Aplikasi “Imah Aing” Dibuka, Warga Jabar Bisa Usulkan Rumah Tidak Layak Huni

INDRAMAYU.radarinformasi.com – Pemerintah Provinsi Jawa Barat memperkuat partisipasi masyarakat dalam penanganan Rumah Tidak Layak Huni (Rutilahu) melalui aplikasi “Imah Aing”, sebuah platform digital yang dirancang untuk memudahkan masyarakat menyampaikan usulan perbaikan rumah secara mandiri dan transparan.
Sosialisasi aplikasi tersebut digelar pada Rabu (12/8/2026) dan diikuti perwakilan dari 27 kabupaten/kota di Jawa Barat, termasuk delegasi Dinas Perumahan dan Permukiman serta Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Indramayu.
Perwakilan Diskominfo Jawa Barat, Rahman, menjelaskan bahwa Imah Aing dikembangkan untuk melibatkan masyarakat secara langsung dalam proses pendataan rumah yang membutuhkan perbaikan.
“Imah Aing ini secara overview ditujukan sebagai inisiatif Pemerintah Provinsi Jawa Barat yang melibatkan partisipasi masyarakat dalam mendata rumah tidak layak huni yang informasinya langsung dari masyarakat,” jelasnya.
Melalui aplikasi tersebut, masyarakat, termasuk pengurus RT dan RW, dapat menyampaikan usulan bantuan melalui Sapa Warga maupun Hotline Jabar melalui WhatsApp.
Usulan yang masuk selanjutnya melalui mekanisme verifikasi dan penilaian. Sistem Imah Aing dilengkapi dengan scoring otomatis untuk membantu menentukan prioritas penerima bantuan berdasarkan sejumlah variabel.
Penilaian tersebut antara lain mempertimbangkan penyebab kerusakan rumah, kondisi kesejahteraan masyarakat berdasarkan Desil 1–4, kesesuaian tata ruang, hingga tingkat kerawanan bencana di lokasi rumah.
Selain proses verifikasi, aspek perlindungan data pribadi juga menjadi perhatian dalam penerapan aplikasi tersebut. Rahman mengatakan, akses terhadap data telah diatur sehingga pihak tertentu hanya dapat melihat informasi yang telah dimasking dan tidak dapat mengubah usulan yang telah diajukan.
“Kewenangannya hanya bisa melihat data yang sudah dimasking saja, tidak bisa melakukan edit usulan. Edit usulan hanya bisa dilakukan oleh akun yang melakukan pengusulan,” tegasnya.
Program tersebut menjadi semakin penting seiring meningkatnya kuota Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) di Jawa Barat yang mencapai sekitar 46.000 unit pada 2026.
Sementara itu, progres verifikasi dan validasi (verval) data BSPS di Jawa Barat telah mencapai sekitar 68 persen. Pemerintah daerah, termasuk Kabupaten Indramayu, didorong untuk mempercepat proses verval hingga mencapai 100 persen pada akhir Agustus 2026.
Percepatan tersebut diharapkan dapat mendukung pelaksanaan pembangunan fisik rumah penerima bantuan sehingga dapat segera direalisasikan sebelum akhir tahun.
Melalui aplikasi Imah Aing, Pemerintah Provinsi Jawa Barat berharap proses pendataan dan penentuan penerima bantuan Rutilahu semakin terbuka, tepat sasaran, serta melibatkan masyarakat secara langsung dalam pembangunan dan peningkatan kualitas hunian.
Sumber Diskominfo Indramayu
Andika
