KPM Desa Sukakarya kembali Terima BLT- DD selama 3 Bulan
BOGOR.radarinformasi.com- Sebanyak 135 Keluarga Penerima Manfaat ( KPM ) Warga Desa Sukakarya, Kecamatan Megamendung, Kabupaten Bogor terlihat sumringah, karena dipenghujung tahun 2022 ini mendapatkan Bantuan Langsung Tunai Dana Desa yang disalurkan di Aula kantor desa, pada Minggu (25/12/2022).
Nominal sebesar Rp. 900.000,00 yang di distribusikan oleh Pemerintah Desa Sukakarya dapat diterima KPM secara utuh tanpa adanya potongan apapun, penyaluran Dana Desa tersebut dihadiri oleh Iwan Darmawan selaku Kasi Pelayanan Masyarakat, Hasan Sukandi ( Kepala Desa ) yang diwakilkan , Ketua BPD, Babhinmas dan Babhinsa serta para Ketua RT dan RW.
Iwan Darmawan berharap BLT Dana Desa ini bermanfaat bagi KPM, ” Semoga uang tersebut bisa dimanfaatkan sesuai kebutuhannya, karena uang disalurkan 3 bulan sebesar Rp. 900.000,- “.
“Saya atas nama Pemerintah Kecamatan mengucapkan terimakasih kepada pemerintah pusat yang sudah memprogramkan BLT Dana Desa dan semoga di tahun 2023 program ini masih ada dan masyarakat masih bisa mendapatkannya”, pungkasnya.
Selanjutnyasalahsatu KPM yang enggan disebutkan namanya mengatakan, “Alhamdulilah ini sebuah keberkahan buat kami penerima, karna uang ini bisa meringankan beban kehidupan kami, kami tak lupa ucapkan terimakasih buat pemerintah desa maupun pemerintah pusat”, ujarnya dengan bahagia.
Bupati Tanjab Barat Buka Secara Resmi Forum TJSLP Tahun 2022
TANJAB BARAT.radarinformasi.com – Bupati Tanjung Jabung Barat Drs. H. Anwar Sadat, M.Ag. didampingi Wakil Bupati H. Hairan, SH., secara resmi membuka kegiatan silaturahmi agenda tahunan Forum Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan (TJSLP), di Gedung Balai Pertemuan Kantor Bupati, pada Rabu (21/12/2022).
Dalam kegiatan tersebut turut hadir Sekretaris Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Kepala Bappeda, para unsur Forkopimda, para Kepala Organisasi Perangkat daerah, Ketua Forum TJSL Provinsi Jambi, Ketua Forum TJSLP dan para Pimpinan Perusahaan yang beroperasi di Tanjung Jabung Barat serta tamu undangan lainnya.
Mengawali sambutan Bupati Drs.H.Anwar Sadat, M.Ag, mengucapkan terimakasih serta memberikan penghargaan setinggi- tingginya kepada para pemimpin perusahaan dan seluruh Stakeholder yang terlibat dalam pelaksanaan TJSLP.
Bupati juga mengatakan, bahwa sampai dengan Tahun 2022 ini secara akumulatif dana yang telah dialokasikan pada program atau kegiatan TJSLP perusahaan mencapai Rp. 169.411.596.155,- ( Seratus Enam Puluh Sembilan Miliyar Empat Ratus Sebelas Juta Lima Ratus Sembilan Puluh Enam Ribu Seratus Lima Puluh Lima Rupiah).
“Besarnya realisasi dana TJSLP yang di alokasikan di bidang insfratruktur menjadi bukti bahwa TJSLP saat ini sudah mampu menjadi salahsatu sumber dana komplementer untuk pembiayaan pembangunan”, ucapnya.
Dikesempatan itu, Bupati Drs. H.Anwar Sadat M.Ag mengharapkan kepada pimpinan perusahaan untuk mengedepankan koordinasi dengan Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Barat dalam melaksanakan seluruh program TJSLP.
Dinilai Curang, Mahasiswa Minta DKPP Periksa Anggota KPU Kabupaten Bogor
BOGOR.radarinformasi.com – Perhimpunan Aktifis Mahasiswa (PAM) Bogor telah menggelar demonstrasi terkait dugaan kecurangan seleksi Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), di depan kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bogor, pada Rabu (21/12/2022). Mereka meminta DKPP untuk memeriksa semua anggota KPU Kabupaten Bogor.
Dalam aksi tersebut, para mahasiswa berorasi secara bergantian di bawah rintik hujan. Mereka juga membentangkan spanduk bertulis “KPU Kabupaten Bogor Cacat, Copot Ketua KPU”
Koordinator PAM Bogor, Ahmad Fajrul Islam menjelaskan, demonstrasi itu dilakukan setelah mendapat data dugaan kecurangan yang dilakukan KPU Kabupaten Bogor. Pasalnya, terdapat pengurus partai politik yang ditetapkan sebagai anggota PPK.
Karena itu, Fajrul meminta transparansi KPU Kabupaten Bogor dalam proses seleksi anggota PPK. Pihaknya juga mempertanyakan kinerja Bawaslu Kabupaten Bogor dalam seleksi tersebut.
PAM Bogor juga menuding KPU Kabupaten Bogor asal asalan saat proses tes wawancara seleksi KPK. Hal itu, kata dia, terbukti wawancara dilakukan secara bersamaan dengan jumlah enam peserta sekaligus.
“Satu pewawancara langsung mewawancarai enam peserta seleksi sekaligus. Lantas apa dasar penilaiannya?,” kata Fajrul mempertanyakan.
Fajrul juga menduga bahwa, kebanyakan peserta seleksi yang telah ditetapkan sebagai anggota PPK merupakan titipan dari partai politik tertentu. Pasalnya, peserta seleksi PPK terpilih yang telah lolos, ternyata mendapat nilai rendah saat tes wawancara.
Karena itu, PAM Bogor mendesak Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) untuk memeriksa anggota dan ketua KPU Kabupaten Bogor terkait dugaan kecurangan seleksi PPK.
UPT Penataan Bangunan Wilayah II Ciawi akan Kroscek dugaan adanya Bangli di Desa Sukaharja
BOGOR.radarinformasi.com- Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yang kini diganti menjadi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) merupakan salahsatu syarat wajib yang harus dikantongi seseorang saat akan membuat sebuah bangunan, sesuai dengan Kewajiban untuk memiliki PBG telah diatur dan ditetapkan dalam Pasal 24 angka 34 UU Cipta kerja yang memuat baru Pasal 36A ayat (1) UU Bangunan Gedung, sayangnya hal ini kadang dilanggar dan banyak orang yang nekat membangun tanpa PBG, padahal hal tersebut jelas melanggar aturan dan hukum, pemiliknya bisa dapat beragam sanksi yang berat, Selasa (20/12/22).
Banyaknya Bangunan Liar (bangli) tanpa IMB diduga kuat menjadi sumber kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD), hal itu juga diduga akibat lemahnya Dinas Tata Bangunan Kabupaten Bogor dalam hal pengawasan, Dinas Tata Bangunan Kabupaten Bogor seharusnya dapat lebih keras memberdayakan peranan dan kinerja UPT di 3 wilayah tersebut, sejauh ini kinerjanya kurang maksimal, bahkan cenderung tidak mengawasi pembangunan perumahan dan bangunan yang kian subur berkembang di wilayah Kabupaten Bogor.
Seperti halnya bangunan Villa yang berdiri megah di Kp. Cijulang RT.04/09 Desa Sukaharja, Kecamatan Cijeruk, Kabupaten Bogor-Jawa Barat, meski sudah berjalan selama 8 bulan akan tetapi IMB tidak nampak tercantum, ketika radarinformasi.com mencoba mengklarifikasi ke pihak desa setempat, Satori salahsatu Staff Desa Sukaharja yang diduga menangani terkait ijin lingkungan mengatakan bahwa, “Yang bersangkutan sudah melaporkan kegiatannya ke pihak desa bersama RT, RW dan BPD setempat dan sudah mengurus ijin lingkungannya mulai dari tingkat RT, RW, desa sampai ke tingkat kecamatan, adapun IMB katanya yang bersangkutan sedang mengurusnya”.
Saat ditanyakan siapa pemilik Villa tersebut dan kenapa belum ada IMB, Satori mengatakan bahwa Ia lupa siapa nama dari pemilik Villa tersebut.
“Kalau soal itu nanti kami tanyakan kembali, sifat kami bukan menegur tapi mengingatkan selanjutnya untuk hal tindakan ada pihak yang berwenang, Saya lupa alamat pastinya nanti saya cek lagi ya, atau silahkan ke wilayah aja ke RT dan RW saya sedang di luar, yang jelas yang bersangkutan belum pindah alamat dan masih warga di luar Desa Sukaharja”, jelas Satori melalui pesan Whaatshapp.
Kasi Trantib Pol. PP Kecamatan Cijeruk, Habri Ariansyah mengatakan bahwa, “Menurut info dari salahsatu Staff Desa Sukaharja (Satori), ijin wilayah sudah di tempuh termasuk ijin dari pihak kecamatan juga, kalau saya hanya Penegak Perda, jadi semua kewenangan ada di Satpol PP Kabupaten Bogor, coba silahkan konfirmasi ke UPT. Tata Bangunan, karena itu juga dalam kewenangan mereka”.
Saat radarinformasi menyambangi Kantor UPT Penataan Bangunan Wilayah II Ciawi, Agung Tarmedi selaku Kepala UPT mengatakan bahwa pihaknya akan segera kroscek ke lapangan setelah koordinasi dengan pengawas tata ruang untuk wilayah Cijeruk (dedih).
“Terimakasih atas infonya, kita akan kroscek ke lapangan terkait perijinannya, apabila memang belum ada IMB kita akan layangkan surat teguran 1, 2, dan 3 apabila tidak diindahkan juga kita akan laporkan ke dinas terkait, agar dinas dapat berkoordinasi dengan Satpol PP Kabupaten Bogor untuk melakukan tindakan selanjutnya”.
Dengan adanya Bangli ini selain diduga lemahnya pengawasn kinerja UPT Penataan Bangunan juga akibat lemahnya kinerja dari Penegak Perda setempat.
Masyarakat Keluhkan Proyek Siluman Desa Ciburuy Sampai depan Pintu Rumah Ketua RT Setempat
BOGOR.radarinformasi.com- Kabupaten Bogor melalui program unggulan Pancakarsa yang terdiri dari Bogor sehat, cerdas, maju, membangun dan berkeadaban, bertekad melaksanakan peningkatan percepatan pembangunan, dengan Mutu dan kwalitas yang baik untuk kesejahteraan dan memudahkan masyarakat desa dalam kehidupan sehari-hari, khususnya untuk wilayah desa dipercayakan kepada Kepala Desa, Kecamatan dan DPMD, Kamis (15/08/22).
Begitu pula anggaran yang telah digelontorkan oleh Kabupaten Bogor melalui Desa Ciburuy, Kecamatan Cigombong, Kabupaten Bogor -Jawa Barat, anggaran tersebut dimaksudkan untuk kelancaran perputaran roda perekonomian selain itu juga untuk mendongkrak dan meningkatkan taraf kehidupan masyarakat, namun sangat disayangkan pembangunan Jalan Lingkungan (jaling) tersebut berkesan asal-asalan dan hanya sekedar menggugurkan kewajiban pihak desa semata.
Bagaimana tidak, di lokasi pembangunan Jaling tidak tampak terpasang papan proyek, bahkan hingga berita ini ditayangkan, asal muasal anggaran tidak diketahui, sedangkan masyarakat mengeluhkan kualitas aspal yang dinilai tidak sesuai, aspal yang baru sehari dikerjakan tersebut tampak mengelupas di beberapa titik, bahkan mulai rontok tergerus air, sehingga banyak asumsi negatife yang beredar, entah dari bahan yang digunakan kurang baik, tehknis dan metode pengerjaan yang salah dengan cara mengulangi volume atau karena penyebab lain.
Masyarakat sendiri tidak bisa memastikan penyebabnya, yang jelas proyek siluman tersebut sudah jelas melanggar Undang-undang (UU) No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, tidak hanya sampai disitu, di lokasi seorang warga menunjukan kepada radarinformasi.com bahwa rumah Ketua RT di aspal sampai depan pintu.
“Coba aja cek ke dekat Mushola, disana tampak aspal mulai ngelupas di tambah lagi itu rumah pak RT di aspal sampai depan pintu, padahal itu bukan jalan umum, jelas itu jalan pribadi ke rumahnya”, ujar Warga yang tengah berkerumun di lokasi pengaspalan.
Sementara itu, H. Nurdin yang ditunjuk sebagai Tenaga Ahli saat di konfirmasi mengatakan bahwa, “Saya hanya diperbantukan sebagai Tenaga Ahli, untuk anggaran saya tidak tahu, takut salah menjawab, untuk lebih jelasnya silahkan konfirmasi ke Ketua TPK atau wakilnya saja”.
“Mengenai aspal yang sampai depan rumah RT itu kan hanya sedikit, ibaratnya sebagai tanda terimakasih karena sudah berswadaya dalam pembangunan ini, dari kopi dan juga makanan ringan”, ujar H.Nurdin.
Namun sangat di sayangkan Dede (Ketua TPK) atau yang akrab disapa Ongcuy saat dikonfirmasi melalui seluler diem seribu bahasa, Whaatshap dari media hanya sekedar dibaca tanpa memberikan informasi apapun.
Gagalnya Pengesahan Perda APBD 2023, Tidak Akan Mempengaruhi Pembangunan di Indramayu
INDRAMAYU.radarinformasi.com – Gagal disahkannya Peraturan Daerah (Perda) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Indramayu tahun 2023, menjadi atensi Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Kamis (08/12/2022).
Secara khusus, Inspektorat Jenderal (Irjen) Kemendagri mengirimkan utusannya ke Indramayu untuk menjelaskan posisi hukum gagalnya penetapan Perda APBD tahun 2023 tersebut. Ia adalah Arsan Latif, Inspektur IV Itjen Kemendagri.
Dihadapan Bupati Indramayu, Nina Agustina, serta seluruh perangkatnya, Arsan menjelaskan gagalnya pengesahan Perda APBD 2023 tidak akan memengaruhi kegiatan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan.
Ia menyebut gagalnya pengesahan APBD dalam kasus di Indramayu, itu karena tidak ada titik temu kerangka anggaran yang diajukan eksekutif sehingga DPRD tidak menggunakan haknya (menyetujui).
Oleh karenanya, Perda APBD yang gagal disahkan dapat diganti dengan menggunakan Perkada (Peraturan Kepala Daerah) APBD tahun 2023.
“Tidak ada masalah, perjalanan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan tetap berjalan dengan Perkada. Ini bukan hal baru, sebab terjadi di daerah lain,” tukas Arsan.
Arsan mengatakan, Perda APBD sesuai aturan berproses selama enam puluh hari. Yakni setelah Rencana Kerja Pemerintah Daerah tahun berjalan ditetapkan sekitar Juli, maka berproses sampai pada penetapan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Priorotas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) di awal September.
“Dari situ, dibuatlah Raperda APBD sampai ke pembahasan, biasanya melalui rapat pembahasan dengan DPRD. Batas waktu sampai disetujui bersama menjadi Perda APBD adalah 30 November. Jika tidak ada kesepakatan maka nantinya menggunakan Perkada APBD,” papar Arsan.
Lebih lanjut Arsan menjelaskan, Perkada APBD besarannya maksimal sama dengan APBD tahun sebelumnya. Sebagai contoh, jika usulan Raperda APBD Indramayu tahun 2022 sebesar Rp3,6 triliun, maka Perkada APBD tahun 2023 tidak boleh lebih dari Rp3,6 triliun.
“Kalaupun misalnya ada kebutuhan anggaran tambahan Rp200 miliar, tidak masalah. Sebab Perkada APBD bisa berubah menjadi Perda APBD yakni melalui proses anggaran perubahan tahun 2023, dengan terlebih dahulu melakukan perubahan RKPD yang disusun mulai Juli 2023. Bisa saja nilainya lebih besar dari Rp3,6 triliun tadi,” jelas dia.
Luar Biasa Tunjangan Anggota DPRD Indramayu Setiap Bulan Rp. 60 – Rp. 80 Juta
INDRAMAYU.radarinformasi.com – Ditengah gagalnya pengesahan Peraturan Daerah (Perda) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2023 Kabupaten Indramayu, malah beredar kabar besaran tunjangan yang diterima anggota DPRD setempat, Senin (5/12/2022).
Jumlah tunjangan yang diterima setiap bulan oleh anggota DPRD Indramayu bikin geleng kepala bahkan membuat setiap yang mengetahuinya berdecak. Besarnya tunjangan legislator mulai Ketua, Wakil ketua dan anggota DPRD seperti diatur dalam Peraturan Bupati (Perbup) Indramayu Nomor 58 tahun 2022 berbeda.
Adapun tunjangan sesuai Perbup tersebut yakni terdiri dari Tunjangan Representasi, Alat Kelengkapan, Komunikasi, Perumahan, Transportasi dan Reses.
Dalam Perbup Nomor 58 tahun 2022 dirinci besaran tunjangan yang diterima setiap bulan mulai Ketua, Wakil ketua dan anggota DPRD pada kisaran Rp. 60 – Rp. 80 juta.
Sementara itu, untuk tunjangan reses jumlahnya diatur dalam tiga kategori. Adapun kategori yang dimaksud adalah tunjangan reses kelompok tinggi 7 kali, kelompok menengah 5 kali dan kelompok rendah 3 kali.
Besaran anggaran reses untuk ketiga kategori itu sama yakni masing-masing sebesar Rp.14.700.000 untuk sekali reses diselenggarakan.
Dalam perkembangan yang sama, Perda APBD Kabupaten Indramayu tahun 2023 gagal disahkan. Meski sudah dibahas alot oleh eksekutif dan legislatif, Perda APBD 2023 menemui jalan buntu sehingga sampai batas akhir gagal disahkan.
Konsekuensinya, penyelenggaraan pemerintahan Kabupaten Indramayu harus menggunakan APBD tahun 2022. Termasuk tunjangan anggota DPRD yang telah ditetapkan dalam Perbup Indramayu Nomor 58 tahun 2022 tersebut.
APBD Kabupaten Indramayu tahun 2022 sendiri tercatat, APBD Murni Rp.3.338.737.458,361 dan APBD Perubahan : Rp.3.632.591.009,638.
Konsekuensi lain, karena gagal bersepakat, bupati/wakil bupati dan DPRD bisa disanksi tidak menerima gaji selama 6 bulan.
Artinya bupati/wakil bupati dan seluruh anggota DPRD, bisa jadi tidak akan digaji selama Januari – Juni 2023. Hak-hak keuangan mereka tidak akan diberikan yang diikuti pemblokiran gaji masing-masing.
Ketentuan tersebut diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah pasal 312.
Pada pasal 312 ayat 2 dijelaskan bahwa DPRD dan kepala daerah yang tidak menyetujui bersama rancangan perda tentang APBD sebelum dimulainya tahun anggaran setiap tahun sebagaimana dimaksud ayat (1) dikenai sanksi administratif berupa tidak dibayarkan hak-hak keuangan yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan selama 6 (enam) bulan.
Namun demikian, meski APBD gagal disahkan, masih ada peluang agar gaji untuk kepala daerah dan DPRD tetap bisa dibayarkan.
“Kami masih melakukan konsultasi dan komunikasi dengan Kementerian Dalam Negeri termasuk gubernur. Mudah-mudahan dalam waktu dekat semuanya selesai, jadi soal sanksi bisa tidak terjadi,” jelas Kepala Badan Keuangan Daerah, Woni Dwinanto, belum lama ini.
Pemdes Sundawenang Salurkan Bantuan Sosial 3 Program Sekaligus Bagi Warganya
SUKABUMi.radarinformasi.com – Virus Covid-19 tentunya memberikan banyak dampak negatife kepada semua kalangan Masyarakat. Salahsatu dampak yang sangat terlihat dan dirasakan adalah dari sisi finansial, banyak pekerja kehilangan mata pencarian serta pengusaha yang mengalami kebangkrutan usaha, meskipun saat ini sudah memasuki masa endemi, akan tetapi dampak tersebut masih dirasakan oleh sebagian masyarakat, Jum’at (02/12/22).
Untuk itu Pemerintah Pusat memberikan berbagai macam Bantuan Sosial kepada Masyarakat dengan harapan dapat sedikit meringankan beban rakyatnya, diantaranya BBM, PKH dan BPNT serta banyak lagi lainya.
Atas hal tersebut Pemerintah Desa Sundawenang, Kecamatan Parungkuda Kabupaten Sukabumi – Jawa Barat, bersama PT.Pos Indonesia (persero) menyalurkan bantuan – bantuan yang diterima dari Pemerintah Pusat tersebut kepada Warga yang berdomisili di wilayahnya.
” Bantuan yang kami salurkan kali ini meliputi bantuan BBM, PKH dan BPNT, nominal yang diberikan tentunya berbeda – beda sesuai dengan data yang ada dan diterima oleh Pemdes. Data tersebut tentunya hasil dari RT / RW setempat yang kemudian di ajukan ke pemerintah pusat, karena dari 1.035 KPM yang hadir hari ini tidak semua mendapatkan PKH”, ujar Citra Ayu selaku Puskesos.
Sementara itu ditempat yang sama salahsatu KPM mengungkapkan rasa terimakasih atas Bantuan Sosial yang telah didapatnya.
” Saya sebagai Keluarga Penerima Manfaat sangat berterimakasih atas bantuan yang diberikan oleh Pemerintah Pusat serta Pemerintah Desa dan PT.Pos Indonesia yang telah menyalurkan bantuan tersebut. Kami harap bantuan ini masih bisa didapatkan tahun depan”, ucap salah satu KPM.
Sebanyak 628 KPM Desa Gadog Antusias saat Pengambilan Bansos Tiga Progam
BOGOR.radarinformasi.com- Sebanyak 628 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Desa Gadog, Kecamatan Megamendung, Kabupaten Bogor-Jawa Barat, kembali dapat menikmati program Bantuan Sosial yang disalurkan melalui PT. Pos Indonesia (persero), khususnya Warga Gadog, penyaluran sendiri dilaksanakan di Kantor Desa Gadog dengan dihadiri oleh H.Dedi Junaedi selaku Kepala Desa, Jum’at (02/12/22).
Penyaluran BLT BBM kali ini sangat istimewa karena Pos menyalurkan tiga bantuan sekaligus yang mana pada tahap 2 ini berbarengan dengan penyaluran PKH dan BPNT (bansos sembako) pada Kamis (01/12/22). Hanya saja kali ini untuk BPNT diberikan secara tunai akan tetapi tetap peruntukannya harus untuk keperluan membeli sembako.
H.Dedi Junaedi berpesan kepada seluruh Warganya yang mendapatkan Bantuan Sosial agar menggunakan Bansos BPNT sesuai dengan aturan Kemensos.
“Saya selalu menghimbau kepada KPM agar uang yang telah mereka terima dapat dibelanjakan kebutuhan sehari-sehari dalam pemenuhan bahan pokok, jangan sampai disalahgunakan untuk keperluan yang lain yang menyimpang dari aturan”, ujar H.Dedi.
Masih menurutnya, “Meskipun 628 KPM akan tetapi masih ada warga terdampak yang belum tercover dengan Bansos tersebut, maka untuk itu bagi warga yang belum menerima bantuan sama sekali kita alokasikan dalam Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT DD), mudah-mudahan dengan banyaknya program Bantuan Sosial dari pemerintah ini dapat meringankan beban masyarakat”.
Biaya Tenda saat Penyaluran Bansos dibebankan kepada KPM Desa Palasari, Oknum Kader dan RT Atasnamakan Pemdes dalam Dugaan Pungli
BOGOR.radarinformasi.com- Meskipun Kementerian Sosial menegaskan dana Bantuan Sosial (bansos) kepada masyarakat tidak boleh dipotong untuk alasan apapun dan oleh siapapun dan dana Bansos harus utuh diterima oleh Keluarga Penerima Manfaat, akan tetapi sangat disayangkan masih ada saja Oknum yang memanfaatkan situasi saat ini untuk mempertebal kantong pribadi, Kamis (01/12/22).
Padahal penegasan tersebut keluar karena banyaknya kasus pemotongan yang terjadi oleh Oknum RT, RW, Kader atau bahkan pihak Pemdes sendiri, kali ini pemotongan Bansos kembali mencuat di kalangan Warga Desa Palasari, Kecamatan Cijeruk, Kabupaten Bogor-Jawa Barat, dalam hal ini diduga Oknum Kader bekerjasama dengan Oknum Ketua RT melakukan Pungli kepada KPM.
Sehari sebelum pembagian Bansos, Oknum Kader tersebut, mendatangai satu-persatu KPM untuk menyebarkan undangan, tapi sangat disayangkan tugas mulia tersebut diduga dikotori dengan ulahnya sendiri, Oknun Kader tersebut meminta keiklhasan KPM untuk menyumbang uang sebesar Rp.20.000,00 dengan dalih atas perintah Kepala Desa untuk membayar tenda yang akan dipakai saat pembagiaan Bansos.
Bahkan untuk memudahkan minta kepada KPM, Oknum Kader membuat status di Whaatshaap bahwa hal tersebut benar-benar himbauan dari pihak desa. EH sendiri selaku Oknum Kader, saat dikonfirmasi radarinformasi.com mengatakan bahwa, “Tolong jangan diviralkan, itu semua tidak ada hubungannya dengan pihak desa, itu atas inisiatif saya sendiri, biar masyarakat mudah memberikan sumbangan kalau mengatasnamakan Kades”.
“Untuk KPM juga tidak semua memberi Rp.20.000,00, ada yang Rp.10.000,00 juga bahkan ada juga yang tidak memberi, hasil dari sumbangan tersebut saya kasih semua ke RT, saya ga pakai uangnya sedikitpun juga”, ujarnya.
Sementara itu, RT, Kesra dan Kepala Desa saat dikonfirmasi mengatakan bahwa tidak tahu dengan adanya pungutan tersebut, terutama apa yang diucapkan Oknum Ketua RT sangat bertentangan dengan ucapan Oknum Kader.
“Saya tidak tau terkait adanya Pungli tersebut, tapi memang benar saya terima uang itu, kalau masalah uang benar saya terima tapi saya kasih ke istri saya dan dua temannya yang ikut menyebarkan undangan”, ujar RT.
Dalam pembagian Bansos yang dilaksanakan di halaman kantor desa tersebut, pihak Pemdes juga menyediakan kotak amal yang diletakkan di pintu keluar dan menghimbau kepada semua KPM agar jangan lupa untuk berdonasi yang akan diberikan kepada Warga yang membutuhkan.
“Untuk sumbangan Rp.20.000,00 saya tidak mengetahuinya, kita Pemerintah Desa Palasari hanya menghimbau kepada KPM untuk berdonasi seiklhasnya saja, yang mana peruntukannya buat Warga yang membutuhkan, seperti halnya ada Warga yang sakit atau tertimpa musibah”, ujar Aip Syaripudin,S.Kom selaku Kepala Desa Palasari.