Sebarkan Wifi Tanpa Kantongi Izin, Warga Desa Tajur Halang Cijeruk Terancam Pidana

BOGOR.radarinformasi.com – Seiring berkembangnya teknologi, kini jaringan internet menjadi kebutuhan utama di masyarakat baik sebagai alat komunikasi maupun penunjang kemajuan ekonomi masyarakat.
Sehingga saat ini banyak sekali para pengusaha penyedia jasa Internet Server Provider (ISP) yang menyediakan jasa internet baik ke rumah rumah maupun perkantoran.
Namun kondisi ini tidak jarang dimanfaatkan oleh oknum nakal yang tertarik dengan keuntungan besar hingga berani menyebar luaskan jaringan internet milik PT Telkom tanpa mengantongi izin.
Modus Pelaku Awalnya menjadi pelanggan Telkom terlebih dahulu dengan memasang jaringan Indihome dan kemudian disebar luaskan ke rumah – rumah warga baik menggunakan Fiber Optik maupun Bandwidth atau penguat sinyal sistem radio dengan tarif pemasangan yang berfariasi.
Seperti halnya yang di lakukan Agus, warga Desa Tajur Halang, Kecamatan Cijeruk, Kabupaten Bogor, dimana ia dengan sengaja menyebarluaskan jaringan ISP milik PT Telkom tanpa seizin pihak terkait.
Padahal sejatinya larangan penyebar luasan ISP tanpa izin itu tidak dibenarkan bahkan merupakan perbuatan melawan hukum. Seperti yang disebutkan dalam undang – undang No. 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi, khususnya Pasal 11 ayat (1), bahwa penyelenggaraan telekomunikasi harus mendapat izin dari Kementrian Telekomunikasi.
Dan Pasal 47 menyebutkan, bahwa barang siapa yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan atau denda paling banyak Rp 600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah).
Sementara, saat dikonfirmasi via seluler Agus pemilik jaringan wifi yang diduga ilegal mengatakan bahwa, penyebar luasan wifi yang ia lakukan menggunakan sistem radio bukan fiber optik.
“Saya pasang wifi tidak pakai kabel. sama seperti di warung saya. Untuk kapasitas 5 mbps biaya perbulannya Rp 250 ribu dan kita pake jaringan Indihome dan Tayo,” jelas dia.
