Diduga Program PTSL Desa Situ Hilir dimanfaatkan untuk Meraup Keuntungan Pribadi
Diduga Program PTSL Desa Situ Hilir dimanfaatkan untuk Meraup Keuntungan Pribadi
BOGOR.radar.informasi.com – Dugaan adanya Pungutan Liar (pungli) terkuak dalam program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Desa Situ Hilir, Kecamatan Cibungbulang, Kabupaten Bogor, Warga sebagai pemohon harus membayar sebesar Rp. 500.000.00 tanpa proses musyawarah sesuai dengan aturan program PTSL, Sabtu (24/04/21).
Dengan adanya keluhan dari Warga ini, sangat jelas pengurusan Sertifikasi Tanah melalui program PTSL dengan biaya yang terjangkau atau murah sesuai dengan aturan ternyata masih dalam angan-angan, bahkan Ketua PTSL sendiri mengamini adanya pungutan tersebut. Sangat disayangkan, Subhan selaku Kepala Desa Situ Hilir saat dikonfirmasi via seluler tidak memberikan jawaban apapun.
“Kita dimintai Rp.500.000.00/Sertifikat”, ujar salahsatu Warga dengan singkat.
Dugaan Pungli sulit untuk diberantas, padahal pemangku kebijakan secara tegas mengajak masyarakat perangi Pungli.
Seperti Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta masyarakat melapor kepada Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli) jika dipaksa membayar administrasi dalam pembuatan Sertifikat tanah dalam Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).
Red


