Diduga SMPS Triwijaya telah Melakukan Penggelapan dan Pelanggaran HAM dengan Menahan Ijazah

BOGOR.radarinformasi.com- Meskipun Dinas Pendidikan (Disdik) Jawa Barat telah menghimbau agar pihak sekolah baik swasta ataupun negeri dilarang untuk menahan Ijazah, namun pada kenyataannya masih banyak kasus serupa terjadi, padahal penahanan Ijazah sudah jelas bertentangan dengan PP nomor 48 tahun 2008 tentang pendanaan pendidikan, dimana pada pasal 52 menjelaskan bahwa pungutan dana yang bersumber dari masyarakat tidak dikaitkan dengan akademik, Rabu (15/03/23).

Seperti halnya yang terjadi di SMPS Triwijaya Kecamatan Cigombong, dimana menurut beberapa Orangtua Siswa bahwa hingga saat ini Ijazah anaknya belum bisa diambil dikarenakan ada tunggakan administrasi yang harus dibayar.

“Ijazah anak saya masih di sekolah karena memang saya masih ada tunggakan administrasi, pernah waktu itu saya datang ke sekolah buat minta fotocopynya akan tetap tidak bisa harus ada uang yang masuk dulu, saya bukan tidak mau bayar tapi memang kondisi ekonomi sedang sulit, ijazah tersebut sudah tiga tahun lamanya di sekolah”, ujar salahsatu Orangtua Siswa yang enggan disebutkan namanya.

Berbeda dengan penjelasan Usman selaku Kepala Sekolah saat dikonfirmasi Via Seluler, dengan tegas Ia mengatakan bahwa, “Tidak ada penahanan Ijazah, mangga Orangtua yang bersangkutan untuk ke sekolah, silahkan koordinasi sama pihak desa, karena siswanya juga warga satu desa”.

Sangat disayangkan, dengan adanya dugaan penahanan Ijazah terhadap siswa yang telah lulus beberapa tahun yang silam menghambat anak untuk berkembang dan melanjutkan ke jenjang yang lebih tinggi, padahal pemerintah telah menggelontorkan anggaran yang cukup besar dalam bidang pendidikan.

Reporter : Dewi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *