Depot Isi Ulang Air Minum Banyu Biru Menggunakan Sumur Bor Ilegal

Depot Isi Ulang Air Minum Banyu Biru Menggunakan Sumur Bor Ilegal

BOGOR.radarinformasi.com- Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sumber Daya Air, kepada para pemiliki usaha ataupun pelaku industri yang menggunakan sumur, baik itu sumur bor maupun sumur gali, untuk kepentingan usahanya wajib memiliki SIPA (Surat Izin Pengusahaan Air Tanah). SIPA sendiri dapat diberikan baik pada sumur yang baru akan dibuat (SIPA sumur baru) maupun sumur yang telah ada sebelumnya (SIPA sumur lama), Minggu (26/12/21).

Namun Prosedur yang baik dalam perizinan air tanah ini sebenarnya adalah bahwa sebelum melakukan pengeboran air tanah atau sebelum membuat sumur bor, terlebih dahulu harus mengajukan permohonan SIP (Surat Izin Pengeboran). Kemudian setelah pekerjaan pengeboran selesai, maka proses selanjutnya adalah mengajukan permohonan Surat Izin Pengusahaan Air Tanah (SIPA).

Tapi kenyataannya masih banyak Oknum nakal yang memanfaatkan air bawah tanah untuk di komersilkan akan tetapi tidak mengikuti aturan yang berlaku, seperti halnya yang dilakukan oleh Joko pemilik isi ulang air yang berada di perumahan Gemilang, Desa Ciburuy, Kecamatan Cigombong, Kabupaten Bogor-Jawa Barat, meskipun usahanya sudah berjalan selama 4tahun, akan tetapi sampai saat ini belum mengantongi ijin apapun.

Jangankan SIPA, ijin dari warga sekitar atau RT setempatpun tidak ada, sehingga ada beberapa warga yang mengeluhkan hal tersebut.

“Saya sebagai RT disini, ga tau terkait perijinannya sudah diurus apa belum, memang benar untuk isi ulang, pak joko ini menggunakan air bor bukan tangki isi ulang, saya juga pernah mengingatkan waktu itu agar pakai tangki aja ga usah pakai sumur bor, tapi ya gitu ga digubris”, ungkap Ketua RT setempat.

Sementara itu Joko, saat dikonfirmasi di kediamannya mengatakan bahwa Ia telah mengurus perijinannya ke desa setempat.

“Saya udah urus koq perijinannya, saya udah buat SKU dan kedalaman sumur bor ini juga cuma 20 meter aja, jadi ga akan ada dampak buat masyarakat sekitar, saya kerja di perusahaan air minum juga, jadi untuk masalah kualitas air saya jamin sesuai standar”, ujar Joko.

Masih menurutnya, “Saya kan hanya usaha kecil-kecilan dan baru berjalan 4 tahun, saya rasa ga apa-apa belum urus ijin juga, nantilah kalau usaha saya udah besar dan saya udah pensiun saya akan urus semuanya”.

Wie/Bule

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *