Penindakan Hukum terhadap Pelaku Penimbunan Solar Subsidi di Kabupaten Bogor berkesan Tebang Pilih

Penindakan Hukum terhadap Pelaku Penimbunan Solar Subsidi di Kabupaten Bogor berkesan Tebang Pilih

BOGOR.radarinformasi.com- Meskipun sudah dikonfirmasi langsung oleh Tim radarinformasi.com pada 29 Maret 2022 kepada Iptu Didin selaku Kanit Reskrim Polsek Gunung Putri via WhatsApp terkait adanya gudang penimbunan Solar Subsidi yang berada di Desa Bojong Nangka, Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor, namun kesan lamban dan tutup mata begitu nampak, Sabtu (02/04/22).

Bagaimana tidak setelah radarinformasi.com menayangkan pemberitaan pada tgl 25 Maret 2022 lalu, terkait adanya gudang penimbunan solar subsidi tersebut Iptu Didin mengatakan telah memerintahkan jajarannya untuk melakukan pengecekan ke lapangan dan tidak didapati adanya kegiatan seperti yang diberitakan oleh radarinfirmasi.com.

Menindaklanjuti statment Iptu Didin tersebut maka tim investigasi radarinformasi.com, kembali melakukan pengecekan ke gudang penimbunan solar subsidi tersebut pada Jumat 31 Maret 2022, namun fakta di lapangan menemukan hal yang bertolak belakang dengan penjelasan Iptu Didin, kegiatan penimbunan solar masih terjadi seperti hari-hari sebelumnya
bahkan dilakukan secara terang-terangan dan terbuka, sehingga menimbulkan kesan bahwa para pemain bisnis ilegal ini kebal akan hukum padahal hal tersebut sangat jelas telah melanggar ketentuan pasal 55,53,Jo 23 UU no 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi.

Setelah melakukan pengecekan ulang, tim radarinformasi melakukan konfirmuasi langsung kepada Iptu Didin di kantornya, Ia mengatakan bahwa, “Saya akan menindaklanjuti hal tersebut dari hulu ke hilir dengan berkoordinasi terlebih dahulu kepada pimpinan dan unit Tipidter Polres Bogor karena keterbatasan personil Polsek yang kurang mendukung”.

Red

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *