Cegah Pungli, Tipidkor Polres Indramayu Awasi Penyaluran Bansos Beras di Bongas

INDRAMAYU.radarinformasi.com – Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Satreskrim Polres Indramayu Polda Jawa Barat melakukan monitoring penyaluran bantuan pangan berupa beras di delapan desa di Kecamatan Bongas, Kabupaten Indramayu, Rabu (9/9/2026).

Pengawasan tersebut dilakukan sebagai langkah pencegahan pungutan liar (pungli), sekaligus memastikan proses penyaluran bantuan berlangsung tertib, transparan, dan tepat sasaran.

Bantuan beras yang bersumber dari Bulog tersebut merupakan alokasi periode Juli hingga September 2026. Setiap Keluarga Penerima Manfaat (KPM) mendapatkan bantuan sebanyak 30 kilogram beras.

Total penerima bantuan di delapan desa tersebut mencapai 9.527 KPM. Rinciannya, Desa Bongas sebanyak 1.094 KPM, Cipaat 1.528 KPM, Cipedang 1.114 KPM, Kertajaya 1.466 KPM, Kertamulya 1.029 KPM, Margamulya 1.514 KPM, Plawangan 487 KPM, dan Sidamulya sebanyak 1.295 KPM.

Dalam kegiatan tersebut, petugas mendatangi sejumlah kantor desa untuk memantau secara langsung proses penyaluran bantuan. Petugas juga memberikan edukasi kepada masyarakat terkait pentingnya mencegah praktik pungli dalam penyaluran bantuan sosial.

Kapolres Indramayu AKBP Prianggo P. M., melalui Kasat Reskrim AKP Muchammad Arwin Bachar, mengajak masyarakat turut mengawasi proses penyaluran bansos agar berjalan transparan dan bebas dari pungutan.

Ia menegaskan bahwa bantuan sosial merupakan hak masyarakat yang membutuhkan dan harus diterima secara utuh tanpa adanya potongan maupun pungutan dalam bentuk apa pun.

“Bansos diberikan pemerintah secara gratis. Tidak boleh ada potongan nilai bantuan maupun biaya administrasi dalam proses penyalurannya,” ujar AKP Muchammad Arwin Bachar.

Ia juga mengingatkan masyarakat agar tidak mudah percaya terhadap pihak yang menjanjikan kemudahan mendapatkan bantuan dengan meminta sejumlah uang atau imbalan.

Apabila menemukan adanya dugaan pungli, pemotongan bantuan, maupun tindakan lain yang melanggar hukum, masyarakat diminta segera melaporkannya kepada pihak berwenang.

“Apabila masyarakat menemukan indikasi pungli, pemotongan bantuan, atau tindakan melanggar hukum lainnya, segera laporkan kepada kepolisian,” pintanya.

Menurutnya, pengawasan bersama sangat diperlukan untuk memastikan bantuan pemerintah benar-benar diterima masyarakat yang berhak tanpa adanya penyalahgunaan.

Sementara itu, Kasi Humas Polres Indramayu AKP Tarno mengimbau masyarakat yang menemukan dugaan pelanggaran untuk tidak ragu menyampaikan laporan melalui layanan “Lapor Pak Polisi – Siap Mas Indramayu” di WhatsApp 0819-9970-0110 atau Call Center Polri 110 yang dapat diakses secara gratis.

Sumber Humas Polres Indramayu

Andika

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *