Meski Sempat di Gerebek Polres, Gudang Penimbunan Solar Subsidi Masih Menjamur di Kabupaten Bogor
Meski Sempat di Gerebek Polres, Gudang Penimbunan Solar Subsidi Masih Menjamur di Kabupaten Bogor
BOGOR.radarinformasi.com- Meskipun sangat jelas telah merugikan negara dan melanggar ketentuan Pasal 55,53 Jo 23 UU no 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi, akan tetapi masih banyak Oknum yang nekat melakukan penimbunan Solar bersubsidi untuk meraup keuntungan pribadi tanpa memikirkan dampak buat negara dan masyarakat, seperti halnya yang terjadi di Kecamatan Gunung Putri dan diduga milik seseorang yang berinisial B Selasa (22/03/22).
Padahal seperti yang kita ketahui hal tersebut dapat terancam pidana 6 tahun penjara serta denda 60 milyar rupiah, sementara kondisi saat ini solar sangat langka dan masyarakat kesulitan untuk mendapatkannya. Lebih mirisnya lagi gudang tersebut berkesan beroperasional secara terang-terangan dan persis berada di pinggir jalan, dimana semua aktifitas dapat terpantau oleh masyarakat umum.
Namun sangat disayangkan, kegiatan tersebut hingga saat ini berjalan aman dan kondusif, seolah-olah aparat setempat tutup mata dengan adanya kegiatan penimbunan Solar Subsidi tersebut.
Saat tim radarinformasi.com menyambangi lokasi terlihat mobil Colt Diesel tengah menurunkan solar subsidi, namun sangat disayangkan pemilik tidak ada di tempat, hanya beberapa pegawai yang terlihat sibuk dengan aktifitas mereka.
“Si bos lagi ga ada, kita disini hanya kerja, ini juga Solar lagi sulit, seharinya hanya sedikit yang bisa kita dapatkan, ga seperti dulu-dulu”, ujar salahsatu pegawai yang ada di lokasi.
Ironisnya lagi, posisi gudang yang saat ini masih beroperasi masih berada di wilayah yang sama dengan gudang yang sempat di gerebek oleh Polres dan Kementerian BUMN beberapa waktu yang lalu, dengan adanya gudang ini diharapkan penertiban gudang ilegal dilakukan secara menyeluruh dan tidak tebang pilih.
Red


