Polres Indramayu Ungkap 27 Kasus Narkoba, 29 Tersangka Diamankan

INDRAMAYU.radarinformasi.com- Satuan Reserse Narkoba Polres Indramayu Polda Jawa Barat mengungkap 27 kasus peredaran gelap narkoba selama periode Juni hingga Juli 2026. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan 29 orang tersangka beserta sejumlah barang bukti.
Kapolres Indramayu AKBP Mochamad Fajar Gemilang menyampaikan pengungkapan kasus tersebut saat menggelar konferensi pers di Mako Polres Indramayu, Kamis (23/7/2026).
Dari 27 kasus yang berhasil diungkap, sebanyak 21 kasus merupakan perkara narkotika, lima kasus terkait obat keras tertentu, serta satu kasus psikotropika. Pengungkapan tersebut dilakukan di 16 kecamatan di wilayah Kabupaten Indramayu.
Dari tangan para tersangka, petugas mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya sabu-sabu seberat 233,7 gram, tembakau sintetis 100,76 gram, 2.403 butir obat keras tertentu, serta 40 butir alprazolam.
Selain itu, polisi turut menyita uang tunai, belasan timbangan digital, serta sejumlah kendaraan yang diduga digunakan dalam aktivitas peredaran narkoba.
Kapolres menegaskan, para tersangka yang berperan sebagai pengedar akan diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Sementara itu, tersangka yang berstatus sebagai pengguna akan diarahkan melalui mekanisme Tim Asesmen Terpadu (TAT) untuk mendapatkan penanganan rehabilitasi sesuai prosedur.
Pengungkapan tersebut menjadi bagian dari komitmen Polres Indramayu dalam memberantas peredaran gelap narkoba sekaligus melindungi masyarakat, khususnya generasi muda, dari bahaya penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan terlarang.
Sumber: Humas Polres Indramayu
Andika
