Cegah Kenakalan Remaja, Satbinmas Polres Indramayu Libatkan 46 Siswa dan Orang Tua

INDRAMAYU.radarinformasi.com — Upaya mencegah kenakalan remaja dilakukan Satbinmas Polres Indramayu Polda Jawa Barat dengan memberikan pembinaan kepada 46 siswa SMP Negeri 1 Sindang, Kabupaten Indramayu. Kegiatan tersebut turut melibatkan orang tua siswa untuk memperkuat pengawasan terhadap perilaku anak di lingkungan sekolah maupun di luar sekolah,”  Selasa (13/10/2026).

Pembinaan ini menjadi sarana komunikasi antara kepolisian, pihak sekolah, dan keluarga dalam menyikapi sejumlah persoalan yang berpotensi membahayakan pelajar, mulai dari konvoi sepeda motor yang tidak tertib hingga penyalahgunaan Obat Keras Tertentu (OKT).

Kapolres Indramayu AKBP Prianggo P. M. melalui Kasat Binmas IPTU Tasim menjelaskan, kegiatan tersebut dilaksanakan sebagai bentuk perhatian terhadap perilaku sebagian pelajar, khususnya aktivitas konvoi kendaraan yang berisiko mengganggu ketertiban dan keselamatan di jalan raya.

Menurut Tasim, pencegahan kenakalan remaja membutuhkan keterlibatan bersama. Pengawasan tidak cukup hanya dilakukan oleh pihak sekolah, tetapi juga perlu dilanjutkan oleh orang tua ketika anak berada di luar lingkungan pendidikan.

“Kami sengaja mengundang para orang tua siswa untuk duduk bersama di aula ini guna menyamakan persepsi. Pengawasan anak di luar jam sekolah merupakan tanggung jawab orang tua,” ujar IPTU Tasim kepada wartawan.

Ia mengingatkan para orang tua agar lebih memperhatikan pergaulan anak, termasuk aktivitas sepulang sekolah dan lingkungan pertemanannya. Langkah tersebut dinilai penting untuk mengantisipasi keterlibatan pelajar dalam geng motor, konvoi berbahaya, maupun tawuran antarpelajar.

“Kami memberikan edukasi agar orang tua lebih peka memantau pergaulan anak, sehingga mereka tidak terlibat geng motor, konvoi yang membahayakan, maupun tawuran,” katanya.

Selain persoalan pergaulan, Satbinmas Polres Indramayu juga memberikan perhatian terhadap kebiasaan anak di bawah umur yang mengendarai sepeda motor di jalan umum.

Tasim menegaskan, pengendara harus memenuhi persyaratan usia dan memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) sesuai ketentuan. Karena itu, orang tua diimbau tidak mengizinkan anak yang belum memenuhi persyaratan untuk berkendara di jalan raya.

“Anak-anak yang belum cukup umur dan belum memiliki SIM tidak boleh mengendarai sepeda motor di jalan umum. Ini menyangkut keselamatan mereka sendiri maupun pengguna jalan lainnya,” tegasnya.

Materi pembinaan juga mencakup bahaya penyalahgunaan obat keras tertentu, seperti Tramadol, Trihexyphenidyl, dan Hexymer. Penggunaan obat-obatan tersebut tanpa indikasi medis dan pengawasan tenaga kesehatan dapat menimbulkan risiko serius bagi kesehatan.

IPTU Tasim meminta orang tua lebih peka terhadap perubahan perilaku anak serta membangun komunikasi terbuka agar mereka tidak mudah terpengaruh ajakan mengonsumsi obat secara sembarangan.

“Kami mengimbau para orang tua untuk jeli melihat perubahan perilaku anak guna mengantisipasi penyalahgunaan obat keras tertentu yang dapat membahayakan kesehatan dan masa depan mereka,” ujarnya.

Ia menegaskan, pembinaan tersebut bukan bertujuan memberikan stigma negatif kepada para siswa, melainkan mendorong mereka memahami risiko dari perilaku yang dapat merugikan diri sendiri maupun orang lain.

Menurutnya, pendekatan edukatif dan dialogis perlu dikedepankan agar pelajar memiliki kesempatan memperbaiki perilaku, membangun karakter positif, serta tetap fokus pada pendidikan.

“Jika menemukan indikasi kenakalan remaja, segera lakukan pendekatan dialogis yang mendidik. Mari kita jalin komunikasi antara kepolisian, sekolah, dan orang tua agar anak-anak dapat tumbuh menjadi generasi yang lebih baik,” katanya.

Melalui kegiatan ini, Satbinmas Polres Indramayu berharap kerja sama antara keluarga, sekolah, dan kepolisian semakin kuat dalam menciptakan lingkungan pergaulan yang aman sekaligus mencegah pelajar terjerumus dalam aktivitas berisiko.

Sementara itu, Kasi Humas Polres Indramayu AKP Tarno mengimbau masyarakat agar segera melaporkan apabila mengetahui tindak kriminalitas atau gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).

Laporan dapat disampaikan melalui layanan Lapor Pak Polisi – Siap Mas Indramayu di WhatsApp 081999700110 atau melalui Call Center Polri 110.

Sumber Humas Polres Indramayu

Andika

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *