Muspika Jonggol Adakan Giat Operasi dan Siap Berantas Peredaran Obat Golongan G

BOGOR.radarinformasi.com – Peredaran obat-obatan yang marak di jual bebas tanpa izin BPOM, seperti jenis Tramadol, Hexymer dan jenis lainnya yang termasuk dalam daftar Obat Golongan G seolah menjamur di wilayah Kecamatan Jonggol, Kabupaten Bogor, Jawa Barat sudah sangat meresahkan dan mengkhawatirkan. Jum’at (12/05/2023).
Pasalnya, toko obat berkedok toko kosmetik toko kelontong ini membuat resah banyak masyarakat sekitar. terlebih banyak toko yang tidak punya izin dan terkesan kebal hukum, Ironisnya, pembeli obat tersebut banyak para pelajar dan yang usianya masih remaja
Ironisnya lagi, aparat penegak hukum dan penegak Perda pun terkesan tak berdaya, sehingga tidak bisa bertindak tegas, terhadap peredaran obat yang sudah berkembang biak hampir di setiap wilayah khusus di Kabupaten Bogor.
Atas hal tersebut Muspika Kecamatan Jonggol hari Rabu (10/5/2023) telah melaksanakan musyawarah guna antisipasi peredaran obat-obatan jenis tramadol dan jenis lainnya di wilayah Kecamatan Jonggol
Rapat tersebut dihadiri oleh, Camat Jonggol, Kasi Trantib kecamatan Jonggol, Kapolsek Jonggol, Danramil Jonggol, Pasi Intel Yonpomad Jonggol, Intel kodim 0621, Kepala Puskesmas Jonggol, Kepala Puskesmas Balekambang, Kepala Puskesmas Sukanegara, Kepala Desa Sukasirna, Kepala Desa Sukamanah, Kepala Desa Sirnagalih, MUI Kecamatan Jonggol, KNPI Kecamatan Jonggol dan anggota Satpol PP kecamatan Jonggol.
Kapolsek Jonggol Kompol M Asep Fajar dalam keterangan menyampaikan hasil musyawarah dengan Muspika Jonggol menghasilkan empat (4) poin yang sudah disepakati dan akan ditindaklanjuti bersama.
“Akan ditindak lanjut laporan masyarakat dengan giat operasi bersama pihak terkait Muspika, masyarakat, para tokoh, juga unsur YON POMAD,” ujarnya kepada wartawan
Selain itu kata Kompol Asep Fajar, Apa bila ada oknum yang membekingi dari pihak YON POMAD siap untuk melakukan tindakan
“Akan diadakannya sosialisasi oleh para tokoh masyarakat, tokoh agama, maupun tokoh pemuda dibantu Babinsa
Babinmas, RT RW untuk menyampaikan bahayanya obat 2 sejenis Tramadol tersebut,” katanya lagi.
Kapolsek juga menegaskan apabila nanti ada warung atau toko yang terdapat menjual obat-obatan tersebut akan ditindak tegas sesuai aturan atau undang-undang yang berlaku,”tukasnya
Hal Senada disampaikan oleh Kasi Trantib Satpol PP Kecamatan Jonggol Dadang Yazid Bustomi bahwa akan ditindak lanjut laporan masyarakat dengan giat operasi bersama
“Pelaksanaan operasinya akan dirahasiakan agar tidak ada kebocoran,”singkatnya
Untuk diketahui menurut Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 02396/A/SK/VIII/1989 adalah obat keras yang penggunaannya harus berdasarkan resep dokter. Ini lantaran obat Daftar G termasuk golongan Psikotropika,
Yang mana dampak dari mengkonsumsi obat-obatan tersebut sangat membahayakan jika melebihi dosis. Pengaruhnya akan menimbulkan ilusinasi tinggi, mudah terkejut saat diajak bicara, membuat si pemakai sering melamun dan pikirannya menjadi melayang.
Red
