Tegakkan Perda Nomor 15 Tahun 2006, Bupati Lucky Hakim Tegaskan Indramayu Harus Bebas Miras

INDRAMAYU.radarinformasi.com- Bupati Indramayu Lucky Hakim menegaskan komitmen Pemerintah Kabupaten Indramayu dalam memberantas peredaran minuman beralkohol (mihol) dan minuman keras (miras) di seluruh wilayah Kabupaten Indramayu.
Penegasan tersebut disampaikan sebagai bagian dari upaya pemerintah daerah menjaga ketenteraman dan ketertiban umum sekaligus melindungi masyarakat dari berbagai dampak penyalahgunaan minuman beralkohol.
Bupati Lucky Hakim menyampaikan hal tersebut usai mengikuti rapat di Gedung DPRD Kabupaten Indramayu, Jum’at (14/8/2026).
“Saya sebagai Bupati Indramayu menegaskan, di Indramayu ini tidak boleh ada beredar minuman beralkohol, minuman keras,” tegas Lucky Hakim.
Menurutnya, komitmen tersebut perlu didukung dengan penegakan aturan yang berlaku, termasuk Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Indramayu Nomor 15 Tahun 2006 tentang Pelarangan Minuman Beralkohol.
Penegakan aturan diharapkan dapat dilakukan secara konsisten melalui sinergi antara Pemerintah Kabupaten Indramayu, aparat penegak hukum, serta seluruh unsur masyarakat.
Bupati juga menekankan pentingnya pengawasan terhadap potensi peredaran minuman beralkohol di berbagai wilayah agar ketenteraman dan ketertiban masyarakat tetap terjaga.
Komitmen tersebut menjadi bagian dari upaya Pemerintah Kabupaten Indramayu mewujudkan lingkungan yang aman, tertib, serta memberikan perlindungan kepada masyarakat dari dampak negatif penyalahgunaan minuman beralkohol.
Sumber: Diskominfo Indramayu
Andika
