Rakor dan Evaluasi Desa 2026, Kepala DPMD: Pembangunan Desa Wajib Terpublikasi

BOGOR.radarinformasi.com – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Bogor menggelar Rapat Koordinasi dan Evaluasi Perkembangan Desa Tahun 2026, Kamis (10/9/2026).
Kegiatan berlangsung di salahsatu Hotel wilayah Megamendung, Kabupaten Bogor, tersebut dihadiri oleh Kepala DPMD Kabupaten Bogor, Drs. Hadijana, S.Sos., M.Si., Ketua DPC APDESI Kabupaten Bogor H. Abdul Aziz Anwar, SE, perwakilan kecamatan se-Kabupaten Bogor, serta sejumlah perwakilan pemerintah desa.
Rakor tersebut digelar sebagai bagian dari proses pemutakhiran data sekaligus evaluasi perkembangan desa dan kelurahan di Kabupaten Bogor. Kegiatan juga diisi dengan bimbingan teknis yang menghadirkan narasumber dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Pemerintah Provinsi Jawa Barat.
Ketika ditemui dalam kegiatan tersebut, Drs. Hadijana, S.Sos., M.Si., menjelaskan bahwa evaluasi perkembangan desa dilakukan setiap tahun sesuai ketentuan yang berlaku.
“Ini pembangunan prioritas kepada bimbingan teknis sekaligus juga evaluasi tentang desa dan kelurahan. Karena memang ada di Permendagri bahwa setiap tahun harus dievaluasi statusnya, apakah cepat berkembang, berkembang, atau seperti itu,” jelasnya.
Menurut Hadijana, hasil evaluasi perkembangan desa sangat bergantung pada data yang dimasukkan oleh masing-masing desa ke dalam sistem. Tahun ini, ia menyebut terdapat perkembangan yang cukup signifikan berdasarkan data yang telah masuk, meski masih ada sejumlah desa yang belum melakukan penginputan.
“Tahun ini cukup signifikan, ada kenaikan yang sangat berkembang dan segala macam dari datanya. Tapi masih ada beberapa yang belum input. Nilainya bisa muncul kalau desanya menginput data yang disiapkan dalam sistem,” ujarnya.
Ia mencontohkan salah satu indikator penilaian berkaitan dengan ketersediaan sarana kesehatan. Keberadaan fasilitas kesehatan di suatu wilayah akan menjadi bagian dari data yang memengaruhi penilaian perkembangan desa.
“Misalkan di Gunung Putri, apakah di wilayah ada sarana kesehatan. Kalau hanya ada bidan desa, nilainya berbeda dengan kalau ada rumah sakit. Itu salah satu contoh,” katanya.
Pemutakhiran Data Jadi Dasar Kebijakan
Hadijana menegaskan, pemutakhiran data desa sangat penting karena setiap kebijakan pemerintah harus disusun berdasarkan data yang akurat dan terkini.
“Setiap tingkatan kebijakan, pada saat membuat kebijakan, itu harus berdasarkan data. Datanya yang selama ini pada umumnya dulu manual, berbentuk buku isian dan segala macam,” jelasnya.
Menurutnya, pemutakhiran data juga dibutuhkan untuk menjaga keberlanjutan administrasi serta aset desa, terutama ketika terjadi pergantian kepemimpinan.
“Kalau sudah dimutakhirkan datanya, misalnya ini kantor milik desa, tidak bisa diambil. Apalagi nanti data-datanya. Jadi memang harus terus diperbarui sampai nanti kalau terjadi pergantian kepemimpinan, mereka tetap bisa berjalan,” ungkapnya.
Data yang akurat, lanjut Hadijana, juga menjadi dasar agar berbagai program pemerintah, termasuk bantuan kepada masyarakat, dapat diberikan sesuai kondisi dan kebutuhan sebenarnya.
104 Desa Sudah Salur Bankeu
Dalam kesempatan tersebut, Hadijana turut menyampaikan perkembangan Bantuan Keuangan (Bankeu) bagi desa di Kabupaten Bogor.
Ia menyebut hingga saat ini sebanyak 104 desa telah melakukan penyaluran, sementara 102 desa lainnya masih dalam proses.
“Bankeu ini sekarang sudah berproses. Tadi sudah ada 104 desa yang sudah salur. Tapi masih ada 102 desa yang belum. Sisanya ada yang berproses di BKMD, ada yang di DPMD untuk direview, dan ada juga di BPKD yang sedang berproses pencairan,” terangnya.
Pembangunan Desa Diminta Aktif Dipublikasikan
Selain membahas evaluasi dan pemutakhiran data, Hadijana juga menekankan pentingnya pemerintah desa mempublikasikan berbagai kegiatan pembangunan yang telah dilaksanakan.
Menurutnya, masih terdapat pembangunan dan kegiatan positif di desa yang sudah berjalan, namun belum diketahui secara luas karena kurangnya publikasi.
“Salah satunya juga desa itu sudah banyak kegiatan membangun, sudah membangun tapi tidak terpublikasi. Saya juga minta tolong teman-teman desa kalau sudah ada kegiatan silakan dipublikasikan melalui media sosial,” katanya.
Ia mendorong pemerintah desa memanfaatkan berbagai platform media sosial resmi yang dimiliki, termasuk Instagram. Publikasi juga dapat dilakukan dengan menandai akun media sosial pemerintah kecamatan agar informasi pembangunan dapat diketahui lebih luas.
“Desa juga ada Instagram-nya, kecamatan ada Instagram, di-tag seperti itu. Sekarang kan kadang pasif. Kerja, mengambil segala macam, capek, tapi tidak terpublikasi,” ujarnya.
Hadijana menilai publikasi menjadi penting agar pembangunan yang telah dilakukan pemerintah desa tidak hanya diketahui oleh masyarakat setempat, tetapi juga dapat terlihat oleh pemerintah di tingkat atas.
“Dari atas tidak terlihat, bisa dikira tidak ada kegiatan. Kalau seperti itu, padahal sudah ada. Jadi memang harus dipublikasikan,” pungkasnya.
Rakor dan Evaluasi Perkembangan Desa Tahun 2026 tersebut diharapkan dapat memperkuat koordinasi antara DPMD, pemerintah kecamatan, pemerintah desa, dan APDESI, sekaligus mendorong peningkatan kualitas data serta transparansi pembangunan desa di Kabupaten Bogor.
Red
