12 Remaja Diamankan Polres Indramayu Terkait Dugaan Tawuran di Sudimampir, 10 Sajam Disita

INDRAMAYU.radarinformasi.com- Tim URC Resmob Satreskrim Polres Indramayu bersama personel Polsek Balongan mengamankan 12 remaja yang diduga berkaitan dengan aksi tawuran di wilayah Desa Sudimampir, Kecamatan Balongan, Kabupaten Indramayu, Senin malam (7/9/2026).

Pengamanan dilakukan setelah petugas menerima informasi mengenai rekaman kamera pengawas (CCTV) milik warga yang beredar di media sosial. Dalam rekaman tersebut terlihat sekelompok remaja yang diduga hendak melakukan tawuran.

Kapolres Indramayu AKBP Prianggo P. M., melalui Kasat Reskrim Polres Indramayu AKP Muchammad Arwin Bachar, membenarkan adanya pengamanan tersebut.

Selain mengamankan 12 remaja, petugas juga menyita 10 senjata tajam yang diduga akan digunakan dalam aksi tawuran.

“Petugas mengamankan 12 orang berikut 10 senjata tajam,” ujar AKP Muchammad Arwin Bachar, Selasa (8/9/2026).

Dari 10 senjata tajam yang diamankan, barang bukti tersebut terdiri atas tiga bilah jenis corbek dan tujuh bilah celurit.

Berdasarkan hasil pendataan sementara, sebagian besar remaja yang diamankan masih berusia di bawah umur. Sebagian di antaranya masih berstatus pelajar, sementara lainnya tidak bersekolah.

Ke-12 remaja yang diamankan masing-masing berinisial MR alias N (16), E alias E (16), AAS alias A (18), IF alias M (11), D (17), HFS alias H (15), NF alias F (15), RG alias R (15), B alias B (16), GSOS (16), AM alias A (17), dan A alias P (15).

Saat ini, seluruh remaja tersebut masih menjalani pemeriksaan oleh kepolisian. Pemeriksaan dilakukan untuk mendalami peran serta keterlibatan masing-masing dalam dugaan aksi tawuran tersebut.

Kasat Reskrim Polres Indramayu AKP Muchammad Arwin Bachar mengingatkan para orang tua agar meningkatkan pengawasan terhadap pergaulan anak. Langkah tersebut dinilai penting untuk mencegah anak terlibat dalam aksi kekerasan maupun kejahatan jalanan.

Masyarakat juga diajak berperan aktif menjaga keamanan lingkungan serta segera melaporkan apabila menemukan aktivitas yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat.

Sementara itu, Kasi Humas Polres Indramayu AKP Tarno kembali mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan tindak kriminalitas maupun gangguan kamtibmas melalui layanan Lapor Pak Polisi – Siap Mas Indramayu di nomor WhatsApp 0819-9970-0110 atau Call Center Polri 110.

Sumber: Humas Polres Indramayu

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *