Meski pihak Sekolah Berdalih Beli LKS tidak Wajib akan tetapi Semua Tugas Bersumber dari LKS

Meski pihak Sekolah Berdalih Beli LKS tidak Wajib akan tetapi Semua Tugas Bersumber dari LKS

BOGOR.radarinformasi.com- Persoalan jual beli LKS di MI An-Naba, Kecamatan Caringin Kabupaten Bogor Jawa-Barat, ternyata berbuntut panjang, salahsatu Wali Murid yang vokal disaat itu mendapat perlakuan yang dinilai tidak adil di sekolah tersebut, pasalnya semua tugas-tugas yang diberikan Wali Kelas mengacu pada LKS, akan tetapi Wali Murid merasa kecewa dengan perlakuan yang Ia dapat, Kamis ( 05/08/21).

Berawal dari pengumuman di group Whatshaap sekolah, dimana Wali Kelas mengumumkan bahwa LKS sudah dapat dibeli dengan harga sebesar Rp.143.000,00 dari 13 jumlah LKS, otomatis Wali Murid mulai melakukan pemesanan mengingat LKS sangat dibutuhkan, materi pembelajaran semua diambil dari Lembar Kerja Siswa tersebut.

Namun, salahsatu orangtua siswa merasa kecewa karena Ia sudah memesan dan saat akan mengambil, Wali Kelas mengatakan bahwa LKS sudah habis terjual.

“Saya tidak mengisi data saat ditanya setuju atau tidak untuk membeli LKS, akan tetapi Wali Kelas japri kepada saya, apa saya akan beli atau tidak, saya jawab saya beli karena kan tugas-tugas semua bersumber dari LKS, jadi kalau ga beli kan kasian anak saya, anehnya saya udah pesen dan saat mau ambil kata Wali Kelas sudah abis”, kata salahsatu Wali Murid.

Hal seperti ini sering kita jumpai, disaat ada Orangtua yang vokal pasti akan ada intimidasi ke depannya, padahal sesuai dengan peraturan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan menegaskan, praktik jual beli Lembar Kerja Siswa (LKS) yang dilakukan pihak sekolah dan biasanya bekerja sama dengan penerbit atau pihak ketiga lainnya merupakan pungutan liar. Pasalnya, jual beli LKS telah melanggar Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan nomor 75/2016 tentang Komite Sekolah Pasal 12 ayat 1 dan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional (Permendiknas) No.2 tahun 2008. Salah satu isinya, yakni larangan bagi pihak sekolah ataupun tenaga kependidikan menjual buku pelajaran kepada murid, kemudian lahir pula Peraturan Pemerintah No.17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan. Serta diperkuat lagi melalui Permendiknas No.75 tahun 2016, serta Undang-Undang No.3 Tahun 2017.

Red

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *