Polemik Pembayaran Proyek Sentul Belum Usai, Sisa Tagihan Masih Tertahan; Alasan Retensi dan Pernyataan Pelaksana Jadi Sorotan

BOGOR.radarinformasi.com – Polemik pembayaran proyek pengaspalan jalan di wilayah Sentul, Kabupaten Bogor, masih berlanjut. Meski telah dilakukan beberapa kali pertemuan antara pihak investor dan penerima MoU (pelaksana), pelunasan pembayaran kepada investor hingga kini belum juga diselesaikan.

Berdasarkan informasi yang diperoleh, nilai pekerjaan yang telah disepakati mencapai Rp. 432.295.000. Setelah sebelumnya menerima pembayaran tahap pertama sebesar Rp. 100 juta, pihak investor kembali menerima pembayaran tahap kedua sekitar Rp. 50 juta pada 26 Juni 2026, disusul pembayaran tahap ketiga sekitar Rp194 juta pada 3 Juli 2026.

Dengan demikian, total pembayaran yang telah diterima mencapai sekitar Rp. 344 juta, sehingga masih terdapat sisa pembayaran sekitar Rp. 88 juta yang belum diselesaikan.

Dalam upaya memperoleh kejelasan, awak media juga sempat mengagendakan pertemuan dengan pihak terkait. Namun dalam pertemuan tersebut hanya bisa bertemu dengan penerima Purchased Order (PO) No. 00017/PO-/III/26 yaitu Marwan dan didampingi oleh Yopie. Hingga pertemuan berakhir, awak media tidak dapat bertemu maupun memperoleh penjelasan langsung dari jajaran manajemen perusahaan terkait yang memiliki kewenangan memberikan keputusan maupun keterangan resmi terkait penyelesaian pembayaran proyek.

Dalam kesempatan tersebut, Yopie menyampaikan bahwa kondisi keuangan perusahaan saat ini sedang tidak stabil sehingga proses penyelesaian pembayaran belum dapat dilakukan secara menyeluruh.

Selain itu, ketika awak media menyampaikan keinginan untuk melakukan konfirmasi langsung kepada pihak manajemen, Yopie meminta agar hal tersebut tidak dilakukan. Menurut Yopie, apabila awak media datang langsung ke kantor untuk melakukan konfirmasi, hal tersebut dikhawatirkan akan “merusak pendaringan” atau mata pencahariannya.

“Jangan datang langsung ke kantor. Nanti merusak pendaringan saya (pekerjaan, red-sunda),” ujar Yopie kepada awak media.

Hal tersebut seolah-olah menghalangi tugas awak media dalam mengawal dan membantu penyelesaian polemik antara investor dan pihak perusahaan.

Sementara itu, saat dikonfirmasi mengenai sisa pembayaran yang belum dilunasi, Marwan selaku pihak yang menerima nota kesepahaman (MoU) dan berhubungan dengan pihak perusahaan menyampaikan bahwa sisa pembayaran tersebut masih ditahan dengan alasan retensi. Saat dikonfirmasi terkait pembayaran yang sebelumnya dijanjikan akan diselesaikan pada Jumat, 10 Juli 2026, melalui pesan WhatsApp Marwan menjawab, “Sudah ya Bu, saya pusing,” ujar Marwan.

Dalam praktik jasa konstruksi, retensi merupakan sejumlah dana yang ditahan sementara oleh pemilik proyek sebagai jaminan selama masa pemeliharaan pekerjaan. Besaran retensi umumnya telah diatur dalam kontrak dan lazimnya berkisar sekitar 5 persen dari nilai pekerjaan, meskipun dapat berbeda sesuai kesepakatan para pihak. Dana tersebut pada prinsipnya baru dibayarkan setelah masa pemeliharaan berakhir dan seluruh kewajiban kontraktor dinyatakan telah dipenuhi.

Apabila mengacu pada nilai pekerjaan sebesar Rp. 432.295.000, retensi sebesar 5 persen berkisar Rp. 21,6 juta. Sementara sisa pembayaran yang hingga kini belum diterima mencapai sekitar Rp. 88,3 juta. Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan mengenai dasar penahanan sisa pembayaran, apakah seluruhnya merupakan retensi sebagaimana diatur dalam kontrak atau terdapat faktor lain, termasuk kondisi keuangan perusahaan sebagaimana disampaikan oleh Yopie.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak perusahaan belum memberikan penjelasan resmi mengenai besaran retensi yang diterapkan, dasar kontraktual penahanan sisa pembayaran, maupun tanggapan dari pihak manajemen terkait pernyataan yang disampaikan oleh perwakilannya.

Red

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *