebut tidak kami temukan adanya korban jiwa, hanya menyebabkan kerugian materil saja pada rumah warga yang mengalami kerusakan.

“Kami bersama Pemerintah desa, Sat Pol PP Kecamatan Ciawi dan warga bergotong royong membersihkan material tanah yang menutupi selokan air dan jalan hingga akses jalan warga dapat kembali di lalui”.

“Sementara itu kepada warga yang rumahnya mengalami kerusakan kita lakukan evakuasi untuk mengantisipasi hal-hal yang tidak kita inginkan”, ungkap Kapolsek Ciawi Kompol Agus Hidayat.

Dalam peninjauannya tersebut Polsek Ciawi bersama Muspika Kecamatan Ciawi pun memberikan santunan kepada masyarakat terdampak tanah longsor di wilayah Desa Bojongmurni.

Sumber Humas Polres Bogor

Red

Proyek DPT Jalan Cisalopa-Pasir Buncir Diduga Sudah Melewati Masa Waktu Pelaksanaan 120 Hari Kalender

Proyek DPT Jalan Cisalopa-Pasir Buncir Diduga Sudah Melewati Masa Waktu Pelaksanaan 120 Hari Kalender

BOGOR.radarinformasi.com – Konsultan pengawas proyek Dinding Penahan Tanah (DPT) pada jalan Cisalopa-Pasir Buncir, Kecamatan Caringin mengakui bahwa, besi yang digunakan untuk pembangunan tersebut tanpa ada kode TS (Tulangan Sirip) dan TP (Tulangan Polos) pada setiap batangnya. Begitu juga dengan jarak cincin (ring) pada struktur pembesian kolom yang tidak sesuai dengan gambar rencana.

Ditemui di lokasi kegiatan pada hari Selasa (11/10), Ibin selaku konsultan pengawas mengakui bahwa besi yang digunakan untuk pembangunan proyek DPT tersebut tanpa ada kode TS dan TP pada setiap batangnya.

“Terus terang saja pak, saya selama ini tidak mengetahui kalau ada kode TS dan TP pada setiap batang besinya. Saya sangka hanya kode SNI saja, nanti kita akan konfirmasi ke pak Kabid dan H. Rukmana selaku pelaksana dengan membawa contoh besi yang benar, terserah bapak kalau mau dibongkar ya bongkar,” ungkap Ibin.

Terkait jarak ring, lanjut Ibin menjelaskan, kita lakukan perbaikan sesuai gambar rencana.

Berdasarkan pernyataan dari konsultan pengawas yang mengakui bahwa besi yang digunakan tanpa kode TS dan TP, Ade selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada proyek DPT tersebut saat dikonfirmasi awak media (19/10) belum memberikan tanggapan.

Sementara itu, terkait jarak ring pada struktur pembesian kolom, dengan mengirimkan beberapa foto Ade mengatakan, besi kolom sudah disesuaikan dan terima kasih atas pengawasannya, ini sangat membantu.

“Silakan di cek lagi ke lapangan, berdasarkan informasi dari abang, saya sudah perintahkan untuk disesuaikan dengan gambar,” ujar Ade.

Namun ketika disinggung mengenai struktur pembesian kolom yang sudah di cor dan terpasang batu belah Ade mengatakan, saya akan minta backup datanya dulu dari konsultan.

Lebih lanjut awak media mempertanyakan kepada PPK apakah Provisioal Hand Over (PHO) nantinya akan dinyatakan 100 %.

“Terkait pekerjaan dinyatakan 100 %, belum bisa menyatakan itu, karena pekerjaan belum selesai,” jelas Ade sebagai PPK.

Serah Terima Sementara Pekerjaan (Provisional Hand Over-PHO) adalah suatu kegiatan serah terima seluruh pekerjaan yang dilakukan secara resmi dari penyedia jasa kepada direksi pekerjaan setelah diteliti terlebih dahulu oleh Panitia Penilai Hasil Pekerjaan.

Sebagai informasi, proyek DPT pada jalan Cisalopa-Pasir Buncir, Kecamatan Caringin. Kabupaten Bogor ini juga sudah melebihi masa waktu pelaksanaan yaitu 120 hari kalender. Hal ini berdasarkan SPMK/DPUPR, tanggal 13 Juni 2022 yang tertera pada papan informasi.

Dikutip dari laman berita sebelumnya, berdasarkan dari hasil penelusuran awak media di lapangan. Dimana, DPT dengan metode pondasi sumuran ini menggunakan besi tanpa ada kode kekuatan lentur seperti TS (Tulangan Sirip) dan TP (Tulangan Polos) pada setiap batangnya.

Pelaksana pada kegiatan proyek, H. Rukmana saat dikonfirmasi awak media melalui pesan WhatsApp apakah besi yang digunakan tanpa ada kode TS dan TP sudah sesuai dengan ketentuan DPUPR ataupun Direksi mengatakan, kantor beli dari pabrik sudah ada sertifikat serta hasil ujinya.

“Maaf bang sebelumnya, kantor beli dari pabrik udah ada sertifikatnya dan udah ada hasil uji nya bang dan di setujui sama pengawas,” ujar pelaksana, Kamis (06/10/22).

Terpisah, Ade, selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada proyek pembangunan DPT tersebut ketika dikonfirmasi dengan hal yang sama mengatakan, terkait ini, saya mengacu kepada sertifikat dari perusahaan dan hasil Uji Lab, kalo besi tersebut sudah sesuai Spek, dan yang terpasang sudah sesuai dengan gambar dan spek, baik ukuran dan juga yang bersirip atau yang polos.

“Yang pasti terpasang sudah sesuai spek dalam kontrak, baik ukuran, kuat tarik, bersirip dan yg polosnya. Ini sesuai dengan sertifikat dari perusahaan dan juga hasil Uji Lab,” ujar Ade.

Namun ketika dipertegas terkait apakah penggunaan besi tanpa ada kode TS dan TP sudah sesuai dengan ketentuan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) dan Direksi, Ade menjawab tidak sesuai substansi pertanyaan.

“Kan acuan saya spek,” jawab PPK singkat.

Selain tidak adanya kode kekuatan lentur (TS dan TP) pada besi yang digunakan, diduga jarak ring (sengkang) pada pembesian kolam tidak sesuai dengan gambar rencana dan tentunya tidak sesuai spek.

Dikutip dari berbagai sumber, TS dan TP yang tertera pada setiap batang besi merupakan kode titik luluh (yield strength). Saat ini, besi beton polos hanya mempunyai satu kelas titik luluh yakni TP 280 (Tulangan polos, 280 MPa). Sedangkan besi beton ulir memiliki enam kelas. Namun dua kelas yang umum dan sering digunakan adalah TS 280 (Tulangan sirip, 280 MPa dan Tulangan sirip, 420 MPa).

Jadi, semakin tinggi tingkat MPa dari suatu besi beton, maka semakin tinggi titik luluhnya, atau mudahnya, semakin besar tingkat MPa suatu besi beton sejalan dengan semakin baik kualitas suatu besi beton.

Dalam Standar Nasional Indonesia (SNI) 2052:2017 merupakan revisi dari SNI 2052:2014 dengan judul ” Baja Tulangan Beton ” juga dijelaskan pada poin 10 yaitu
Syarat Penandaan;.

10.1 Setiap batang baja tulangan beton harus diberi tanda (marking) dengan huruf timbul
(emboss) yang menunjukkan merek pabrik pembuat dan ukuran diameter nominal.
10.2 Setiap batang baja tulangan beton sesuai dengan standar harus diberi tanda pada
ujung-ujung penampangnya dengan warna yang tidak mudah hilang sesuai dengan kelas
baja seperti pada Tabel 7.
10.3 Setiap kemasan harus diberi label dengan mencantumkan:
 Nama dan merek dari pabrik pembuat
 Ukuran (diameter dan panjang)
 Kelas baja
 Nomor leburan (No. Heat)
 Tanggal, bulan dan tahun produksi

Tabel 7 – Tabel untuk tanda kelas baja tulangan beton
Kelas baja
Warna
BjTP 280, BjTS 280 Hitam

BjTS 420A Kuning
BjTS 420B Merah
BjTS 520 Hijau
BjTS 550
Putih
BjTS 700
Biru

Untuk diketahui proyek DPT ini menghabiskan biaya sebesar Rp. 959.506.000,- yang anggarannya bersumber dari APBD Kabupaten Bogor TA 2022. Dikerjakan oleh CV. Ciampea Jaya dan bertindak sebagai konsultan pengawas PT. Nasuma Putra dengan masa pelaksanaan 120 (seratus dua puluh hari) kalender.

Hingga berita ini ditayangkan awak media masih akan melakukan verifikasi lebih lanjut.

Red/Dewi

KWT Asri Sukamaju Mendapat Kunjungan dari Team Recheking 5 Lomba 10 Program Pokok PKK

KWT Asri Sukamaju Mendapat Kunjungan dari Team Recheking 5 Lomba 10 Program Pokok PKK

BOGOR.radarinformasi.com- Kelompok Wanita Tani (KWT) Asri Sukamaju, mendapat kunjungan dari Team recheking unggulan 5 lomba 10 program pokok PKK tingkat Provinsi Jawa Barat tahun 2022 dengan kategori Aku Hatinya PKK, hal tersebut dalam rangka mewakili 5 lomba 10 program pokok PKK tingkat kabupaten mewakili desa-desa yang ada di Kabupaten Bogor Jawa-Barat, Rabu (05/10/22).

Kunjungan tersebut juga dihadiri oleh Ketua TP. PKK tingkat Provinsi yang diwakilkan, Ketua TP. PKK tingkat kabupaten, Ketua TP.PKK tingkat kecamatan, Camat, Kapolsek dan Kepala Desa Sukamaju selaku Pembina TP. PKK Desa, Ketua TP. PKK Desa Sukamaju bersama para Kadernya. Setelah acara sambutan-sambutan dari berbagai pihak, tim recheking juga memantau dan meninjau langsung lokasi rumah sehat, budidaya ikan dan juga hasil pertanian yang dikerjakan langsung oleh para Kader.

Hj. Ade Martini selaku Ketua TP. PKK Desa Sukamaju, Kecamatan Megamendung, Kabupaten Bogor berharap agar para Kadernya kompak dan selalu menjaga lingkungannya.

“Saya ucapkan terimakasih atas dukungan dari semua pihak dan atas kekompakan para Kader dalam meningkatkan perekonomian dengan cara memanfaatkan lahan-lahan kosong untuk ditanami berbagai macam sayuran, mohon maaf jika masih banyak kekurangan, semua karena keterbatasan pengetahuan, waktu dan juga keahlian kami”, ujar Hj. Ade Martini.

Masih menurutnya, “Kami masih membutuhkan banyak bimbingan agar ke depannya apa yang kami lakukan dapat bermanfaat untuk masyarakat, terutama agar dapat mendongkrak perekonomian”.

Begitu pula dengan Hj. Halimatu Sadi’ah Iwan selaku Ketua TP.PKK kabupaten, Ia berharap agar KWT Asri Sukamaju dapat memberikan yang terbaik sehingga bisa membawa nama harum Kabupaten Bogor dan dapat mencapai tingkat provinsi nantinya.

Reporter : Dewi

Prosesi Pisah Sambut Dandim 0616 Indramayu Berlangsung Sederhana dan Haru

Prosesi Pisah Sambut Dandim 0616 Indramayu Berlangsung Sederhana dan Haru

INDRAMAYU.radarinformasi.com- Tradisi pelepasan pejabat lama dilakukan Kodim 0616 Indramayu dari Letkol Inf. Teguh Wibowo ke Dandim baru Letkol.ARM. Andang Radianto berlangsung cukup sederhana dan penuh haru, Rabu (29/6/2022)

Letkol Inf. Teguh Wibowo mengatakan banyak terima kasih atas seluruh support dari anggota TNI-PNS dan Persit selama kurang lebih 9 bulan dirinya menjabat Dandim 0616 Indramayu.

“Apapun itu bentuknya keberhasilan dan prestasi satuan semuanya atas dukungan para anggota, baik itu penanganan Covid-19 (PPKM) dan BTPKLWN TNI serta yang lainnya,” katanya.

Masih menurutnya, “Selama bertugas di Kodim 0616/Indramayu saya beserta istri masih banyak kekurangan baik itu perbuatan, tindakan dan perkataan atas nama keluarga mengucapkan permohonan maaf, harapan saya berikan support yang lebih daripada saya kepada pejabat baru Dandim 0616/Indramayu dalam hal yang positif”.

Ditempat yang sama Dandim 0616/Indramayu yang baru Letkol. ARM. Andang Radianto, mengucapkan selamat kepada Letkol. inf. Teguh Wibowo atas jabatan barunya di Mabes Jakarta semoga Sukses dan bisa mengemban amanah Komando atas.

“Selamat dan sukses selalu buat Letkol. Inf. Teguh Wibowo atas tugas barunya, semoga amanah dan selalu ingat pada kesatuannya yang dulu,” ucapnya.

Ditempat yang sama Dandim 0616 Indramayu Letkol. ARM Andang Radianto mengatakan Untuk mendapatkan prestasi dan kebanggaan tak lepas dari dukungan dari seluruh Staf, Danramil dan anggota.

“Saya hadir di Kodim 0616/Indramayu untuk mencari solusi dan apabila ada kebijakan yang kurang pas agar diingatkan. Segala kebijakan yang lama tidak ditingkatkan maupun dengan menambah kebijakan baru, dalam artian apabila ada yang mudah jangan cari yang sulit”, terang Dandim yang asli orang Malang ini.

Lebih lanjut, “Kita bekerja untuk mencari amanah, silahkan cari pontensi yang ada dengan tidak melanggar hukum loyalitas kepada pimpinan dan TNI AD”.

Reporter : Slamet Hidayat
Redaktur : Dewi Pelangi

Polsek Tenjo Berikan Bantuan Pembangunan Mushola Warga Desa Babakan Tenjo

Polsek Tenjo Berikan Bantuan Pembangunan Mushola Warga Desa Babakan Tenjo

BOGOR.radarinformasi.com – Polsek Tenjo lakukan aksi sosial dengan berikan bantuan dalam pembangunan mushola Nurul Huda yang berada di Desa Babakan Kecamatan Tenjo, Kabupaten Bogor, Pada Senin (27/06/2022).

Penyerahan bantuan berupa semen diserahkan secara langsung oleh Kapolsek Tenjo Iptu Suyadi S.H., kepada ketua panitia pembangunan mushola Nurul Huda. Tak hanya bantuan barang material, personil Polsek Tenjo juga memberikan bantuan tenaga dalam pembangunan mushola tersebut.

Kapolsek Tenjo Iptu Suyadi Mengatan bahwa, “Bantuan yang kita berikan ini merupakan bentuk kepedulian kami terhadap warga kami, terlebih pembangunan mushola ini untuk kepentingan umat. Satu kebaikan dalam satu hari yang kita lakukan ini mudah-mudahan dapat bermanfaat”, ungkapnya.

Ketua panitia pembangunan musholla Nurul Huda Ustad Latip B Anarta pun berterima kasih kepada Kapolsek Tenjo dan Jajarannya atas bantuan yang telah di berikan ini.

“Mudah-mudahan bentuk kebaikan yang telah dilakukan ini mendapat balasan berlipat ganda oleh Allah SWT”, tuturnya.

Sumber Humas Polres Bogor

Ade H

Penasehat Hukum DPD PPDI Laporkan Hasil Pemeriksaan ke Polres Indramayu

Penasehat Hukum DPD PPDI Laporkan Hasil Pemeriksaan ke Polres Indramayu

INDRAMAYU, radarinformasi.com – Dewan Perwakilan Daerah Persatuan Perangkat Desa Indonesia (DPD PPDI) Kabupaten Indramayu melalui Penasehat Hukum Toni RM telah menyerahkan Laporkan Hasil Pemeriksaan (LHP) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Polres Indramayu, Jum’at (24/07/22).

Hasil audit dikeluarkan oleh Inspektorat Kabupaten Indramayu, atas perkara dugaan penyalahgunaan Siltap atau Penghasilan Tetap yang terjadi di Desa Gabus Wetan, Kecamatan Gabus Wetan, Kabupaten Indramayu.

Menurut Toni pada tanggal 30 April 2020 delapan Perangkat Desa diberhentikan oleh Kuwu atau Kepala Desa terpilih, pada saat diberhentikan itu penghasilan tetap yang sedianya mereka terima tidak dibayarkan.

” Ada kerugian dan kehilangan penghasilan tepatnya dari Januari sampai April saat itu, kemudian kami tempuh upaya hukum ke Pengadilan Tata Usaha Negara Bandung, menguji SK pemberhentian Kuwu kepada 8 Perangkat Desa sah atau tidak, setelah berjalan kemudian diputuskan pemberhentiannya tidak sah,” terang Toni kepada Media, Kamis (23/6/2022).

Lebih lanjut, Toni mengatakan, ” SK pemberhentian itu dinyatakan batal dan memerintahkan kepada Kuwu untuk memposisikan kembali jabatan ke 8 Perangkat Desa seperti semula, tetapi Kuwu Gabus Wetan melakukan perlawanan dengan cara banding sampai Kasasi, sampai di banding kalah dan di kasasi juga kalah, sehingga inkera keputusan nya harus diperkerjakan kembali”.

” Status Pamong Desa yang diangkat oleh Kuwu mengantikan ke delapan Perangkat Desa yang diberhentikan dinyatakan tidak sah pengangkatannya, sehingga dikeluarkan putusan harus di cabut lagi SK-nya,” terangnya.

Berdasarkan Keputusan Kasasi pada bulan Agustus 2021, September, Oktober, November harusnya bulan September itu berdasarkan keputusan harus diangkat kembali, tetapi Kuwu Gabus Wetan tidak kunjung mengangkat dan diangkat lagi di Bulan Desember.

“Ada kelalaian selama 3 bulan ditambah 4 bulan jadi 7 bulan, dari total 7 bulan dikali Rp.2.025.000 dikali 8 Pamong sebesar Rp.113.000.000, kerugian Rp.113.000.000 sudah kami laporkan sejak dulu, setelah keluar hasil dari Inspektorat harus segera dikembalikan dan memerintahkan kepada Kuwu Gabus Wetan terkait rekomendasi Inspektorat”, ujarnya.

” Direkomendasikan kepada Bupati Indramayu untuk memberikan sangsi Administratif kepada Kuwu Gabus Wetan Abdullah Irlan, karena telah lalai tidak melaksanakan amar putusan Pengadilan sesuai dengan ketentuan, sangsi diberikan sesuai pasal 9 ayat 2 peraturan pemerintah No 48 Tahun 2016,” terang Toni RM

Memerintahkan Kuwu agar mengevaluasi SK No.16 tahun 2021 tanggal 17 Januari 2021 tentang pengangkatan Pamong Desa harus mempertimbangkan kebutuhan organisasi dan anggaran dan peraturan Undang – undang lainnya, memerintahkan Camat Gabus Wetan memberikan pembinaan sesuai tugas pokok dan fungsinya.

” Intinya yang kita serahkan ke penyidik terkait dugaan potensi merugikan negara, apabila Kuwu tidak mengembalikan sesuai dengan rekomendasi Inspektorat selama 60 hari, jika tidak mengembalikan maka siap saja di proses secara hukum,” tutupnya.

Reporter : Slamet H
Redaktur : Dewi

Sales marketing Dealer Motor Honda Murni Motor Rugikan konsumen

Sales marketing Dealer Motor Honda Murni Motor Rugikan konsumen

Bogor.radarinformasi.com- Mengutip pemberitaan beberapa hari lalu tentang adanya Oknum Surveyor PT. Federal Internasional Finance atau yang kita kenal dengan sebutan FIF Cabang Warung Nangka Ciawi Bogor yang diduga kuat telah merugikan konsumen karena menggelapkan satu unit kendaraan yang baru keluar dari Dealer Honda murni motor jenis Vario 160 ABS pada 10 Juni lalu memasuki babak baru, Jum’at (24/06/22).

Pasalnya hal tersebut bisa terjadi karena adanya kelalaian yang dilakukan oleh pihak Dealer Motor Honda Murni Motor yang berada di Jln. Suryakencana Kota Bogor. Saat tim radarinformasi.com mendatangi dan melakukan konfirmasi langsung ke Dealer Honda Murni Motor yang berada di Jln. Suryakencana Bogor, Idam selaku Sales Marketing membenarkan bahwa dirinya menyadari bahwa betul kendaraan milik YW jenis Vario 160 ABS tidak dibawa pulang langsung dari Dealer oleh YW selaku pemilik hak dengan nomor kontak 168000580322 atas nama YW di FIF, melainkan ada orang lain yang mengaku suruhan oknum Surveyor FIF bernama Anggi.

Kuat dugaan hal ini terjadi karena ada permufakatan jahat secara bersama sama antara oknum pihak leasing FIF cabang Warung Nangka Ciawi, Dealer Honda Murni Motor, berikut Konsumen yang mengajukan kredit sehingga melanggar ketentuan pasal 36 undang-undang Fidusia terkait peralihan hak karena belakangan diketahui oleh tim radarinfirmasi.com bahwa hal ini terjadi karena berawal dari adanya kesepakatan bersama.

Bahkan dalam keterangan via telpon seluler Firman (Muklis) mengatakan bahwa, “Untuk masalah unit yang hilang udah menjadi kesepakatan bersama, bahkan YW pun sudah menyetujuinya unit akan dihilangkan, ada koq bukti-bukti chat dan voice notenya di Kimung”.

Dugaan tersebut diperkuat lagi saat pemberitaan mencuat, tiba-tiba melalui pesan voicenote YW meminta kepada pihak media agar permasalahan ini jangan diperpanjang kembali, dengan kejadian ini memang ada kejanggalan yang hingga saat ini belum bisa diungkap secara pasti.
Bersambung

Reporter : Ilham Indra Karya, SH.

Redaktur : Dewi

Surveyor Leasing FIF Cabang Warung Nangka diduga Gelapkan Kendaraan Konsumen

Surveyor Leasing FIF Cabang Warung Nangka diduga Gelapkan Kendaraan Konsumen

BOGOR.radarinformasi.com- Saat membeli kendaraan bermotor secara kredit, ada baiknya untuk lebih teliti. Seperti memperhatikan skema pembayaran dan tata cara lainnya, hal tersebut guna menghindari hal-hal yang tidak diinginkan, seperti halnya yang terjadi pada salahsatu Konsumen PT. Federal Internasional Finance atau yang kita kenal FIF cabang Warung Nangka, Ciawi Bogor 3, dimana diduga kuat seorang Oknum petugas Survey FIF telah menghilangkan atau membawa kabur motor baru jenis Honda Vario 160 ABS milik konsumen pada Jumat 10 Juni lalu, Selasa (21/06/22).

Hal ini terungkap saat radarinformasi.com mendapatkan temuan informasi dari salah seorang yang mengaku sebagai konsumen FIF bahwa kendaraan miliknya yang baru keluar dari Dealer tidak pernah sampai ke rumahnya. Sebut saja YW seorang konsumen yang baru saja mengajukan kredit kendaraan bermotor jenis Vario 160 ABS di FIF Cabang Warung Nangka, Ciawi Bogor 3 dengan nomor kontrak 168000580322 merasa sangat dirugikan oleh Oknum Surveyor FIF yang bernama Anggi karena setelah pengajuan kreditnya di ACC, menandatangani kontrak, hingga di undang ke Dealer Murni Motor yang ada di jalan Suryakencana Bogor untuk menandatangani surat serah terima kendaraan, tapi kendaraan tersebut tidak pernah sampai ke rumahnya karena Anggi selaku Surveyor dari FIF mengatakan akan mengantarkan motor tersebut tapi tidak pernah kunjung datang hingga hari ini.

“Pada tanggal 10 Juni 2022, saya di undang ke Murni Motor untuk tandatangan surat terima kendaraan, saya juga di foto dengan kendaraan, akan tetapi saya tidak bisa bawa motor, makanya Anggi menyuruh saya pulang dan nanti motor akan diantarkan ke rumah saya oleh orangnya Anggi, akan tetapi hingga saat ini kendaraan tidak sampai di rumah, berkali-kali saya coba hubungi Anggi akan tetapi tidak pernah direspon, hingga akhirnya saya mendapatkan pemberitahuan tanggal jatuh tempo pembayaran dari FIF melalui pesan singkat”, ujar Yuli.

Saat tim radarinformasi.com berusaha melakukan konfirmasi ke FIF cabang Warung Nangka, sangat disayangkan Kepala Cabang tidak ada di tempat, lalu saat konfirmasi ke Murni Motor yang di Surya Kencana, Idam selaku Sales Marketing mengatakan bahwa, “Ya betul pada tanggal 10, YW datang kesini didampingi oleh Anggi untuk tandatangan surat serah terima unit, namun karena YW tidak bisa bawa kendaraan akhirnya Anggi bilang nanti akan ada temannya yang datang ambil motor untuk diantarkan ke rumah YW”.

“Selang beberapa menit kemudian, saat YW dan Anggi sudah keluar dari sini, datang seorang lelaki yang mau ambil motor, saat saya tanya lelaki itu mengaku sebagai adiknya YW, karena saya percaya akhirnya unit saya serahkan, lalu saya bilang via telpon ke Anggi bahwa motor sudah ada yang ambil, saya ga tau kalau sampai saat ini motor belum sampai”, ujar Idam.

Dari kejadian tersebut, sangat disayangkan kenapa Idam sebagai Sales Marketing mudah dengan begitu saja menyerahkan kendaraan tanpa ada atas nama, sehingga sangat jelas merugikan konsumen, masyarakatpun diharapkan agar lebih cerdas dan berhati-hati dalam memilih leasing dan Dealer agar kejadian ini tidak terulang kepada Konsumen yang lainnya.

Reporter : Ilham
Redaktur : Dewi Pelangi

Penasehat Hukum radarinformasi.com akan Somasi Hamim Selaku Pendamping PKH Desa Cibalung

Penasehat Hukum radarinformasi.com akan Somasi Hamim Selaku Pendamping PKH Desa Cibalung

BOGOR.radarinformasi.com– Menindaklanjuti pemberitaan terkait Pengkolektifan Kartu PKH yang dilakukan oleh Oknum Kader di Desa Cibalung, Kecamatan Cijeruk, Kabupaten Bogor-Jawa Barat, Hamim selaku Pendamping PKH desa melakukan klarifikasi sepihak kepada Korcam, bahkan dalam klarifikasi tersebut, dinilai tidak sesuai dengan apa yang sebenarnya terjadi di lapangan, dari nama wartawan dan nama mediapun sangat jelas terjadi kesalahan yang fatal, Selasa (14/06/22).

Dalam hal ini, Ilham Indra Karya, SH selaku Penasehat Hukum media radar informasi.com merasa bahwa isi dari klarifikasi tersebut sangat tidak sesuai, dimana terlihat surat pernyataan tersebut tidak ditujukan untuk siapapun (seperti surat terbuka), surat  di tandatangan oleh Korcam (Korcam tidak konfirmasi kepada kedua belah pihak) dan parahnya lagi ada bahasa “introgasi” seakan-akan hal tersebut di buat oleh oknum wartawan sebagai bentuk alibi atau sanggahan serta menyebutkan nama Dewi pelangi akan tetapi media Brantas online.

Saat dikonfirmasi via pesan Whaatshap Hamim menjelaskan bahwa, “Saya bingung dan ga tau harus berbuat apa, saya mendapat tekanan dari sana-sini, makanya saya buat surat klarifikasi tersebut”.

“Saya mohon jangan diperpanjang lagi, saya tidak tahu kalau nama media dan nama wartawannya berbeda”, ujar Hamim.

Padahal sangat jelas saat melakukan konfirmasi, wartawan menyebutkan nama dan juga medianya.

Dalam hal ini radarinfirmasi.com melalui Ilham Indra Karya, SH., Selaku PH akan melayangkan somasi hukum kepada Hamim atas ketidakbenaran surat klarifikasi yang dibuat dan di tandatangani oleh Hamim beserta Korcam.

Red