Camat Jatibarang Sosialisasikan Larangan Penggunaan Jalan Provinsi untuk Hajatan, Pemdes Bulak Lor Siapkan Solusi

INDRAMAYU.radarinformasi.com – Pemerintah Kecamatan Jatibarang mulai menyosialisasikan Surat Edaran Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, terkait larangan penggunaan ruas jalan provinsi untuk kepentingan pribadi, seperti hajatan, maupun aktivitas perseorangan dan kelompok yang berpotensi mengganggu kelancaran lalu lintas.

Sosialisasi tersebut dilakukan Camat Jatibarang, Mardono, bersama para kuwu dan perangkat desa di wilayah Kecamatan Jatibarang, Kabupaten Indramayu. Surat edaran itu diterbitkan oleh UPTD Pengelolaan Jalan dan Jembatan Wilayah Pelayanan VI Dinas Bina Marga dan Penataan Ruang (DBMPR) Provinsi Jawa Barat sebagai upaya menjaga fungsi jalan provinsi agar tetap aman dan lancar bagi pengguna jalan.

Camat Jatibarang, Mardono, mengatakan sosialisasi perlu dilakukan agar masyarakat memahami aturan tersebut sekaligus menyadari pentingnya menjaga ketertiban di ruang publik.

“Surat Edaran Gubernur Jawa Barat sedang kami sosialisasikan kepada para kuwu, perangkat desa, dan masyarakat di wilayah Kecamatan Jatibarang. Tujuannya agar masyarakat mengetahui serta memahami larangan menggunakan jalan provinsi sebagai lokasi hajatan,” ujarnya.

Menurut Mardono, kebijakan tersebut bertujuan menjaga kelancaran arus lalu lintas sekaligus meningkatkan keselamatan para pengguna jalan. Karena itu, masyarakat diharapkan dapat mematuhi ketentuan yang telah ditetapkan.

Senada dengan itu, Kuwu Desa Bulak Lor, Ali Sadikin, menilai jalan provinsi tidak semestinya digunakan untuk mendirikan tenda hajatan karena dapat menghambat arus kendaraan dan meningkatkan risiko kecelakaan lalu lintas.

“Jalan raya merupakan hak seluruh pengguna jalan. Jika digunakan untuk mendirikan tenda hajatan, selain menimbulkan kemacetan juga dapat membahayakan keselamatan pengguna jalan,” katanya.

Sebagai solusi, Pemerintah Desa Bulak Lor memberikan alternatif bagi warga yang tidak memiliki lahan untuk menggelar hajatan. Halaman Kantor Desa Bulak Lor dipersilakan digunakan sebagai lokasi resepsi, sementara aula kantor desa dapat dimanfaatkan untuk pelaksanaan akad nikah.

“Kami memberikan fasilitas halaman kantor desa bagi warga yang akan menggelar hajatan. Aula kantor desa juga dapat digunakan untuk akad nikah sehingga masyarakat tetap dapat melaksanakan kegiatan tanpa harus menggunakan badan jalan,” jelas Ali Sadikin.

Sementara itu, salah seorang warga Desa Bulak Lor, Nurman, menyambut baik kebijakan tersebut. Menurutnya, penyediaan fasilitas dari pemerintah desa menjadi solusi yang membantu masyarakat, sekaligus mengurangi biaya penyelenggaraan hajatan karena tidak perlu menyewa gedung.

“Saya mendukung Surat Edaran Gubernur Jawa Barat terkait larangan penggunaan jalan provinsi untuk hajatan. Dengan adanya fasilitas dari pemerintah desa, masyarakat tetap memiliki tempat yang layak untuk menggelar resepsi tanpa mengganggu pengguna jalan,” ujarnya.

Melalui sosialisasi tersebut, Pemerintah Kecamatan Jatibarang berharap masyarakat semakin memahami pentingnya menjaga fungsi jalan sebagai fasilitas umum serta bersama-sama menciptakan ketertiban dan keselamatan berlalu lintas di wilayah Kabupaten Indramayu.

Sumber Diskominfo Indramayu

Andika

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *