Diduga Bantuan DAK SMPN 01 Kemiri, dijadikan Ajang Untuk Meraup Keuntungan Kepala Sekolah

Diduga Bantuan DAK SMPN 01 Kemiri, dijadikan Ajang Untuk Meraup Keuntungan Kepala Sekolah
TANGERANG.radarinformasi.com- Program yang di gelontorkan oleh pemerintah melalui program Dana Alokasi Khusus( DAK) adalah dana yang bersumber dari pendapatan APBN yang dialokasikan kepada pemerintah daerah dengan tujuan untuk membantu mendanai kegiatan khusus skala pioritas nasional, Jum’at (09/09/22).
Pekerjaan swakelola tipe IV mengacu pada Perpres no.16 tahun 2018, swakelola PBJ pengadaan barang dan jasa, dimana pekerjaannya direncanakan dikerjakan dan atau diawasi sendiri oleh K/L/PD sebagai penanggungjawab anggaran instansi pemerintah lain dan atau kelompok masyarakat dan lebih jauh lagi di jelaskan dalam perlem LKPP nomer 8 tahun 2018 tentang pedoman swakelola.
Namun berbeda dengan yang terjadi di SMPN 1 Kemiri, Kabupaten Tangerang-Banten, hasil dari penelusuran radarinformasi.com, dimana pembangunan rehab ruang kelas yang tengah dilaksanakan diduga sarat dengan penyimpanagan.
“Keuangan pekerjaan bangunan pengadaan semuanya dikuasai oleh Kepala Sekolah langsung, yang lain tidak dilibatkan sama sekali, adapun pembentukan panitia kami sama sekali tidak tahu-menahu, Kepala Sekolah sedang rapat di Serpong”, ujar salahsatu guru bagian Sapras.
Pembangunan yang menelan anggaran sebesar Rp.557.169.000 hanya melakukan penggantian kusen dan perbaikan skala kecil saja.
Di tempat lain, Ketua LSM Gerakan Anti Korupsi (GARAP), Pernando silaban,S.H angkat bicara, Ia mengatakan bahwa, “Ini tekait hasil inpestigasi adanya dugaan tindak pidana korupsi berdasarkan pasal 2 ayat 1 UU no 31 tahun 1999. tentang pemberantasan tindak pidana korupsi JO UU NO 20 th 2001 tentang perubahan atas UU no 31 tahun 1999 UU Tipikor yang kemudian mengalami perubahan putusan MK No 25 /PuU -XIV/ 2016, akan saya laporkan kepada Kejaksaan Tinggi Banten dan Tipikor Polda Banten untuk di sikapi dan kami akan mengawal kasus ini hingga tuntas dan di proses sesui hukum yang berlaku”.
Reporter : Cahya
Redaktur : Dewi
