Wow, Camat Kebon Pedes Restui Para Kades Lakukan Pungli Bansos

Wow, Camat Kebon Pedes Restui Para Kades Lakukan Pungli Bansos

Bogor.radarinformasi.com– Dugaan praktik Pungli receh berjamaah dengan dalih untuk Zakat dan Infak yang dilakukan oleh seluruh Pemerintah Desa se-Kecamatan Kebon Pedes Sukabumi-Jawa Barat ini, ternyata di aminkan oleh Kurnia Lesmana,AP selaku Camat Kebon Pedes pada Rabu 21 April 2022, saat dikonfirmasi via telpon Wathsaap oleh radarinformasi.com, Kamis ( 21/04/22).

Kurnia dengan tegas mengatakan bahwa dirinya selaku Camat benar mengetahui adanya pemotongan BPNT dan BST minyak goreng presiden, dalam penjelasannya Kurnia mengatakan bahwa, “Kesepakatan para Kepala Desa se-Kecamatan Kebon Pedes ini bukan memotong, tapi sifatnya menghimbau para Keluarga Penerima Manfaat (KPM) agar dapat secara langsung membayar atau menunaikan Zakat dan Infaknya ke UPZ desa atau kecamatan setelah menerima pembagian uang BPNT”.

“Benar bahwa kebijakan tersebut tentu bertolak belakang dengan Peraturan Pemerintah atau Permensos yang menyatakan tidak boleh adanya pemotongan sekecil apapun dengan  alasan apapun terhadap para Keluarga Penerima Manfaat (KPM)”, jelasnya.

Pernyataan Kurnia selaku Camat atas kebijakan Pemdes se-Kecamatan Kebon Pedes ini tentu akan menuai polemik di mata masyarakat, karena kita telah ketahui secara bersama-sama bahwa hukum Zakat dan Infak itu bersifat wajib bagi yang mampu, sedangkan dalam faktanya 80% para penerima manfaat BPNT ini adalah orang atau para pihak yang dianggap kurang mampu sebagai masyarakat yang terkena dampak Pandemi Covid 19.

Seharusnya Kurnia selaku Camat dapat mengarahkan para Kepala Desa  untuk dapat memberikan Zakat dan Infak atau berbagai terhadap para Keluarga Penerima Manfaat ini, bukan malah sebaliknya, mendukung kebijakan aneh karena harus menghimbau masyarakat yang kurang mampu untuk mengeluarkan Infak, lebih ironisnya lagi, Kurnia terkesan cuci tangan kepada para Kepala Desa saat radarinformasi.com menanyakan terkait  selisih senilai Rp. 14.000,00 dari pemotongan sebesar Rp. 50.000,00  yang dilakukan oleh para Pemdes.

“Kalau soal sisa untuk Zakat senilai Rp.14.000,00 itu saya tidak tahu-menahu, dikemanakan, karena besaran infak yang kami maksud adalah sebesar Rp.31.000,00 untuk Zakat dan Rp.5.000,00 untuk Infak”, dalihnya.

Sungguh sangat miris dan memprihatinkan memang, karena masyarakat  yang menerima Bansos belum tentu merupakan masyarakat yang wajib mengeluarkan Zakat, bisa jadi diantara mereka ada yang berasal dari keluarga yang benar-benar tidak mampu atau jompo yang seharusnya menerima Zakat di hari Idul Fitri ini.

Red

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *