Terbongkar! Gudang Pengoplosan Gas di Antajaya Bikin Warga Resah, Pelaku Melarikan Diri

BOGOR.radarinformasi.com – Sebuah gudang yang diduga digunakan sebagai tempat praktik ilegal pengoplosan gas elpigi kembali terbongkar, gudang yang berlokasi di Desa Antajaya, Kecamatan Tanjungsari, Kabupaten Bogor tersebut diketahui milik seorang yang bernama Sugeng warga Cileungsi, namun menurut keterangan warga sekitar disewakan kepada seseorang dimana warga juga tidak mengetahui siapa penyewanya,karena kondisi gudang tersebut selalu tertutup dan hanya dibuka saat mobil pengangkut gas keluar ataupun masuk, Jum’at (03/04/26).

Dari hasil penelusuran tim radarinformasi.com di dalam gudang tersebut ditemukan beberapa alat yang digunakan untuk praktik penyuntikan dan beberapa tabung gas serta ruangan tersebut terlihat basah oleh genangan air, terlihat dua orang kabur saat mengetahui kedatangan awak media hingga meninggalkan dua kendaraan bermotor mereka.

Menurut keterangan warga sekitar yang tengah melakukan ronda mengatakan bahwa, “Baru aja ada kegiatan, sekitar 10 menit yang lalu usai. Memang dari pagi jam 09.00 sudah banyak mobil masuk bawa tabung gas, ada yang pakai truk dan ada juga yang pakai mobil pick up”.

Saat ditelusuri lebih dalam, gudang ini diduga tidak bekerja sendiri. Pasokan gas disebut berasal dari sejumlah agen dan pangkalan di berbagai daerah, mulai dari Bogor, Cianjur, Bekasi hingga Karawang. Fakta ini mengarah pada adanya jaringan distribusi lintas daerah yang terstruktur dalam praktik penyalahgunaan gas subsidi.

Menindaklanjuti temuan tersebut, pihak kepolisian setempat langsung bergerak cepat. Setelah menerima laporan, aparat mendatangi lokasi dan melakukan pemasangan garis polisi (police line) guna kepentingan penyelidikan lebih lanjut.

Praktik pengoplosan LPG merupakan tindak pidana serius karena selain merugikan negara, juga membahayakan keselamatan masyarakat akibat risiko kebocoran hingga ledakan.

Perbuatan tersebut melanggar Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Dalam Pasal 55 UU Migas, pelaku penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak maupun gas bersubsidi dapat dipidana penjara paling lama 6 tahun dan denda hingga Rp60 miliar.

Saat ini, kasus tersebut masih dalam penanganan pihak kepolisian guna mengungkap para pelaku yang melarikan diri serta menelusuri kemungkinan adanya jaringan di balik praktik ilegal tersebut.

Red

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *