Pertamina EP Diduga Belum Tuntaskan Penanganan Dugaan Pencemaran Limbah di Pantai Wisata BALI 2 Indramayu

INDRAMAYU.radarinformasi.com – Pengelola Pantai Wisata Balongan Indah (BALI 2), Akso Surya Dermawangsa, menilai dugaan pencemaran limbah minyak mentah di kawasan Pantai Balongan Indah, Kabupaten Indramayu, hingga kini belum dituntaskan oleh Pertamina EP Jatibarang, Minggu (19/7/2026).

Akso menjelaskan, saat tiba di lokasi sekitar pukul 08.00 WIB, ia menerima laporan dari tim SAR dan para pedagang mengenai adanya limbah minyak mentah yang mencemari kawasan pantai. Menurutnya, dokumentasi berupa foto-foto kejadian menunjukkan dugaan limbah menyebar dari wilayah perairan hingga ke bibir Pantai Balongan Indah.

“Sampai hari ini belum ada niatan serius dari Pertamina EP untuk menyelesaikan permasalahan limbah di wilayah perairan Pantai Balongan Indah,” ujar Akso.

Ia berharap Pertamina EP segera mengambil langkah konkret untuk memulihkan kondisi lingkungan yang terdampak. Menurutnya, penanganan yang belum tuntas telah menimbulkan keresahan bagi masyarakat, pengelola wisata, maupun pelaku usaha di sekitar kawasan pantai.

Akso juga mengungkapkan bahwa saat kejadian, kondisi air laut terdampak limbah sehingga mengganggu aktivitas wisatawan. Sejumlah pengunjung yang mandi di laut, kata dia, mengalami kesulitan membersihkan minyak yang menempel di tubuh dan mengeluhkan rasa gatal pada kulit.

Selain berdampak terhadap kenyamanan pengunjung, pencemaran tersebut juga disebut memukul sektor ekonomi masyarakat sekitar. Selama sekitar satu minggu setelah kejadian, jumlah wisatawan mengalami penurunan sehingga pendapatan para pedagang ikut terdampak.

Menurut Akso, persoalan tersebut sebelumnya telah ditinjau oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH) bersama Polairud Polda Jawa Barat dan pihak Pertamina EP. Dalam peninjauan itu, ia mengklaim telah disampaikan agar penanganan segera dilakukan. Namun hingga kini, menurutnya, penyelesaian yang diharapkan belum terealisasi.

Ia berharap pihak yang bertanggung jawab di Pertamina EP segera menuntaskan persoalan tersebut, termasuk melakukan pemulihan lingkungan dan memperhatikan dampak yang dialami masyarakat serta pelaku usaha wisata.

Sementara itu,  Ketua Forum Wartawan Jaya Indonesia (FWJI) Kabupaten Indramayu, Mutadi, A.Md.Kom., menilai Pertamina EP perlu segera menyelesaikan dampak dugaan pencemaran lingkungan di Pantai BALI 2. Menurutnya, jika terbukti limbah berasal dari aktivitas perusahaan dan menimbulkan kerugian bagi masyarakat, maka penyelesaiannya harus dilakukan secara cepat dan bertanggung jawab.

Mutadi juga mengingatkan bahwa ketentuan mengenai pencemaran lingkungan telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, antara lain Pasal 99 mengenai kelalaian yang mengakibatkan pencemaran, Pasal 104 mengenai pembuangan limbah tanpa izin atau tidak sesuai izin, serta Pasal 116 yang mengatur pertanggungjawaban pidana korporasi.

Ia menegaskan bahwa penerapan pasal-pasal tersebut merupakan kewenangan aparat penegak hukum apabila berdasarkan proses penyelidikan dan pembuktian ditemukan adanya pelanggaran.

Hingga berita ini dipublikasikan, pihak Pertamina EP belum memberikan tanggapan atau keterangan resmi atas pernyataan dan tudingan yang disampaikan dalam pemberitaan ini. Oleh karena itu, informasi ini akan diperbarui apabila telah diperoleh penjelasan resmi dari pihak Pertamina EP sebagai bentuk keberimbangan informasi.

Reporter : Andika

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *