Bapenda Indramayu Tegaskan Tarif PBB P2 Tidak Ada Kenaikan 

INDRAMAYU.radarinformasi.com – Pemerintah Kabupaten Indramayu menegaskan perubahan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi Daerah yang telah disahkan bersama antara Bupati dan DPRD Indramayu dalam rapat paripurna beberapa waktu lalu tidak ada kenaikan. Rabu (9/7)

Seperti diketahui, perubahan Perda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah merupakan amanat Undang-Undang No 1 Tahun 2022 berdasarkan hasil evaluasi Kemendagri dan Kemenkeu di mana salah satu bunyi evaluasi adalah mengharuskan pengenaan tarif PBB yang semula multi tarif menjadi single tarif. Adapun pengecualian terhadap lahan pangan dan ternak diatur lebih rendah dari lahan umum. 

Bahkan, penetapan tarif PBB oleh regulasi Perda tersebut, oleh beberapa pihak dianggap memberatkan masyarakat petani melalui penerapan tarif PBB 0,4 persen. Padahal faktanya penetapan tarif bagi PBB lahan pangan dan ternak tersebut tidak ada kenaikan hanya penyesuaian saja. Di mana tarif sebesar 0,4 persen ditetapkan sebagai bentuk penyesuaian yang proporsional terhadap tarif tunggal PBB (0,45%). 

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Indramayu, Amrullah, menegaskan, terhadap penetapan tarif PBB lahan pangan dan ternak terdapat penyesuaian tarif menjadi 0,4 persen, karena diperhadapkan yang semula multi tarif pada Perda No 1 Tahun 2024, dimana NJOP atas bumi dan bangunan masuk kedalam klasifikasi 0.2% untuk NJOP sampai dengan Rp1 miliar, 0,25% untuk NJOP lebih dari Rp1 miliar sampai dengan Rp2 miliar, 0,3% untuk NJOP lebih dari Rp2 miliar sampai dengan Rp5 miliar, 0,4% untuk NJOP lebih dari Rp5 miliar sampai dengan Rp10 miliar serta 0,45% untuk NJOP lebih dari Rp10 miliar. 

Untuk memastikan tidak ada kenaikan pada PBB lahan pangan dan ternak serta menjaga nilai proporsionalitas antara single tarif PBB untuk lahan umum dan lahan produksi pangan dan ternak jika sebelumnya tarif PBB ditetapkan NJOP x NJKP(100%) x 0,1% adalah nilai PBB yang harus dibayar menjadi NJOP x NJKP Baru(25%) x 0,4 persen sehingga ketetapan NJOP pada SPPT tahun berikutnya dengan SPPT tahun pajak sebelumnya akan tetap atau tidak ada kenaikan. 

“Jadi antara perhitungan PBB lahan pangan dan ternak yang penetapan perda dahulu dengan perubahan Perda, untuk ketetapan PBB yang akan datang tidak ada kenaikan,” tutur Amrullah. 

Dia mensimulasikan penetapan PBB pada Perda No 1 Tahun 2024 dengan rencana pemberlakukan Perubahan Perda. Contoh perhitungan PBB tahun 2025 pada Perda sebelumnya, luas lahan 483 meter2 nilai NJOP Rp27 ribu ditemukan hasil total NJOP Rp13.041.000 dijumlahkan dengan persentase NJKP 100 persen menjadi Rp13.041.000 x tarif pajak 0,1 persen maka kewajiban pajak Rp13.041. 

Selanjutnya dibandingkan dengan penetapan tarif baru pada Perubahan Perda, luas lahan 483 meter2 nilai NJOP Rp27 ribu ditemukan hasil total NJOP Rp13.041.000 dijumlahkan dengan persentase NJKP 25 persen menjadi Rp3.260.250 x tarif pajak 0,4 persen maka kewajiban pajak tetap diangka Rp13.041. 

“Maka perlu diluruskan jika Perda baru terkait PBB P2 untuk lahan produksi pangan dan ternak tetap atau Tidak ada kenaikan, kecuali memang lahan sudah berubah fungsi maka nilai perhitungan PBB berubah,” pungkasnya. 

Reporter : Andika
Redaktur : Rizal

Wedding Expo 2025: Pemkab Indramayu Dukung Kolaborasi Budaya, UMKM, dan Kreativitas Anak Muda 

INDRAMAYU.radarinformasi.com – Pemerintah Kabupaten Indramayu menyambut baik rencana penyelenggaraan Wedding Expo yang akan digelar pada 25-27 Juli 2025 di Mall Indramayu. Kegiatan ini digagas oleh EMA Event Management dan secara resmi diajukan melalui audiensi bersama Wakil Bupati Indramayu, Syaefudin, di Ruang Wakil Bupati, Selasa (8/7/2025). 

Perwakilan EMA Event Management, Apriyana, menyampaikan Wedding Expo 2025 bertujuan untuk mendukung pertumbuhan UMKM lokal, khususnya di bidang jasa pernikahan seperti MUA (Make Up Artist), fotografi, catering, serta vendor-vendor pernikahan lainnya. 

“Ajang ini tidak hanya bersifat komersial, tetapi juga menjadi ruang promosi dan pelestarian budaya. Setiap hari selama pameran akan ada pertunjukan seni tradisional. Kami juga akan melibatkan sanggar tari, komunitas, hingga vendor dari Ciayumajakuning, dengan 80X MUA berasal dari Indramayu, jelasnya. 

Kegiatan ini juga direncanakan akan diisi dengan lomba make-up, beauty class berbayar. Kegiatan ini juga akan menampilkan berbagai unsur budaya lokal seperti busana adat, tarian tradisional, hingga fashion show batik khas Indramayu. EMA berharap kegiatan ini mendapat dukungan penuh dari Pemkab agar dapat menjadi agenda rutin tahunan. 

Menanggapi hal tersebut, Wakil Bupati Indramayu, Syaefudin, menyampaikan dukungannya dan mengapresiasi semangat kolaborasi lintas sektor untuk mensukseskan acara ini. 

“Ini semangat yang bagus. Kolaborasi dari empat dinas menunjukkan pemerintah siap mendukung. Silahkan manfaatkan momen car free night dan car free day untuk promosi budaya Indramayu. Jangan sampai generasi muda kehilangan jati diri budayanya. Budaya kita harus terus dilestarikan dan dikenalkan,” tegasnya. 

Bupati Indramayu pun, lanjut Wabup, sangat mendukung terselenggaranya kegiatan ini sebagai ajang promosi budaya, potensi daerah, dan pemberdayaan ekonomi lokal. 

Kepala Dinas Pengendalian Penduduk Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga Berencana (DP3KB) Iman Sulaiman, mengusulkan agar kegiatan ini juga melibatkan para duta daerah seperti Nok Nang Dermayu, Duta Genre, atau Duta Baca sebagai ikon generasi muda yang bisa membantu promosi acara. 

Kabid Kebudayaan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Uum Umiyati, juga menekankan pentingnya pelestarian budaya dalam kegiatan ini. Menurutnya, semua MUA wajib menampilkan busana pengantin adat Indramayu dan menggunakan prosesi pernikahan adat lokal dalam setiap sesi. 

Selain itu, Kabid Ekonomi Kreatif Disparra, Aminah menjelaskan kegiatan ini mendapat dukungan Pemkab, namun ada biaya tertentu saat pelaksanaan karena bukan kegiatan tunggal pemerintah, melainkan kolaborasi dengan beberapa pihak, termasuk salah satu brand makeup nasional. 

Plt. Kepala Disperdagin, Esmega, menambahkan pihaknya akan segera menyosialisasikan kegiatan ini kepada para pelaku UMKM dan ekonomi kreatif agar dapat berkontribusi dalam Wedding Expo mendatang. 

Dengan dukungan penuh dari Pemkab Indramayu dan antusiasme para pelaku usaha serta komunitas, Wedding Expo 2025 diharapkan menjadi wadah kreatif dan budaya yang mampu memperkuat identitas lokal serta mendongkrak perekonomian masyarakat. 

Reporter : Andika
Redaktur : Rizal

Polemik Aset Daerah Indramayu: Antara Hak Pakai Partai dan Kewenangan Pemkab

INDRAMAYU.radarinformasi.com – Permohonan pengosongan aset daerah oleh Pemerintah Kabupaten Indramayu menuai sorotan. Tak terkecuali Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PDI Perjuangan Kabupaten Indramayu, yang kini tengah menghadapi potensi “penggusuran” dari kantornya sendiri. Minggu (6/7)

Konflik ini memantik pertanyaan besar: sejauh mana kewenangan pemerintah daerah dalam menata aset, terutama jika yang bersengketa adalah partai politik dengan hak pakai yang masih berlaku?

Berdasarkan surat Nomor: 00.2.5/161/BKAD, Pemkab Indramayu telah melayangkan permohonan penataan, inventarisasi, dan optimalisasi pemanfaatan aset daerah kepada DPC.

PDIP Indramayu, Kantor partai berlambang banteng moncong putih ini, yang berlokasi di atas tanah bersertifikat Hak Pakai Nomor 4 seluas 1.000 M2, menjadi salah satu target penertiban.

Ketua DPC PDI-P Kabupaten Indramayu telah mengonfirmasi bahwa Hak Pakai atas kantor mereka masih berlaku hingga pertengahan tahun 2027. Ini mengindikasikan bahwa PDI-P telah menempati aset pemerintah daerah ini setidaknya selama 30 tahun, mengingat ketentuan Pasal 49 Peraturan Pemerintah Nomor 18 tahun 2021 yang mengatur Hak Pakai bagi Badan Hukum adalah 30 tahun dan dapat diperpanjang (Pasal 52 PP 18/2021).

Lantas, jika Hak Pakai masih berlaku, mengapa Pemkab Indramayu tetap meminta pengosongan?

Menurut  Hendra Irvan Helmy, SH. Ketua Pimpinan Cabang  Partai Kebangkitan Nusantara Indramayu, permohonan pengosongan ini adalah hal yang wajar.

Meskipun masa berlaku Hak Pakai belum habis, pemerintah daerah dapat mengajukan pengosongan apabila pemegang Hak Pakai tidak lagi memenuhi syarat. Hal ini sesuai dengan Pasal 55 Ayat 1 juncto Pasal 57 Huruf e Peraturan Pemerintah Nomor 18 tahun 2021.

Lebih lanjut, Hendra menegaskan bahwa tindakan Pemkab Indramayu merupakan konsekuensi yuridis dari Pasal 33 ayat (3) UUD 1945 dan Pasal 1 ayat (3) juncto Pasal 2 ayat (1) UUPA. Kedua pasal ini dengan jelas menyatakan bahwa bumi dan air serta kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Mahkamah Konstitusi dalam putusannya Nomor 001-021–022/PUU–I/2003 turut memperkuat penafsiran “hak dikuasai negara” sebagai serangkaian tindakan pengelolaan sumber daya alam untuk kemakmuran rakyat.

Intinya, negara, dalam hal ini pemerintah daerah, memiliki fungsi kebijakan, pengurusan, pengaturan, pengelolaan, dan pengawasan terhadap aset-asetnya. Secara hukum, siapapun dilarang memakai tanah tanpa izin pihak yang berhak. Pemerintah berkewajiban melindungi aset daerah dari penguasaan pihak lain yang tidak sah.

Maka dari itu, pengosongan aset daerah oleh pemerintah daerah sebagai pihak yang berhak terhadap pemakai aset yang bukan haknya secara sah, haruslah dianggap sebagai tindakan yang konstitusional dan berdasar hukum.

Polemik ini membuka ruang diskusi yang lebih luas tentang optimalisasi aset daerah dan batasan penggunaan fasilitas publik oleh partai politik. 

Apakah kasus DPC PDI-P Indramayu ini menjadi awal dari penataan aset daerah secara menyeluruh di Indramayu? Kita tunggu saja kelanjutannya. 

Reporter : Andika
Redaktur : Rizal

Koramil 1603 Lohbener Hadiri Pisah Sambut Camat dan Kapolsek Arahan 

INDRAMAYU.radarinformasi.com – Koramil 1603 Lohbener turut hadir dalam acara pisah sambut Camat dan Kapolsek Arahan yang digelar di Aula Kecamatan Arahan, Kabupaten Indramayu. Acara ini menjadi momen penghormatan bagi Camat Arahan, H. Yus Rusmadi, dan Kapolsek Arahan sebelumnya, AKP H. Ian Hernawan, yang kini resmi berpindah tugas, Jumat (04/07/25).

Berbagai elemen masyarakat dan unsur pimpinan wilayah turut memeriahkan kegiatan tersebut. Di antaranya hadir Camat Arahan beserta istri, Kapolsek Arahan yang baru AKP Sutrisno, perwakilan Danramil 1603 Lohbener Serma Rusdi, kepala UPTD, para kepala sekolah, tokoh agama, tokoh masyarakat, pengurus PKK tingkat kecamatan dan desa, serta para kuwu se-Kecamatan Arahan.

Mewakili Danramil 1603 Lohbener, Serma Rusdi menyampaikan bahwa mutasi dalam jajaran pemerintahan merupakan hal yang wajar dan menjadi bagian dari dinamika organisasi.

“Kami dari Koramil 1603 Lohbener mengucapkan terima kasih atas dedikasi dan kerja sama yang telah terjalin dengan baik selama ini, khususnya kepada Camat H. Yus Rusmadi dan Kapolsek AKP H. Ian Hernawan,” ujar Serma Rusdi.

Ia juga menyampaikan harapan agar keduanya sukses dan nyaman menjalani tugas di tempat yang baru. Serma Rusdi menambahkan, selama kegiatan berlangsung, seluruh rangkaian acara berjalan dalam suasana aman, tertib, dan penuh kekeluargaan.

Reporter : Andika
Redaktur : Rizal

Musim Tanam Gadu Dimulai, Indramayu Satukan Kekuatan Pemerintah dan Petani

INDRAMAYU.radarinformasi.com – Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Kabupaten Indramayu menyelenggarakan Rapat Koordinasi Musim Tanam II (Gadu) Tahun 2025 pada Kamis, (3/7/2025) di Ruang Ki Tinggil Setda Indramayu.

Kegiatan ini dihadiri oleh 140 peserta dari unsur Forkopimda, Kepala SKPD terkait, Camat, Danramil, serta narasumber dari Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) dan Bulog Indramayu.

Kepala DKPP Sugeng Heriyanto dalam laporannya menyampaikan tujuan utama dari rakor ini adalah untuk menyusun strategi percepatan tanam dan peningkatan produksi, khususnya padi, serta mengoptimalkan pemanfaatan lahan pertanian, termasuk lahan kering atau tadah hujan.

“Melalui rakor ini, kami ingin memastikan seluruh pihak memahami peran dan tanggung jawab masing-masing dalam mengatasi kendala pertanian di lapangan, seperti irigasi, pupuk, hama, penyakit tanaman, alat mesin pertanian (alsintan), dan benih padi,” ujarnya.

Menurutnya, Juli adalah bulan penentu. Jika tanam belum selesai hingga akhir bulan, maka mulai Agustus hingga November, pasokan air dari BBWS Cimancis akan ditutup.

“Kabupaten Indramayu saat ini tercatat memproduksi 700 ribu ton gabah kering pungut atau sekitar 360-370 ribu ton beras, jauh melebihi kebutuhan konsumsi masyarakat yang hanya sekitar 220 ribu ton per tahun. Surplus ini menunjukkan Indramayu berperan penting dalam mendukung ketahanan pangan nasional, tutup Sugeng.

Perwakilan dari Kementerian Pertanian, Riza Fahrizal, selaku Penanggung Jawab Luas Tambah Tanam (LTT) Kabupaten Indramayu mengatakan target ke depan adalah mencapai produksi sebesar 1,7 juta ton beras, bukanlah hal mudah.

“Dibutuhkan sinergi yang kuat antar seluruh elemen. Kita harus fokus pada luas tambah tanam dan panen di Indramayu. Saat ini kinerja LTT kita sudah cukup baik, dan menjadi perhatian langsung dari Menteri Pertanian,” tegasnya.

Lebih lanjut, menurutnya, Indramayu juga ditargetkan untuk mengoptimalkan lahan seluas 490 hektare. Saat ini baru 100 hektare yang terealisasi. DKPP mendorong peran generasi muda dalam wirausaha tani guna mendukung produksi padi yang berkelanjutan.

Sementara itu, Bupati Indramayu Lucky Hakim dalam sambutannya menyampaikan pentingnya kerja kolektif dari seluruh stakeholder pertanian di daerah.

“Indramayu memiliki tanah yang subur dan petani yang semangat. Kita ini menawan di mata nasional karena menjadi lumbung padi. Tetapi kita tidak boleh hanya kejar angka, empati kepada petani adalah kunci,” tegasnya.

Bupati juga mendorong para camat dan kuwu untuk mengajak masyarakat lebih giat menanam padi. Pemerintah daerah akan terus mendukung dengan penyediaan pupuk, irigasi, dan fasilitas terbaik lainnya. Harapan Presiden melalui program swasembada pangan harus direalisasikan bersama.

“Dari rakor ini, semoga lahir langkah konkret yang berdampak bagi masyarakat. Menuju Indramayu yang lebih baik, makmur, dan sejahtera,” harapnya.

Reporter : Andika
Redaktur : Rizal

Program Wong Reang Wadul Tuntaskan 93 Persen Laporan Masyarakat

INDRAMAYU.radarinformasi.com – Pemerintah Kabupaten Indramayu hadir dan menunjukkan komitmennya dalam merespons cepat keluhan masyarakat melalui program perceptan “Wong Reang Wadul’ yang tersebar di berbagai Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) melalui kanal media soial dan call center serta aplikasi.

Berdasarkan data yang diolah Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Indramayu pada periode 100 hari pelaksanaan, mulai 20 Februari hingga 31 Mei 2025, sebanyak 929 aduan telah diterima melalui program Wong Reang Wadul. Dari jumlah tersebut, sebanyak 871 aduan atau sekitar 93 persen telah berhasil ditindaklanjuti oleh perangkat daerah terkait. Sementara itu, 58 aduan atau 7 persen sisanya masih dalam proses penyelesaian.

Instansi yang menerima aduan terbanyak adalah Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Satpol PP-Damkar) dengan jumlah 273 aduan atau sekitar 29 persen dari total pengaduan. Disusul oleh Dinas Sosial sebanyak 130 aduan, Dinas Kesehatan 46 aduan, Kecamatan Juntinyuat 33 aduan, serta sisanya tersebar di berbagai instansi lainnya sebanyak 447 aduan.

Sedangkan untuk media pengaduan, call center dari masing-masing SKPD menjadi jalur yang paling banyak digunakan oleh masyarakat, yaitu sebanyak 819 aduan. Kanal lainnya meliputi Instagram sebanyak 51 aduan, Facebook 30 aduan, SP4N Lapor 25 aduan, serta masing-masing dua aduan melalui website dan email.

Kategori pengaduan terbanyak adalah penanggulangan non kebakaran dengan 229 aduan atau sekitar 24 persen dari keseluruhan pengaduan. Selain itu, kategori sosial mencatat 148 aduan, kesehatan 72 aduan, kependudukan 49 aduan, pekerjaan umum 43 aduan, dan kategori lainnya sebanyak 388 aduan.

Bupati Indramayu Lucky Hakim melalui Plt. Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Indramayu, Caridin, menyampaikan keberadaan program percepatan “Wong Reang Wadul’ yang telah direkap melalui aplikasi Sepedahanyu merupakan bagian dari reformasi birokrasi dan upaya pemerintah dalam memberikan pelayanan publik yang lebih cepat, efisien, dan mudah diakses.

Menurutnya, Pemkab Indramayu di bawah kepemimpinan Lucky Hakim dan Syaefudin juga mendorong masyarakat untuk tidak ragu memanfaatkan kanal pengaduan yang tersedia, karena seluruh laporan akan diteruskan langsung kepada instansi teknis untuk segera ditindaklanjuti.

“Kolaborasi aktif dari masyarakat menjadi elemen penting dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih, terbuka, dan makin dekat dengan rakyat. Capaian ini mencerminkan kesungguhan Pemkab Indramayu dalam membangun pelayanan publik yang responsif, terbuka, dan akuntabel,” tambahnya.

Dengan pemanfaatan teknologi informasi ini, Pemkab Indramayu optimistis dapat terus meningkatkan kualitas pelayanan publik dan memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah daerah.

Reporter : Andika
Redaktur : Rizal

Cek Kesehatan Gratis Warnai Peringatan Tahun Baru Islam 1447H di Indramayu 

INDRAMAYU.radarinformasi.com – Dalam rangka menyemarakkan Tahun Baru Islam 1 Muharram 1447 Hijriyah sekaligus mewujudkan visi Indramayu REANG (Religius, Ekonomi Kerakyatan, Aman Nyaman, dan Gotong Royong), Pemerintah Kabupaten Indramayu menggelar kegiatan pemeriksaan kesehatan gratis untuk masyarakat, Jumat (4/7/2025). 

Kegiatan ini berlangsung di halaman Masjid Agung Indramayu yang diselenggarakan oleh Bagian Kesra Setda Kabupaten Indramayu. Pemeriksaan dilakukan secara menyeluruh dan dapat diikuti oleh seluruh lapisan masyarakat tanpa batasan usia maupun jumlah peserta. 

Kepala Puskesmas Margadadi, dr. Nurkhasanah, menyampaikan Cek Kesehatan Gratis (CKG) yang diberikan meliputi cek tinggi dan berat badan, cek gula darah, tensi darah, konsultasi kesehatan umum hingga konsultasi gigi. 

“Semua layanan ini diberikan secara cuma-cuma sebagai bentuk pelayanan kami kepada masyarakat. Pemeriksaan dilakukan oleh dokter umum dan dokter gigi berpengalaman,” jelasnya. 

Sementara itu, Kabag Kesra Setda Kabupaten Indramayu, Riko Atang Hasbudi, mengungkapkan kegiatan ini adalah salah satu bentuk implementasi nilai-nilai religius dan gotong royong yang menjadi semangat Tahun Baru Islam. 

“Kami ingin perayaan 1 Muharram ini tak hanya menjadi seremoni, tetapi juga berdampak langsung pada kesejahteraan masyarakat,” ujarnya. 

Menariknya, kegiatan ini juga diikuti oleh sejumlah pejabat daerah, salah satunya Asisten Daerah (Asda) Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Jajang Sudrajat, yang turut memeriksakan kesehatannya bersama masyarakat. 

Hal ini menunjukkan perhatian terhadap kesehatan bukan hanya untuk warga, tetapi juga menjadi contoh nyata dari para pemimpin daerah. 

Pemerintah Kabupaten Indramayu berharap kegiatan serupa dapat terus dilaksanakan secara rutin, tidak hanya saat momen peringatan keagamaan, tetapi juga sebagai bagian dari upaya menciptakan masyarakat yang sehat dan sejahtera. 

Reporter : Andika
Redaktur : Rizal

Razia Rutin, Lapas Indramayu Musnahkan Barang Bukti Terlarang

INDRAMAYU.radarinformasi.com – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Indramayu melakukan pemusnahan Barang Bukti (BB) hasil razia atau penggeledahan rutin dan insidentil, Kamis (03/07/2025).

Barang bukti yang dimusnahkan tersebut merupakan hasil razia atau penggeledahan yang dilakukan baik secara rutin maupun insidentil selama periode 27 Maret 2025 hingga 1 Juli 2025.

Kepala Lapas Kelas IIB Indramayu, Fery Berthoni, memimpin langsung kegiatan tersebut, didampingi Kepala Kesatuan Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan (Ka. KPLP), Habibie Agusman, Kasi Adm Kamtib, Kasi Binadikgiatja dan Kasubag TU, serta disaksikan oleh perwakilan warga binaan.

“Barang yang kami musnahkan dalam kesempatan ini diantaranya senjata tajam, alat elektronik, terminal listrik, set dadu, benda pecah belah, dan benda-benda terlarang lainnya. Benda-benda tersebut kami peroleh dalam sidak yang kami laksanakan sejak akhir Maret 2025 hingga 1 Juli 2025,” ungkap Berthoni.

Berthoni mengatakan, bahwa pemusnahan BB ini merupakan komitmen bersama dalam mewujudkan Lapas Kelas IIB Indramayu yang bebas dari Handphone, Pungutan Liar dan Narkoba (Halinar).

“Kegiatan ini juga bertujuan untuk mencegah penyalahgunaan atas benda-benda hasil razia atau penggeledahan, oleh pihak yang tidak memiliki wewenang,” tutup Berthoni.

Reporter : Selamet
Redaktur : Rizal

Diduga Oknum Perangkat Desa Pancawati Lakukan Pungli dalam Pembuatan BPJS Kolektif

BOGOR.radarinformasi.com — Sejumlah warga Desa Pancawati, Kecamatan Caringin, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, mengeluhkan adanya dugaan pungutan liar (pungli) terkait pembuatan kartu BPJS secara kolektif yang dilakukan oleh oknum perangkat desa melalui ketua RT setempat. Kejadian ini mencuat pada Selasa (1/7/2025).

Keluhan warga bermula dari imbauan yang disampaikan ketua RT agar warga segera mengurus BPJS Kesehatan secara kolektif dengan alasan gratis. Namun, setelah kartu BPJS selesai dicetak, warga diminta membayar Rp25.000 per jiwa dengan alasan untuk biaya cetak kartu. Kondisi ini memunculkan kecurigaan dan keresahan di tengah masyarakat.

“Waktu itu Pak RT bilang pembuatan BPJS gratis, tapi setelah kartunya jadi, kami diminta bayar Rp25 ribu per orang untuk tebus kartu. Di dalam satu KK bisa ada lima orang atau lebih, jadi saya merasa keberatan,” ujar salah satu warga yang enggan disebutkan namanya.

Warga tersebut juga mengaku bahwa pungutan tersebut dilakukan oleh RT atas perintah staf desa. “Yang minta memang RT, tapi katanya atas perintah staf desa. Katanya uang itu untuk biaya cetak kartu. Padahal yang mengurus ini banyak, lebih dari tiga RT,” tambahnya.

Sementara itu, Sekretaris Desa (Sekdes) Pancawati saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon mengakui adanya pungutan tersebut. Menurutnya, meski pembuatan BPJS gratis, tetap ada biaya cetak kartu yang dibebankan kepada warga.

“Memang bikin BPJS itu gratis, tapi kan tetap ada biaya cetaknya. Kalau mereka urus sendiri, biayanya malah lebih besar, belum lagi antrinya. Jadi uang Rp25 ribu itu untuk biaya cetak kartunya,” jelas Sekdes.

Padahal, sesuai ketentuan hukum, pungutan liar termasuk kategori tindak pidana korupsi. Hal ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Selain itu, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 368 Ayat (1) juga menyebutkan, siapa pun yang dengan ancaman atau paksaan memaksa orang lain untuk memberikan sesuatu dapat dipidana penjara paling lama sembilan tahun.

Kasus ini menambah daftar praktik pungli yang merugikan masyarakat, terutama warga yang ingin mendapatkan layanan kesehatan secara mudah dan terjangkau. Warga berharap pihak berwenang segera menindaklanjuti dugaan pungli tersebut agar tidak terus berlarut.

Red

Komisaris PT. BWI Tandatangani Kontrak Kinerja, Tegaskan Percepatan Pembenahan dan Profesionalisme Pengelolaan

INDRAMAYU.radarinformasi.com – Dua orang Komisaris baru PT. Bumi Wiralodra Indramayu (BWI) hasil uji kelayakan dan kepatutan (UKK) menandatangani kontrak kinerja dihadapan Bupati Indramayu Lucky Hakim. Penandatanganan kontrak kinerja ini menjadi langkah strategis Pemerintah Kabupaten Indramayu dalam memperkuat kinerja dan profesionalisme BUMD tersebut. Selasa (1/7)

Penandatanganan kontrak kinerja dan surat pernyataan tersebut dilakukan oleh dua orang Komisaris yakni Cernan Melandi dan Abdul Rahman, Senin (30/6/2025) di Pendopo Indramayu. 

Dalam sambutannya, Bupati Lucky Hakim menekankan pentingnya peran komisaris dalam mempercepat pembenahan struktur internal perusahaan dan mendorong PT. BWI menjadi badan usaha yang sehat, transparan, dan mampu memberikan kontribusi signifikan terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD).

“Untuk para komisaris yang baru, diharapkan agar cepat beradaptasi dengan lingkungan perusahaan PT. BWI. Karena PT. BWI membutuhkan penanganan yang segera, melihat kondisi saat ini sangat dibutuhkan orang-orang yang profesional untuk menggerakkan perusahaan daerah selaku kebanggaan masyarakat Indramayu,” tegas Bupati.

Bupati menjabarkan sejumlah target penting yang harus segera ditindaklanjuti oleh jajaran komisaris yang baru, baik dalam jangka pendek, menengah, maupun jangka panjang.

Target jangka pendek yang ditekankan meliputi pembenahan struktur organisasi dan tata kelola PT. BWI (Perseroda), pemetaan antara lini bisnis yang sudah dan belum berjalan untuk segera ditindaklanjuti, penyelesaian dan perampungan Raperda tentang perubahan PT. BWI (Perseroda) yang sedang berlangsung.

Sementara target jangka menengah, antara lain, pengembangan potensi perusahaan dan optimalisasi peran dalam membentuk perusahaan yang sehat dan akuntabel, kolaborasi usaha dengan perusahaan lain yang relevan, pengelolaan manajemen perusahaan secara profesional, transparan, dan akuntabel.

Sedangkan untuk jangka panjang, Bupati menargetkan pembentukan unit usaha baru, anak perusahaan, serta kerja sama strategis dengan BUMN, BUMD, maupun mitra swasta lainnya, privatisasi dalam bentuk penjualan saham untuk meningkatkan nilai tambah dan memperluas manfaat bagi masyarakat, serta memperluas kepemilikan saham oleh publik.

Di akhir sambutannya, Bupati Lucky Hakim menyampaikan harapannya agar para komisaris mampu mengemban amanah dengan baik serta membawa PT. BWI menuju kinerja yang lebih unggul.

“Saya mengharapkan agar para komisaris mampu membawa perusahaan PT. BWI agar lebih baik lagi dan mampu menghasilkan PAD yang lebih meningkat. Saya juga mengajak seluruh jajaran komisaris untuk senantiasa bersinergi dengan pemerintah dan masyarakat dalam mewujudkan visi ‘Indramayu Reang’ yaitu Religius, Ekonomi Kerakyatan, Aman, Nyaman, dan Gotong Royong,” pungkasnya.

Pengukuhan ini diharapkan menjadi awal transformasi bagi PT. BWI untuk bergerak lebih progresif dan memberikan manfaat nyata bagi pembangunan daerah dan kesejahteraan masyarakat Indramayu. 

Reporter : Andika
Redaktur : Rizal